MENDESAK PEMERINTAH BATALKAN KEWAJIBAN BERJILBAB BAGI SISWI SEKOLAH NEGERI DAN PNS


MENDESAK PEMERINTAH BATALKAN KEWAJIBAN BERJILBAB BAGI SISWI SEKOLAH NEGERI DAN PNS
Masalahnya
Kami, Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi pada pemerintah terkait pemaksaan berjilbab bagi para siswi di sekolah negeri dan perempuan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.
Kita bersama-sama perlu meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan memastikan perlindungan bagi seluruh siswi di sekolah negeri dan PNS agar tidak dipaksa memakai jilbab dengan alasan apapun.
Laporan Human Rights Watch Indonesia 2022 menunjukkan saat ini aturan berjilbab ada di setidaknya 24 Provinsi di Indonesia. Kewajiban ini diberlakukan di sekolah negeri, sejak SD sampai SMA, serta juga di lembaga-lembaga pemerintahan.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa tidak sedikit warga yang merasa tertekan, terteror, dan trauma karena dipaksa memakai jilbab.
Sebagian siswi yang tidak mau berjilbab dipaksa mengundurkan diri dari sekolah. Sementara sejumlah Pegawai Negeri Sipil perempuan, termasuk guru, dokter, kepala sekolah dan dosen kehilangan pekerjaan mereka atau terpaksa mengundurkan diri.
PIS percaya setiap siswi berhak memakai seragam sekolah yang dikehendakinya selama tetap menjaga kesopanan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. PIS juga percaya tidak boleh ada pemaksaan jilbab bagi para PNS,
Pemaksaan pemakaian jilbab adalah pelanggaran hak asasi manusia.
PIS mengajak masyarakat untuk mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama bersama-sama melahirkan keputusan baru pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diterbitkan pada Februari 2021. SKB yang ditujukan untuk melindungi siswi di sekolah negeri dari pemaksaan pemakaian jilbab itu memang ditolak Mahkamah Agung pada Mei 2021. Namun dengan semakin banyaknya korban pemaksaan jilbab berjatuhan, sudah saatnya pemerintah melakukan langkah-langkah lanjutan untuk melindungi siswi di sekolah negeri.
Demikian pula, PIS mengajak masyarakat bersama-sama mendesak Kementerian Dalam negeri membatalkan berbagai keputusan daerah yang memuat pemaksaan berjilbab. Kementerian Dalam negeri berhak membatalkan keputusan daerah yang bertentangan dengan undang-undang nasional dan konstitusi.
Berjilbab atau tidak berjilbab adalah pilihan yang harus dihormati dan dilindungi.
Kami berharap pemerintah mau mendengar.
Sumber foto: https://www.voaindonesia.com/a/jilbab-di-sekolah-negeri-tak-boleh-diwajibkan-tak-bisa-dilarang-/6680119.html

16.686
Masalahnya
Kami, Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi pada pemerintah terkait pemaksaan berjilbab bagi para siswi di sekolah negeri dan perempuan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.
Kita bersama-sama perlu meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan memastikan perlindungan bagi seluruh siswi di sekolah negeri dan PNS agar tidak dipaksa memakai jilbab dengan alasan apapun.
Laporan Human Rights Watch Indonesia 2022 menunjukkan saat ini aturan berjilbab ada di setidaknya 24 Provinsi di Indonesia. Kewajiban ini diberlakukan di sekolah negeri, sejak SD sampai SMA, serta juga di lembaga-lembaga pemerintahan.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa tidak sedikit warga yang merasa tertekan, terteror, dan trauma karena dipaksa memakai jilbab.
Sebagian siswi yang tidak mau berjilbab dipaksa mengundurkan diri dari sekolah. Sementara sejumlah Pegawai Negeri Sipil perempuan, termasuk guru, dokter, kepala sekolah dan dosen kehilangan pekerjaan mereka atau terpaksa mengundurkan diri.
PIS percaya setiap siswi berhak memakai seragam sekolah yang dikehendakinya selama tetap menjaga kesopanan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. PIS juga percaya tidak boleh ada pemaksaan jilbab bagi para PNS,
Pemaksaan pemakaian jilbab adalah pelanggaran hak asasi manusia.
PIS mengajak masyarakat untuk mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama bersama-sama melahirkan keputusan baru pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diterbitkan pada Februari 2021. SKB yang ditujukan untuk melindungi siswi di sekolah negeri dari pemaksaan pemakaian jilbab itu memang ditolak Mahkamah Agung pada Mei 2021. Namun dengan semakin banyaknya korban pemaksaan jilbab berjatuhan, sudah saatnya pemerintah melakukan langkah-langkah lanjutan untuk melindungi siswi di sekolah negeri.
Demikian pula, PIS mengajak masyarakat bersama-sama mendesak Kementerian Dalam negeri membatalkan berbagai keputusan daerah yang memuat pemaksaan berjilbab. Kementerian Dalam negeri berhak membatalkan keputusan daerah yang bertentangan dengan undang-undang nasional dan konstitusi.
Berjilbab atau tidak berjilbab adalah pilihan yang harus dihormati dan dilindungi.
Kami berharap pemerintah mau mendengar.
Sumber foto: https://www.voaindonesia.com/a/jilbab-di-sekolah-negeri-tak-boleh-diwajibkan-tak-bisa-dilarang-/6680119.html

16.686
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 3 Agustus 2022