

PETISI NASIONAL: TOLAK 19 APRIL! TEGAKKAN 25 NOVEMBER SEBAGAI HARI KERIS NASIONAL
Masalahnya
Kami yang bertanda tangan di bawah ini — empu, perajin, budayawan, akademisi, tokoh adat, komunitas pecinta keris, dan masyarakat Indonesia — dengan ini menyatakan penolakan terhadap penetapan tanggal 19 April sebagai Hari Keris Nasional oleh Menteri Kebudayaan RI yang juga menjabat sebagai Ketua SNKI (Serikat Nasional Keris Indonesia).
Kami menyatakan bahwa:
1. Keris Indonesia telah diakui UNESCO pada 25 November 2005 sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity. Tanggal ini adalah tonggak sejarah budaya nasional yang seharusnya dijadikan dasar penetapan Hari Keris Nasional, sebagaimana Hari Batik merujuk 2 Oktober.
2. Penetapan 19 April oleh pejabat publik yang juga menjabat sebagai pimpinan organisasi non-pemerintah merupakan bentuk konflik kepentingan yang melecehkan nilai budaya dan mencederai semangat kebersamaan pelestarian.
3. Penetapan hari nasional tidak boleh dilandaskan pada ulang tahun organisasi, melainkan pada peristiwa historis kolektif yang disepakati bangsa dan diakui dunia.
4. Keris adalah warisan leluhur bangsa, bukan milik lembaga. Ia ditempa oleh ruh, bukan oleh proposal. Maka penetapannya tidak boleh didikte oleh kepentingan institusi.
⸻
Kami menuntut:
1. Peninjauan ulang terhadap penetapan tanggal 19 April sebagai Hari Keris Nasional.
2. Penetapan resmi 25 November sebagai Hari Keris Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3. Pelibatan seluruh komunitas pelestari, empu, perajin, dan budayawan dalam setiap proses kebijakan kebudayaan nasional.
⸻
**Mari jaga marwah budaya Indonesia.
Tolak pengerdilan sejarah demi simbol.
Tegakkan 25 November sebagai Hari Keris Nasional.**
#Tolak19April
#HariKerisNasional25November
#KerisUntukBangsa
#UNESCO2005
#WarisanBukanOrganisasi
⸻
Nama: ………………………………………….
Alamat / Kota: ………………………………………….
Profesi / Keterlibatan Budaya: ………………………………………….
Tanda Tangan / Email / WA: ………………………………………….
(Petisi ini didukung oleh Senapati Nusantara dan seluruh komunitas pelestari tosan aji Nusantara)

577
Masalahnya
Kami yang bertanda tangan di bawah ini — empu, perajin, budayawan, akademisi, tokoh adat, komunitas pecinta keris, dan masyarakat Indonesia — dengan ini menyatakan penolakan terhadap penetapan tanggal 19 April sebagai Hari Keris Nasional oleh Menteri Kebudayaan RI yang juga menjabat sebagai Ketua SNKI (Serikat Nasional Keris Indonesia).
Kami menyatakan bahwa:
1. Keris Indonesia telah diakui UNESCO pada 25 November 2005 sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity. Tanggal ini adalah tonggak sejarah budaya nasional yang seharusnya dijadikan dasar penetapan Hari Keris Nasional, sebagaimana Hari Batik merujuk 2 Oktober.
2. Penetapan 19 April oleh pejabat publik yang juga menjabat sebagai pimpinan organisasi non-pemerintah merupakan bentuk konflik kepentingan yang melecehkan nilai budaya dan mencederai semangat kebersamaan pelestarian.
3. Penetapan hari nasional tidak boleh dilandaskan pada ulang tahun organisasi, melainkan pada peristiwa historis kolektif yang disepakati bangsa dan diakui dunia.
4. Keris adalah warisan leluhur bangsa, bukan milik lembaga. Ia ditempa oleh ruh, bukan oleh proposal. Maka penetapannya tidak boleh didikte oleh kepentingan institusi.
⸻
Kami menuntut:
1. Peninjauan ulang terhadap penetapan tanggal 19 April sebagai Hari Keris Nasional.
2. Penetapan resmi 25 November sebagai Hari Keris Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3. Pelibatan seluruh komunitas pelestari, empu, perajin, dan budayawan dalam setiap proses kebijakan kebudayaan nasional.
⸻
**Mari jaga marwah budaya Indonesia.
Tolak pengerdilan sejarah demi simbol.
Tegakkan 25 November sebagai Hari Keris Nasional.**
#Tolak19April
#HariKerisNasional25November
#KerisUntukBangsa
#UNESCO2005
#WarisanBukanOrganisasi
⸻
Nama: ………………………………………….
Alamat / Kota: ………………………………………….
Profesi / Keterlibatan Budaya: ………………………………………….
Tanda Tangan / Email / WA: ………………………………………….
(Petisi ini didukung oleh Senapati Nusantara dan seluruh komunitas pelestari tosan aji Nusantara)

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 19 April 2025