

PETISI: HENTIKAN TEROR PINJOL – NYAWA MANUSIA BUKAN JAMINAN UTANG!


PETISI: HENTIKAN TEROR PINJOL – NYAWA MANUSIA BUKAN JAMINAN UTANG!
Masalahnya
Kepada Yth :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Kepolisian Republik Indonesia.
Ada sebuah jeritan yang seringkali tidak terdengar di balik layar ponsel kita. Jeritan itu datang dari mereka yang terjebak dalam lingkaran setan pinjaman online (pinjol). Di balik kemudahan "klik" dan janji pencairan cepat, tersimpan mesin penghancur mental yang bekerja tanpa henti, memburu mangsanya hingga ke titik nadir.
Kondisi Kami Saat Ini:
Saat ini, praktik penagihan pinjol yang berizin (legal) telah melampaui batas kemanusiaan. Kami bukan lagi sekadar nasabah; kami diperlakukan seperti buronan tanpa hak asasi.
1. Penyebaran Data Pribadi: Foto wajah kami disebar dengan narasi penghinaan, kontak darurat diteror, hingga atasan di tempat kerja dihubungi untuk mempermalukan kami.
2. Intimidasi Verbal: Makian kasar, ancaman kekerasan fisik, hingga pelecehan seksual secara verbal menjadi konsumsi harian melalui pesan singkat dan telepon.
3. Penghancuran Mental: Tekanan ini tidak hanya membebani ekonomi, tapi melumpuhkan harga diri.
Banyak di antara kami yang kehilangan pekerjaan, diusir keluarga, dan kini berdiri di tepi jurang keputusasaan.
Rasa malu yang mendalam dan tekanan yang tidak manusiawi ini telah mendorong banyak jiwa merasa bahwa mengakhiri hidup adalah satu-satunya jalan untuk keluar dari kebisingan teror tanpa henti dan tidak mengenal waktu.
'Ini bukan lagi soal utang piutang; ini soal krisis kemanusiaan!!! "
Melalui Petisi Ini, Kami Menuntut:
1. Tindakan Tegas & Pidana: Tangkap dan adili tidak hanya perusahaan pinjolnya, tetapi juga para debt collector yang menggunakan cara-cara intimidasi dan penyebaran data pribadi.
2. Audit Sistem Penagihan: OJK harus mewajibkan sistem penagihan yang transparan dan melarang keras akses ke kontak pribadi selain kontak darurat yang disepakati.
3. Layanan Bantuan Mental: Pemerintah harus menyediakan crisis center khusus bagi korban pinjol yang mengalami trauma hebat dan kecenderungan menyakiti diri sendiri.
4. Edukasi dan Moratorium: Hentikan izin pinjol baru hingga regulasi perlindungan data dan etika penagihan benar-benar mampu melindungi nyawa rakyat.
Uang bisa dicari, namun nyawa yang hilang tak bisa kembali. Jangan tunggu sampai ada lebih banyak nyawa yang melayang hanya karena bunga yang mencekik dan teror yang tak beradab.
Kami memohon kepada Bapak/Ibu pembuat kebijakan: Lihatlah kami sebagai manusia, bukan sekadar angka tagihan.
Tandatangani petisi ini. Suarakan perlawanan. Selamatkan nyawa mereka yang sedang berjuang di kegelapan.
#StopTerorPinjol #KemanusiaanDiatasUtang #AuditSistemPenagihan

624
Masalahnya
Kepada Yth :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Kepolisian Republik Indonesia.
Ada sebuah jeritan yang seringkali tidak terdengar di balik layar ponsel kita. Jeritan itu datang dari mereka yang terjebak dalam lingkaran setan pinjaman online (pinjol). Di balik kemudahan "klik" dan janji pencairan cepat, tersimpan mesin penghancur mental yang bekerja tanpa henti, memburu mangsanya hingga ke titik nadir.
Kondisi Kami Saat Ini:
Saat ini, praktik penagihan pinjol yang berizin (legal) telah melampaui batas kemanusiaan. Kami bukan lagi sekadar nasabah; kami diperlakukan seperti buronan tanpa hak asasi.
1. Penyebaran Data Pribadi: Foto wajah kami disebar dengan narasi penghinaan, kontak darurat diteror, hingga atasan di tempat kerja dihubungi untuk mempermalukan kami.
2. Intimidasi Verbal: Makian kasar, ancaman kekerasan fisik, hingga pelecehan seksual secara verbal menjadi konsumsi harian melalui pesan singkat dan telepon.
3. Penghancuran Mental: Tekanan ini tidak hanya membebani ekonomi, tapi melumpuhkan harga diri.
Banyak di antara kami yang kehilangan pekerjaan, diusir keluarga, dan kini berdiri di tepi jurang keputusasaan.
Rasa malu yang mendalam dan tekanan yang tidak manusiawi ini telah mendorong banyak jiwa merasa bahwa mengakhiri hidup adalah satu-satunya jalan untuk keluar dari kebisingan teror tanpa henti dan tidak mengenal waktu.
'Ini bukan lagi soal utang piutang; ini soal krisis kemanusiaan!!! "
Melalui Petisi Ini, Kami Menuntut:
1. Tindakan Tegas & Pidana: Tangkap dan adili tidak hanya perusahaan pinjolnya, tetapi juga para debt collector yang menggunakan cara-cara intimidasi dan penyebaran data pribadi.
2. Audit Sistem Penagihan: OJK harus mewajibkan sistem penagihan yang transparan dan melarang keras akses ke kontak pribadi selain kontak darurat yang disepakati.
3. Layanan Bantuan Mental: Pemerintah harus menyediakan crisis center khusus bagi korban pinjol yang mengalami trauma hebat dan kecenderungan menyakiti diri sendiri.
4. Edukasi dan Moratorium: Hentikan izin pinjol baru hingga regulasi perlindungan data dan etika penagihan benar-benar mampu melindungi nyawa rakyat.
Uang bisa dicari, namun nyawa yang hilang tak bisa kembali. Jangan tunggu sampai ada lebih banyak nyawa yang melayang hanya karena bunga yang mencekik dan teror yang tak beradab.
Kami memohon kepada Bapak/Ibu pembuat kebijakan: Lihatlah kami sebagai manusia, bukan sekadar angka tagihan.
Tandatangani petisi ini. Suarakan perlawanan. Selamatkan nyawa mereka yang sedang berjuang di kegelapan.
#StopTerorPinjol #KemanusiaanDiatasUtang #AuditSistemPenagihan

624
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 10 Mei 2026