

PETISI NASIONAL: PP INI SEGERA AMBIL LANGKAH KONKRET UNTUK MERESPONS PP 30/2026!
Masalahnya
"Menjaga Martabat Jabatan Notaris, Menegakkan Kepastian Hukum, dan Melindungi Seluruh Notaris Indonesia."
Latar Belakang
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum telah menimbulkan keresahan di kalangan notaris dan calon notaris di Indonesia.
Peraturan Pemerintah tersebut tidak hanya menaikkan jenis tarif pelayanan di bidang kenotariatan secara signifikan namun juga mengenalkan pungutan baru yang rasionalitas pembentukannya patut untuk dipertanyakan.
Sebagai pejabat umum yang menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang, notaris mempunyai kewajiban memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Biaya operasional kantor, peningkatan kompetensi pribadi, hingga potensi risiko hukum semuanya ditanggung oleh notaris secara pribadi tanpa dibiayai sepeser pun oleh APBN. Oleh sebab itu, sudah selayaknya setiap peraturan yang akan membebankan biaya kepada notaris harus mempunyai dasar hukum yang jelas, proporsional, disusun secara transparan dan melibatkan partisipasi dari organisasi profesi terkait.
Pokok Permasalahan
Beberapa ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 perlu mendapat perhatian serius, antara lain:
- Pengenaan Biaya Tahunan Akun Notaris yang tidak dijelaskan secara gamblang mengenai maksud dan tujuan, dasar penghitungannya, dan peruntukannya.
- Kenaikan tarif PNBP Pengangkatan Notaris yang fantastis (sekitar 234%!). Dari yang semula Rp1.500.000 menjadi sebesar Rp5.000.000. Hal ini tentu akan semakin membebani calon notaris. Padahal mereka juga harus menanggung biaya-biaya lain seperti pendidikan S1 sampai dengan S2, seleksi ALB, magang bersama sebanyak empat kali, seminar-seminar untuk mengumpulkan poin, ujian kode etik notaris, dan seterusnya.
- Munculnya kembali pengaturan mengenai Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) yang telah ditiadakan/dianulir/dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 3/P/HUM/2022.
Tidak ada yang menjamin bahwa kenaikan tarif PNBP akan diikuti dengan perbaikan mutu pelayanan pada Kementerian Hukum RI pada umumnya dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada khususnya.
Permasalahan-permasalahan tersebut bukan semata-mata menyangkut besaran tarif, melainkan menyangkut juga prinsip kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan profesi notaris.
Mengapa PP INI harus segera bertindak?
Ikatan Notaris Indonesia merupakan satu-satunya organisasi profesi jabatan notaris yang diberi mandat untuk membela dan memperjuangkan kepentingan profesi jabatan notaris.
Oleh karena itu, PP INI mempunyai tanggung jawab untuk:
- Mendengar keluh kesah atau aspirasi dari anggota
- Menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah atas terbitnya PP 30/2026
- Membuka dialog dengan Kementerian Hukum RI
- Mengupayakan evaluasi atas ketentuan-ketentuan yang dianggap memberatkan notaris dan calon notaris
- Melakukan upaya hukum, yakni uji materiil ke Mahkamah Agung apabila diperlukan
Diamnya organisasi hanya akan menggerus kepercayaan anggota terhadap fungsi representatif organisasi.
Tuntutan petisi
Melalui petisi ini, kami mendesak Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk:
- Segera mengeluarkan pernyataan resmi terkait PP 30/2026
- Membuka forum diskusi dengan notaris dan calon notaris mengenai PP tersebut, termasuk poin-poin mana saja yang dianggap memberatkan notaris dan calon notaris
- Melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum untuk mendesak agar poin-poin yang dianggap memberatkan notaris dan calon notaris segera dicabut atau direvisi
- Menempuh upaya hukum, yakni mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap PP 30/2026
- Memastikan bahwa ke depan, setiap peraturan atau kebijakan yang berdampak terhadap keberlangsungan profesi notaris disusun secara transparan dan memperhatikan kepentingan seluruh anggota
Ajakan
Petisi ini bukan merupakan bentuk penolakan atas kewajiban membayar PNBP, melainkan wujud kepedulian anggota demi tegaknya prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan profesi notaris.
Kami mengajak seluruh notaris, calon notaris, organisasi profesi, akademisi, mahasiswa notariat, dan seluruh pihak yang peduli atas permasalahan ini untuk bersama-sama mendukung petisi ini dengan cara menandatangani dan menyebarluaskannya.
Suara kita adalah bentuk tanggung jawab pribadi. Kesatuan sikap kita adalah kekuatan organisasi.
Keberanian menyuarkan aspirasi merupakan bagian dari upaya menjaga marwah jabatan notaris sebagai pejabat umum yang independen, profesional, dan berintegritas.

