Petisi GKJ Kabluk Semarang

Penandatangan terbaru:
Bramana Putra dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

5 POIN PETISI GKJ Kabluk

“Berserulah, janganlah tahan-tahan! Nyaringkanlah suaramu bagaikan sangkakala dan beritahukanlah kepada umat-Ku pelanggaran mereka…” (Yesaya 58:1)

TUNTUTAN KE-1

Dasar Ayat :

1 Timotius 6:10 "Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka"

Tuntutan :

 

 

1

 

 

Perubahan atas kebijakan kesejahteraan Pendeta & Karyawan GKJ KABLUK 2021 View Online, membuat porsi gaji Pendeta & Karyawan melonjak tinggi, hingga menjadi komponen tertinggi pertama pada proporsi pengeluaran gereja, dan pertumbuhan growth yang tidak masuk akal. Jika menggunakan prosentase growth UMK SMG, atas keempat tenaga kerja tersebut dari 2021-2024, terjadi kelebihan bayar atas gaji tenaga kerja sebesar Rp 505.604.774.

 

 

Pertumbuhan gaji

 

 

Disisi lain, penggunaan anggaran untuk pelayanan gereja mengalami penurunan setiap tahun. Selain itu berdampak juga pada defisit gereja setiap tahun, 2023 defisit sebsar -Rp 52.921.263; dan 2024 defisit sebesar -Rp 48.181.329.

 

 

 

 

Pertimbangan :

  • Kenaikan tunjangan kelangkaan dari 20% ke 100%.
  • Tunjangan Natal 1x gaji pokok (Biaya hidup pendeta komponen 1) menjadi 1x take home pay (Biaya Hidup Pendeta-Penuh).
  • (Tambahan Baru) Fasilitas mobil pendeta setelah pelayanan 5 tahun.
  • Kenaikan signifikan dari tahun ke tahun.
  • Pemborosan anggaran di bidang tenaga kerja, akan menghambat GKJ KABLUK SEMARANG untuk berkembang, salah satu dampaknya pada kendala pengadaan pendeta kedua (menjadi salah satu poin dalam kajian yang pernah dilakukan), dan bidang pelayanan lainnya.
  • Majelis berpikir, penyelesaian atas anggaran ketenagaan yang besar, bukan mengurangi nominal, tetapi mengurangi jumlah tenaganya. (Lalu apa digantikan oleh pelayan tanpa dibayar ?sedangkan untuk tenaga yang masih ada, akan naik terus tidak wajar setiap tahunnya).
  • Ironinya pengesahan perubahan kebijakan kesejahteraan pada 2021 mengesampingkan EMPATI kondisi COVID-19, dimana perekonomian dan pendapatan gereja sedang turun, dan banyak jemaat yang terdampak COVID-19, kehilangan pekerjaan/ manurunnya mata pencarian.

Upaya-Upaya :

  • Majelis dingatkan melalui catatan Komisi P2K (Pengawas & Pemeriksaan Keuangan)  terkait kondisi keuangan GKJ KABLUK SEMARANG, atas perubahan dampak aturan tersebut, TAPI DIABAIKAN.
  • Penyampaian oleh Jemaat pada sidang majelis terbuka, untuk mengevaluasi aturan tersebut.
  • Majelis memandatkan pada Akta Persidangan MGIT tahun 2025 pada artikel 4.e, peninjauan kembali atas penyusunan dan pemberlakuan Kebijakan Internal Majelis GKJ Kabluk Tahun 2021 tentang kesejahteraan pendeta dan tenaga kerja gereja, oleh Bidang Penatalayanan, TAPI DIABAIKAN.
  • Inisiasi dari Komisi P2K mengingatkan Bidang Penatalayanan lintas Komisi, untuk menjalankan mandat akta tersebut, TAPI DIABAIKAN.

 

TUNTUTAN KE-2

Dasar Ayat :

1 Korintus 4:2 (TB)  Yang akhirnya dituntut dari pelayan-pelayan yang demikian ialah, bahwa mereka ternyata dapat dipercayai.

Tuntutan :

 

 

2

 

 

Pembentukan BADAN PENGAWAS MAJELIS (keuangan dan non keuangan), yang secara struktural setingkat dengan majelis, untuk melakukan fungsi pengawasan, dan penyelesiaan konflik antara jemaat dan majelis/ pendeta, jika terjadi deadlock.

