PETISI NASIONAL SELAMATKAN GAJAH DAN ORANGUTAN INDONESIA Lindungi Satwa Endemik


PETISI NASIONAL SELAMATKAN GAJAH DAN ORANGUTAN INDONESIA Lindungi Satwa Endemik
Masalahnya
PETISI NASIONAL
SELAMATKAN GAJAH DAN ORANGUTAN INDONESIA
Lindungi Satwa Endemik, Jaga Ruang Hidup Nusantara
Kami, masyarakat Indonesia dan warga dunia yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan hidup, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi kritis satwa endemik Indonesia yang semakin terancam akibat perusakan hutan dan penyempitan ruang hidup.
Satwa-satwa ikonik Nusantara seperti Gajah Kerdil Kalimantan Indonesia, Gajah Sumatera, Orangutan Tapanuli, Orangutan Kalimantan, serta berbagai satwa endemik lainnya kini berada dalam situasi genting. Populasi mereka terus menurun akibat fragmentasi habitat, alih fungsi hutan menjadi perkebunan dan tambang, pembangunan infrastruktur yang mengabaikan daya dukung lingkungan, serta lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Gajah Kerdil Kalimantan Indonesia (Elephas maximus borneensis) menghadapi kepunahan akibat terputusnya jalur jelajah dan rusaknya hutan dataran rendah.
Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) terdesak keluar hutan dan kerap menjadi korban konflik manusia–satwa akibat masifnya pembukaan lahan.
Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), kera besar paling langka di dunia, terancam oleh proyek tambang dan infrastruktur di Ekosistem Batang Toru.
Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) kehilangan rumahnya akibat deforestasi, kebakaran hutan, dan ekspansi industri ekstraktif.
Krisis ini bukan semata persoalan konservasi satwa, melainkan krisis ruang hidup bersama. Ketika hutan rusak, manusia turut menanggung dampaknya melalui banjir, longsor, krisis air bersih, konflik sosial, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat lokal serta masyarakat adat.
Kami menegaskan bahwa:
- Satwa liar bukan ancaman, melainkan korban dari penyempitan ruang hidup.
- Konflik manusia–satwa adalah konsekuensi dari kebijakan pembangunan yang mengabaikan ekologi.
- Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup yang sehat bagi generasi kini dan mendatang.
Melalui petisi ini, kami menuntut:
1. Penghentian sementara dan evaluasi menyeluruh terhadap izin perkebunan, pertambangan, dan proyek infrastruktur di habitat satwa endemik Indonesia.
2. Perlindungan hukum yang tegas terhadap hutan alam tersisa serta pemulihan koridor satwa di Kalimantan dan Sumatera.
3. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku perusakan habitat dan kejahatan lingkungan.
4. Pelibatan aktif masyarakat lokal dan masyarakat adat sebagai penjaga utama hutan dan ruang hidup.
5. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan negara dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Menyelamatkan gajah, orangutan, dan satwa endemik lainnya berarti menyelamatkan hutan, air, dan masa depan generasi Indonesia. Pembangunan tidak boleh dibayar dengan kepunahan dan krisis ekologis.
Kami menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia, DPR RI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk segera bertindak nyata dan berpihak pada kelestarian alam.
Hentikan kepunahan. Lindungi hutan. Selamatkan ruang hidup manusia dan satwa
Penggagas Petisi
Jaringan Konservasi Nusantara Hijau
(Green Nusantara Conservation Network | GNC Network)
16.819
Masalahnya
PETISI NASIONAL
SELAMATKAN GAJAH DAN ORANGUTAN INDONESIA
Lindungi Satwa Endemik, Jaga Ruang Hidup Nusantara
Kami, masyarakat Indonesia dan warga dunia yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan hidup, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi kritis satwa endemik Indonesia yang semakin terancam akibat perusakan hutan dan penyempitan ruang hidup.
Satwa-satwa ikonik Nusantara seperti Gajah Kerdil Kalimantan Indonesia, Gajah Sumatera, Orangutan Tapanuli, Orangutan Kalimantan, serta berbagai satwa endemik lainnya kini berada dalam situasi genting. Populasi mereka terus menurun akibat fragmentasi habitat, alih fungsi hutan menjadi perkebunan dan tambang, pembangunan infrastruktur yang mengabaikan daya dukung lingkungan, serta lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Gajah Kerdil Kalimantan Indonesia (Elephas maximus borneensis) menghadapi kepunahan akibat terputusnya jalur jelajah dan rusaknya hutan dataran rendah.
Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) terdesak keluar hutan dan kerap menjadi korban konflik manusia–satwa akibat masifnya pembukaan lahan.
Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), kera besar paling langka di dunia, terancam oleh proyek tambang dan infrastruktur di Ekosistem Batang Toru.
Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) kehilangan rumahnya akibat deforestasi, kebakaran hutan, dan ekspansi industri ekstraktif.
Krisis ini bukan semata persoalan konservasi satwa, melainkan krisis ruang hidup bersama. Ketika hutan rusak, manusia turut menanggung dampaknya melalui banjir, longsor, krisis air bersih, konflik sosial, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat lokal serta masyarakat adat.
Kami menegaskan bahwa:
- Satwa liar bukan ancaman, melainkan korban dari penyempitan ruang hidup.
- Konflik manusia–satwa adalah konsekuensi dari kebijakan pembangunan yang mengabaikan ekologi.
- Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup yang sehat bagi generasi kini dan mendatang.
Melalui petisi ini, kami menuntut:
1. Penghentian sementara dan evaluasi menyeluruh terhadap izin perkebunan, pertambangan, dan proyek infrastruktur di habitat satwa endemik Indonesia.
2. Perlindungan hukum yang tegas terhadap hutan alam tersisa serta pemulihan koridor satwa di Kalimantan dan Sumatera.
3. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku perusakan habitat dan kejahatan lingkungan.
4. Pelibatan aktif masyarakat lokal dan masyarakat adat sebagai penjaga utama hutan dan ruang hidup.
5. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan negara dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Menyelamatkan gajah, orangutan, dan satwa endemik lainnya berarti menyelamatkan hutan, air, dan masa depan generasi Indonesia. Pembangunan tidak boleh dibayar dengan kepunahan dan krisis ekologis.
Kami menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia, DPR RI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk segera bertindak nyata dan berpihak pada kelestarian alam.
Hentikan kepunahan. Lindungi hutan. Selamatkan ruang hidup manusia dan satwa
Penggagas Petisi
Jaringan Konservasi Nusantara Hijau
(Green Nusantara Conservation Network | GNC Network)
16.819
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 18 Januari 2026