1.500
Masalahnya
"Menjaga Martabat Jabatan Notaris, Menegakkan Kepastian Hukum, dan Melindungi Seluruh Notaris Indonesia."
Latar Belakang
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum telah menimbulkan keresahan di kalangan notaris dan calon notaris di Indonesia.
Peraturan Pemerintah tersebut tidak hanya menaikkan jenis tarif pelayanan di bidang kenotariatan secara signifikan namun juga mengenalkan pungutan baru yang rasionalitas pembentukannya patut untuk dipertanyakan.
Sebagai pejabat umum yang menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang, notaris mempunyai kewajiban memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Biaya operasional kantor, peningkatan kompetensi pribadi, hingga potensi risiko hukum semuanya ditanggung oleh notaris secara pribadi tanpa dibiayai sepeser pun oleh APBN. Oleh sebab itu, sudah selayaknya setiap peraturan yang akan membebankan biaya kepada notaris harus mempunyai dasar hukum yang jelas, proporsional, disusun secara transparan dan melibatkan partisipasi dari organisasi profesi terkait.
Pokok Permasalahan
Beberapa ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 perlu mendapat perhatian serius, antara lain:
- Pengenaan Biaya Tahunan Akun Notaris yang tidak dijelaskan secara gamblang mengenai maksud dan tujuan, dasar penghitungannya, dan peruntukannya.
- Kenaikan tarif PNBP Pengangkatan Notaris yang fantastis (sekitar 234%!). Dari yang semula Rp1.500.000 menjadi sebesar Rp5.000.000. Hal ini tentu akan semakin membebani calon notaris. Padahal mereka juga harus menanggung biaya-biaya lain seperti pendidikan S1 sampai dengan S2, seleksi ALB, magang bersama sebanyak empat kali, seminar-seminar untuk mengumpulkan poin, ujian kode etik notaris, dan seterusnya.
- Munculnya kembali pengaturan mengenai Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) yang telah ditiadakan/dianulir/dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 3/P/HUM/2022.
Tidak ada yang menjamin bahwa kenaikan tarif PNBP akan diikuti dengan perbaikan mutu pelayanan pada Kementerian Hukum RI pada umumnya dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada khususnya.
Permasalahan-permasalahan tersebut bukan semata-mata menyangkut besaran tarif, melainkan menyangkut juga prinsip kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan profesi notaris.
Mengapa PP INI harus segera bertindak?
Ikatan Notaris Indonesia merupakan satu-satunya organisasi profesi jabatan notaris yang diberi mandat untuk membela dan memperjuangkan kepentingan profesi jabatan notaris.
Oleh karena itu, PP INI mempunyai tanggung jawab untuk:
- Mendengar keluh kesah atau aspirasi dari anggota
- Menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah atas terbitnya PP 30/2026
- Membuka dialog dengan Kementerian Hukum RI
- Mengupayakan evaluasi atas ketentuan-ketentuan yang dianggap memberatkan notaris dan calon notaris
- Melakukan upaya hukum, yakni uji materiil ke Mahkamah Agung apabila diperlukan
Diamnya organisasi hanya akan menggerus kepercayaan anggota terhadap fungsi representatif organisasi.
Tuntutan petisi
Melalui petisi ini, kami mendesak Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk:
- Segera mengeluarkan pernyataan resmi terkait PP 30/2026
- Membuka forum diskusi dengan notaris dan calon notaris mengenai PP tersebut, termasuk poin-poin mana saja yang dianggap memberatkan notaris dan calon notaris
- Melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum untuk mendesak agar poin-poin yang dianggap memberatkan notaris dan calon notaris segera dicabut atau direvisi
- Menempuh upaya hukum, yakni mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap PP 30/2026
- Memastikan bahwa ke depan, setiap peraturan atau kebijakan yang berdampak terhadap keberlangsungan profesi notaris disusun secara transparan dan memperhatikan kepentingan seluruh anggota
Ajakan
Petisi ini bukan merupakan bentuk penolakan atas kewajiban membayar PNBP, melainkan wujud kepedulian anggota demi tegaknya prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan profesi notaris.
Kami mengajak seluruh notaris, calon notaris, organisasi profesi, akademisi, mahasiswa notariat, dan seluruh pihak yang peduli atas permasalahan ini untuk bersama-sama mendukung petisi ini dengan cara menandatangani dan menyebarluaskannya.
Suara kita adalah bentuk tanggung jawab pribadi. Kesatuan sikap kita adalah kekuatan organisasi.
Keberanian menyuarkan aspirasi merupakan bagian dari upaya menjaga marwah jabatan notaris sebagai pejabat umum yang independen, profesional, dan berintegritas.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 23 Juli 2026