Pertimbangan :

  • Jika Terjadi pengabaian atas usulan jemaat, salah satunya terkait evaluasi kebijakan tenaga kerja 2021.
  • Jika terjadi deadlock antara jemaat dan majelis/pendeta, dan berujung jemaat pindah ke gereja lain.
  • Keterlibatan klasis Semarang Timur dan sinode GKJ dalam penyelesaian deadlock antara jemaat dan majelis/pendeta. Untuk hal-hal yang seharusnya bisa diselesaikan oleh internal GKJ Kabluk Semarang.

 

TUNTUTAN KE-3

Dasar Ayat :

1 Petrus 5:2 (TB)  Gembalakanlah kawanan domba Allah yang ada padamu, jangan dengan paksa, tetapi dengan sukarela sesuai dengan kehendak Allah, dan jangan karena mau mencari keuntungan, tetapi dengan pengabdian diri.

Tuntutan :

 

 

3

 

 

Restrukturisasi Majelis Pengurus Harian (MPH) GKJ KABLUK SEMARANG Periode Berjalan. Dimana, telah melakukan kesewenangan dan arogansi terhadap aspirasi jemaat.

Pertimbangan :

  • Pengabaian atas aspirasi jemaat.
  • MPH pada periode ini dirasa tidak mampu untuk menyikapi setiap aspirasi jemaat, hinga harus melibatkan Klasis Semarang Timur & Sinode GKJ, contoh khasus terkait dengan pengaduan saudari Agustina.
  • Sikap arogansi MPH Dalam menyikapi aspirasi jemaat, seperti pernyataan berikut :

“MAJELIS hanya memiliki kewajiban melapor kepada Tuhan, bukan pada Jemaat”, Pada saat MPH Diingatkan terkait pembelian aset sound system yang belum dilaporkan kepada jemaat di Warta Gereja.

“Harusnya format laporan tidak seperti itu”, Pada saat komisi P2K, menyampaikan kekhawatiran kondisi keuangan gereja, tanpa dapat menjelaskan yang benar sseperti apa ?

“Jika pendeta di tes psikolog ulang (konteks pelaporan dugaan penyimpangan pendeta), maka pelapor akan di tes psikolog juga”, Pada saat jemaat menyampaikan ke majelis, jika ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pendeta.

 

TUNTUTAN KE-4

Dasar Ayat :

Amsal 12:17 (TB)  Siapa mengatakan kebenaran, menyatakan apa yang adil, tetapi saksi dusta menyatakan tipu daya.

Tuntutan :

 

 

4

 

 

Kewajiban Keterbukaan informasi Keuangan & non Keuangan.

Pertimbangan :

  • Dalam hasil pemeriksaan Komisi P2K bahwa laporan keuangan belum wajar, karena belum disusun sesuai dengan standar akuntansi lembaga non profit (Isak 35), dan SAK Privat.
  • Terjadi ketidaktransparan pada saat pengadaan aset gereja, dan dilaporkan kepada jemaat dengan waktu yang terlambat, serta tidak transparan. (Pengadaan aset motor, sound system, dll).
  • Terjadi ketidaktransparan pada saat pengesahan aturan yang berdampak materil pada gereja, seperti perubahan kebijakan pendeta & karyawan 2021.
  • Terjadi ketidaktransparan pada munculnya sanksi/ penyelesaian kasus/ hal lainnya, yang terjadi pada GKJ Kabluk Semarang. 
  • Diharapkan ada Media Informasi yang dapat diakses setiap jemaat GKJ Kabluk Semarang, atas informasi keuangan dan non keuangan seperti : laporan keuangan detail, informasi setiap keputusan penting, akta sidang pleno, ataupun keputusan majelis lainnya, yang berdampak material kepada jemaat.

 

TUNTUTAN KE-5

Dasar Ayat :

1 Timotius 3:1-3 (TB)  Benarlah perkataan ini: "Orang yang menghendaki jabatan penilik jemaat menginginkan pekerjaan yang indah." Karena itu penilik jemaat haruslah seorang yang tak bercacat, suami dari satu isteri, dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi tumpangan, cakap mengajar orang, bukan peminum, bukan pemarah melainkan peramah, pendamai, bukan hamba uang,

Tuntutan :

 

 

5

 

 

Pemanggilan Pendeta Kedua bukan Tenaga Ahli/Pembantu Pendeta !

