Petisi Karyawan PT Media Antarkota Jaya (Poskota)
Petisi Karyawan PT Media Antarkota Jaya (Poskota)
Masalahnya
Jakarta, 27 Maret 2026
Hal: Petisi Karyawan PT Media Antarkota Jaya (Poskota)
Lampiran: Bukti Dukungan Karyawan
Kepada Yth.
Direktur Utama PT Media Antarkota Jaya
Bapak Azisoko
Di Tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, segenap karyawan PT Media Antarkota Jaya mengajukan petisi terkait kondisi perusahaan yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pembayaran sisa Gaji 50% (bulan Februari), THR Lebaran 2026, dan upah Maret kepada pegawai.
Mengacu pada UU Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, prinsip utamanya adalah gaji wajib dibayar tepat waktu (maksimal sebulan sekali), tidak boleh di bawah UMP/UMK, dan menggunakan mata uang Rupiah. Kedua, tentang Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Selain itu, kami juga menegaskan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan wajib diikat melalui Perjanjian Kerja yang sah, baik berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam perjanjian kerja tersebut, perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan, termasuk pembayaran upah dan tunjangan secara tepat waktu sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, keterlambatan pembayaran gaji maupun THR merupakan bentuk tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tersebut.
Mengacu pada ketentuan diatas, kami mendesak PT Media Antarkota Jaya untuk segera membayarkan 50% upah Februari, THR Lebaran 2026, dan upah Maret selambat-lambatnya pada 30 Maret 2026.
Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila tidak ada respons positif, kami akan menempuh jalur hukum sesuai UU Ketenagakerjaan ke LBH Pers dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.
Demikian petisi ini kami buat dengan sadar dan mengharapkan tindak lanjut segera.
Hormat kami,
Karyawan PT Media Antarkota Jaya

35
Masalahnya
Jakarta, 27 Maret 2026
Hal: Petisi Karyawan PT Media Antarkota Jaya (Poskota)
Lampiran: Bukti Dukungan Karyawan
Kepada Yth.
Direktur Utama PT Media Antarkota Jaya
Bapak Azisoko
Di Tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, segenap karyawan PT Media Antarkota Jaya mengajukan petisi terkait kondisi perusahaan yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pembayaran sisa Gaji 50% (bulan Februari), THR Lebaran 2026, dan upah Maret kepada pegawai.
Mengacu pada UU Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, prinsip utamanya adalah gaji wajib dibayar tepat waktu (maksimal sebulan sekali), tidak boleh di bawah UMP/UMK, dan menggunakan mata uang Rupiah. Kedua, tentang Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Selain itu, kami juga menegaskan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan wajib diikat melalui Perjanjian Kerja yang sah, baik berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dalam perjanjian kerja tersebut, perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan, termasuk pembayaran upah dan tunjangan secara tepat waktu sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, keterlambatan pembayaran gaji maupun THR merupakan bentuk tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tersebut.
Mengacu pada ketentuan diatas, kami mendesak PT Media Antarkota Jaya untuk segera membayarkan 50% upah Februari, THR Lebaran 2026, dan upah Maret selambat-lambatnya pada 30 Maret 2026.
Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila tidak ada respons positif, kami akan menempuh jalur hukum sesuai UU Ketenagakerjaan ke LBH Pers dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.
Demikian petisi ini kami buat dengan sadar dan mengharapkan tindak lanjut segera.
Hormat kami,
Karyawan PT Media Antarkota Jaya

35
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 25 Maret 2026