PETISI MAHASISWA UPY ANGKATAN 22 MENGGUNGGAT!


PETISI MAHASISWA UPY ANGKATAN 22 MENGGUNGGAT!
Masalahnya
Kami, Mahasiswa Angkatan 2022 Universitas PGRI Yogyakarta, menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan sepihak yang dilakukan oleh pihak universitas terkait pemotongan dana kegiatan pengabdian masyarakat (Program Bakti Sekolah dan Bakti Masyarakat), yang secara tidak adil dialihkan untuk pembangunan fasilitas kampus dalam bentuk program yang disebut “Bakti Kampus.”
Kebijakan ini tidak hanya melanggar asas keadilan dan transparansi, tetapi juga mencederai makna hakiki dari pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sebagaimana termaktub dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa:
“Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Dengan demikian, pengalihan dana pengabdian yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat—menjadi dana pembangunan fisik kampus—merupakan bentuk pelanggaran terhadap semangat tridharma perguruan tinggi serta penyimpangan dari mandat konstitusional perguruan tinggi itu sendiri.
Lebih jauh lagi, pengambilan kebijakan ini dilakukan tanpa adanya pelibatan mahasiswa sebagai pihak yang paling terdampak, dan tidak melalui proses musyawarah yang transparan. Hal ini bertentangan dengan prinsip layanan publik yang diatur dalam Pasal 4 dan 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana setiap pengguna layanan (dalam hal ini: mahasiswa) berhak untuk mengetahui, menilai, dan terlibat dalam kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka.
Pihak kampus mungkin akan berdalih bahwa mereka memiliki otonomi institusi sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU No. 12 Tahun 2012, namun otonomi tidak dapat dijadikan justifikasi untuk mengesampingkan transparansi dan etika akademik. Dalam ruang demokrasi kampus, kebijakan apa pun yang menyangkut alokasi dana mahasiswa harus dilandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kami juga menggarisbawahi bahwa dana pengabdian yang dikumpulkan sebagai “tabungan KKN” bukanlah dana bebas yang bisa dialihkan sepihak. Dana tersebut telah disetorkan dengan peruntukan khusus dan disampaikan kepada mahasiswa sebagai bagian dari program pengabdian masyarakat. Jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain, maka ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran terhadap perjanjian tidak tertulis (kontrak sosial akademik) antara mahasiswa dan universitas.
Mahasiswa angkatan 2022 menolak keras segala bentuk penggiringan, pemaksaan, dan manipulasi skema program yang memaksa mahasiswa “berkontribusi” secara sepihak tanpa musyawarah dan persetujuan yang jelas.
Atas dasar itu, kami menyatakan Tuntutan kami secara tegas, bahwa:
1. Menolak adanya Program Bakti Kampus yang alokasi anggarannya digunakan untuk pembangunan atau fasilitas kampus karena sudah ada biaya DPP (Dana Pembangunan & Pengembangan).
2. Menuntut uang Program Bakti Kampus di berikan sepenuhnya untuk alokasi program mahasiswa Bakti sekolah dan Bakti Masyarakat.
426
Masalahnya
Kami, Mahasiswa Angkatan 2022 Universitas PGRI Yogyakarta, menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan sepihak yang dilakukan oleh pihak universitas terkait pemotongan dana kegiatan pengabdian masyarakat (Program Bakti Sekolah dan Bakti Masyarakat), yang secara tidak adil dialihkan untuk pembangunan fasilitas kampus dalam bentuk program yang disebut “Bakti Kampus.”
Kebijakan ini tidak hanya melanggar asas keadilan dan transparansi, tetapi juga mencederai makna hakiki dari pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sebagaimana termaktub dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa:
“Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Dengan demikian, pengalihan dana pengabdian yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat—menjadi dana pembangunan fisik kampus—merupakan bentuk pelanggaran terhadap semangat tridharma perguruan tinggi serta penyimpangan dari mandat konstitusional perguruan tinggi itu sendiri.
Lebih jauh lagi, pengambilan kebijakan ini dilakukan tanpa adanya pelibatan mahasiswa sebagai pihak yang paling terdampak, dan tidak melalui proses musyawarah yang transparan. Hal ini bertentangan dengan prinsip layanan publik yang diatur dalam Pasal 4 dan 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana setiap pengguna layanan (dalam hal ini: mahasiswa) berhak untuk mengetahui, menilai, dan terlibat dalam kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka.
Pihak kampus mungkin akan berdalih bahwa mereka memiliki otonomi institusi sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU No. 12 Tahun 2012, namun otonomi tidak dapat dijadikan justifikasi untuk mengesampingkan transparansi dan etika akademik. Dalam ruang demokrasi kampus, kebijakan apa pun yang menyangkut alokasi dana mahasiswa harus dilandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kami juga menggarisbawahi bahwa dana pengabdian yang dikumpulkan sebagai “tabungan KKN” bukanlah dana bebas yang bisa dialihkan sepihak. Dana tersebut telah disetorkan dengan peruntukan khusus dan disampaikan kepada mahasiswa sebagai bagian dari program pengabdian masyarakat. Jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain, maka ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran terhadap perjanjian tidak tertulis (kontrak sosial akademik) antara mahasiswa dan universitas.
Mahasiswa angkatan 2022 menolak keras segala bentuk penggiringan, pemaksaan, dan manipulasi skema program yang memaksa mahasiswa “berkontribusi” secara sepihak tanpa musyawarah dan persetujuan yang jelas.
Atas dasar itu, kami menyatakan Tuntutan kami secara tegas, bahwa:
1. Menolak adanya Program Bakti Kampus yang alokasi anggarannya digunakan untuk pembangunan atau fasilitas kampus karena sudah ada biaya DPP (Dana Pembangunan & Pengembangan).
2. Menuntut uang Program Bakti Kampus di berikan sepenuhnya untuk alokasi program mahasiswa Bakti sekolah dan Bakti Masyarakat.
426
Petisi dibuat pada 17 Juli 2025