Pertimbangan :

  • GKJ KABLUK SEMARANG memiliki kebutuhan dan kerinduan atas keberadaan pendeta ke-dua.
  • Rasio Jemaat yang perlu dilayani. GKJ Kabluk Semarang merupakan gereja terbesar di Klasis Semarang Timur (dalam konteks jumlah jemaat), sehingga hanya satu pendeta tidak cukup (menyikapi jika pendeta mengajukan cuti/berhalangan/ diberi sanksi).
  • Isu Rencana Majelis untuk pengadaan Tenaga pembantu pendeta (bukan pendeta).
  • Kekhawatiran pada hasil kajian yang menyampaikan bahwa ketakutan jika memiliki pendeta lebih dari satu, akan ada perpecahan jemaat. Argumen tersebut tidak masuk akal, karena sebelumnya GKJ Kabluk Semarang telah memiliki dua pendeta, dan tidak ada perpecahan. Perpecahan jemaat bahkan terlihat sekarang, yang hanya dipimpin satu pendeta, sehinga terbentuknya kelompok-kelompok jemaat, dan PETISI ini.
  • Kekhawatiran pada ketersediaan anggaran gereja, setelah di telaah, anggaran gereja untuk gaji pendeta dan karyawan sangatlah tinggi, sehingga menutup kemungkinan gereja untuk menambah pendeta/ tenaga kerja lainnya, oleh karena itu perlu adanya evaluasi gaji seperti pada TUNTUTAN SATU.

Pelopor PETISI :

  1. Dedy Christiyanto-Koordinator 1 [Blok C]
  2. Ernawan Sulistio-Koordinator 2 [Blok C]
  3. Agustiena Murwani-Koordinator 3 [Blok B]
  4. David Probokusumo-Koordinator 4 [Blok H]
  5. Devid Hendra Wijaya [Blok C]
  6. Daniel Christianto [Blok D]
  7. Widiyanto [Blok C]
  8. Erry Haditjahjono [Blok C]
  9. Supriyanto [Blok C]
  10. Soeharno Djojoatmodjo [Blok A]
  11. Agus Priyo [Blok B]
  12. Bambang Minarso [Blok G] 
avatar of the starter
Dedy ChristiyantoPembuka Petisi
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 26 pendukung!
Penandatangan terbaru:
Bramana Putra dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

5 POIN PETISI GKJ Kabluk

“Berserulah, janganlah tahan-tahan! Nyaringkanlah suaramu bagaikan sangkakala dan beritahukanlah kepada umat-Ku pelanggaran mereka…” (Yesaya 58:1)

TUNTUTAN KE-1

Dasar Ayat :

1 Timotius 6:10 "Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka"

Tuntutan :

 

 

1

 

 

Perubahan atas kebijakan kesejahteraan Pendeta & Karyawan GKJ KABLUK 2021 View Online, membuat porsi gaji Pendeta & Karyawan melonjak tinggi, hingga menjadi komponen tertinggi pertama pada proporsi pengeluaran gereja, dan pertumbuhan growth yang tidak masuk akal. Jika menggunakan prosentase growth UMK SMG, atas keempat tenaga kerja tersebut dari 2021-2024, terjadi kelebihan bayar atas gaji tenaga kerja sebesar Rp 505.604.774.

 

 

Pertumbuhan gaji

 

 

Disisi lain, penggunaan anggaran untuk pelayanan gereja mengalami penurunan setiap tahun. Selain itu berdampak juga pada defisit gereja setiap tahun, 2023 defisit sebsar -Rp 52.921.263; dan 2024 defisit sebesar -Rp 48.181.329.

 

 

 

 

Pertimbangan :

  • Kenaikan tunjangan kelangkaan dari 20% ke 100%.
  • Tunjangan Natal 1x gaji pokok (Biaya hidup pendeta komponen 1) menjadi 1x take home pay (Biaya Hidup Pendeta-Penuh).
  • (Tambahan Baru) Fasilitas mobil pendeta setelah pelayanan 5 tahun.
  • Kenaikan signifikan dari tahun ke tahun.
  • Pemborosan anggaran di bidang tenaga kerja, akan menghambat GKJ KABLUK SEMARANG untuk berkembang, salah satu dampaknya pada kendala pengadaan pendeta kedua (menjadi salah satu poin dalam kajian yang pernah dilakukan), dan bidang pelayanan lainnya.
  • Majelis berpikir, penyelesaian atas anggaran ketenagaan yang besar, bukan mengurangi nominal, tetapi mengurangi jumlah tenaganya. (Lalu apa digantikan oleh pelayan tanpa dibayar ?sedangkan untuk tenaga yang masih ada, akan naik terus tidak wajar setiap tahunnya).
  • Ironinya pengesahan perubahan kebijakan kesejahteraan pada 2021 mengesampingkan EMPATI kondisi COVID-19, dimana perekonomian dan pendapatan gereja sedang turun, dan banyak jemaat yang terdampak COVID-19, kehilangan pekerjaan/ manurunnya mata pencarian.

Upaya-Upaya :

  • Majelis dingatkan melalui catatan Komisi P2K (Pengawas & Pemeriksaan Keuangan)  terkait kondisi keuangan GKJ KABLUK SEMARANG, atas perubahan dampak aturan tersebut, TAPI DIABAIKAN.
  • Penyampaian oleh Jemaat pada sidang majelis terbuka, untuk mengevaluasi aturan tersebut.
  • Majelis memandatkan pada Akta Persidangan MGIT tahun 2025 pada artikel 4.e, peninjauan kembali atas penyusunan dan pemberlakuan Kebijakan Internal Majelis GKJ Kabluk Tahun 2021 tentang kesejahteraan pendeta dan tenaga kerja gereja, oleh Bidang Penatalayanan, TAPI DIABAIKAN.
  • Inisiasi dari Komisi P2K mengingatkan Bidang Penatalayanan lintas Komisi, untuk menjalankan mandat akta tersebut, TAPI DIABAIKAN.

 

TUNTUTAN KE-2

Dasar Ayat :

1 Korintus 4:2 (TB)  Yang akhirnya dituntut dari pelayan-pelayan yang demikian ialah, bahwa mereka ternyata dapat dipercayai.

Tuntutan :

 

 

2

 

 

Pembentukan BADAN PENGAWAS MAJELIS (keuangan dan non keuangan), yang secara struktural setingkat dengan majelis, untuk melakukan fungsi pengawasan, dan penyelesiaan konflik antara jemaat dan majelis/ pendeta, jika terjadi deadlock.

Pertimbangan :

  • Jika Terjadi pengabaian atas usulan jemaat, salah satunya terkait evaluasi kebijakan tenaga kerja 2021.
  • Jika terjadi deadlock antara jemaat dan majelis/pendeta, dan berujung jemaat pindah ke gereja lain.
  • Keterlibatan klasis Semarang Timur dan sinode GKJ dalam penyelesaian deadlock antara jemaat dan majelis/pendeta. Untuk hal-hal yang seharusnya bisa diselesaikan oleh internal GKJ Kabluk Semarang.

 

TUNTUTAN KE-3

Dasar Ayat :

1 Petrus 5:2 (TB)  Gembalakanlah kawanan domba Allah yang ada padamu, jangan dengan paksa, tetapi dengan sukarela sesuai dengan kehendak Allah, dan jangan karena mau mencari keuntungan, tetapi dengan pengabdian diri.

Tuntutan :

 

 

3

 

 

Restrukturisasi Majelis Pengurus Harian (MPH) GKJ KABLUK SEMARANG Periode Berjalan. Dimana, telah melakukan kesewenangan dan arogansi terhadap aspirasi jemaat.

Pertimbangan :

  • Pengabaian atas aspirasi jemaat.
  • MPH pada periode ini dirasa tidak mampu untuk menyikapi setiap aspirasi jemaat, hinga harus melibatkan Klasis Semarang Timur & Sinode GKJ, contoh khasus terkait dengan pengaduan saudari Agustina.
  • Sikap arogansi MPH Dalam menyikapi aspirasi jemaat, seperti pernyataan berikut :

“MAJELIS hanya memiliki kewajiban melapor kepada Tuhan, bukan pada Jemaat”, Pada saat MPH Diingatkan terkait pembelian aset sound system yang belum dilaporkan kepada jemaat di Warta Gereja.

“Harusnya format laporan tidak seperti itu”, Pada saat komisi P2K, menyampaikan kekhawatiran kondisi keuangan gereja, tanpa dapat menjelaskan yang benar sseperti apa ?

“Jika pendeta di tes psikolog ulang (konteks pelaporan dugaan penyimpangan pendeta), maka pelapor akan di tes psikolog juga”, Pada saat jemaat menyampaikan ke majelis, jika ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pendeta.

 

TUNTUTAN KE-4

Dasar Ayat :

Amsal 12:17 (TB)  Siapa mengatakan kebenaran, menyatakan apa yang adil, tetapi saksi dusta menyatakan tipu daya.

Tuntutan :

 

 

4

 

 

Kewajiban Keterbukaan informasi Keuangan & non Keuangan.

Pertimbangan :

  • Dalam hasil pemeriksaan Komisi P2K bahwa laporan keuangan belum wajar, karena belum disusun sesuai dengan standar akuntansi lembaga non profit (Isak 35), dan SAK Privat.
  • Terjadi ketidaktransparan pada saat pengadaan aset gereja, dan dilaporkan kepada jemaat dengan waktu yang terlambat, serta tidak transparan. (Pengadaan aset motor, sound system, dll).
  • Terjadi ketidaktransparan pada saat pengesahan aturan yang berdampak materil pada gereja, seperti perubahan kebijakan pendeta & karyawan 2021.
  • Terjadi ketidaktransparan pada munculnya sanksi/ penyelesaian kasus/ hal lainnya, yang terjadi pada GKJ Kabluk Semarang. 
  • Diharapkan ada Media Informasi yang dapat diakses setiap jemaat GKJ Kabluk Semarang, atas informasi keuangan dan non keuangan seperti : laporan keuangan detail, informasi setiap keputusan penting, akta sidang pleno, ataupun keputusan majelis lainnya, yang berdampak material kepada jemaat.

 

TUNTUTAN KE-5

Dasar Ayat :

1 Timotius 3:1-3 (TB)  Benarlah perkataan ini: "Orang yang menghendaki jabatan penilik jemaat menginginkan pekerjaan yang indah." Karena itu penilik jemaat haruslah seorang yang tak bercacat, suami dari satu isteri, dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi tumpangan, cakap mengajar orang, bukan peminum, bukan pemarah melainkan peramah, pendamai, bukan hamba uang,

Tuntutan :

 

 

5

 

 

Pemanggilan Pendeta Kedua bukan Tenaga Ahli/Pembantu Pendeta !

Pertimbangan :

  • GKJ KABLUK SEMARANG memiliki kebutuhan dan kerinduan atas keberadaan pendeta ke-dua.
  • Rasio Jemaat yang perlu dilayani. GKJ Kabluk Semarang merupakan gereja terbesar di Klasis Semarang Timur (dalam konteks jumlah jemaat), sehingga hanya satu pendeta tidak cukup (menyikapi jika pendeta mengajukan cuti/berhalangan/ diberi sanksi).
  • Isu Rencana Majelis untuk pengadaan Tenaga pembantu pendeta (bukan pendeta).
  • Kekhawatiran pada hasil kajian yang menyampaikan bahwa ketakutan jika memiliki pendeta lebih dari satu, akan ada perpecahan jemaat. Argumen tersebut tidak masuk akal, karena sebelumnya GKJ Kabluk Semarang telah memiliki dua pendeta, dan tidak ada perpecahan. Perpecahan jemaat bahkan terlihat sekarang, yang hanya dipimpin satu pendeta, sehinga terbentuknya kelompok-kelompok jemaat, dan PETISI ini.
  • Kekhawatiran pada ketersediaan anggaran gereja, setelah di telaah, anggaran gereja untuk gaji pendeta dan karyawan sangatlah tinggi, sehingga menutup kemungkinan gereja untuk menambah pendeta/ tenaga kerja lainnya, oleh karena itu perlu adanya evaluasi gaji seperti pada TUNTUTAN SATU.

Pelopor PETISI :

  1. Dedy Christiyanto-Koordinator 1 [Blok C]
  2. Ernawan Sulistio-Koordinator 2 [Blok C]
  3. Agustiena Murwani-Koordinator 3 [Blok B]
  4. David Probokusumo-Koordinator 4 [Blok H]
  5. Devid Hendra Wijaya [Blok C]
  6. Daniel Christianto [Blok D]
  7. Widiyanto [Blok C]
  8. Erry Haditjahjono [Blok C]
  9. Supriyanto [Blok C]
  10. Soeharno Djojoatmodjo [Blok A]
  11. Agus Priyo [Blok B]
  12. Bambang Minarso [Blok G] 
avatar of the starter
Dedy ChristiyantoPembuka Petisi
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 31 Agustus 2025