

Petisi Darurat : Lindungi Masyarakat dari Ancaman Begal berkedok Debt Collector !


Petisi Darurat : Lindungi Masyarakat dari Ancaman Begal berkedok Debt Collector !
Masalahnya
Darurat Oknum Matel ! Ancaman Keamanan yang sangat meresahkan dan membahayakan ditengah-tengah masyarakat sudah terjadi selama bertahun-tahun.
Semua berawal dari sini :
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.eorder.bmr4
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.mataelang.supermatel
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bestmatel.r2
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.eorder.datamatelr4
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.eorder.datamatelr2
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.emp.mitraelang
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.rajamatel.app
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.matelkita.mobil
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.onemedia.matel
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.matelkita.motor
dan mungkin masih banyak lagi aplikasi sejenis lainnya.
Aplikasi penyedia penyebaran data dan informasi semua debitur lembaga pembiayaan yang status pembayaran angsurannya mengalami keterlambatan. Bahkan banyak data debitur yang baru mengalami 1 atau 2 kali keterlambatan sudah disebar datanya melalui aplikasi tersebut.
Mohon kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Otoritas Jasa Keuangan dan Kominfo untuk segera bertindak tegas menutup dan mengusut tuntas aplikasi-aplikasi matel yang banyak tersedia dan bisa digunakan oleh siapa saja asal membayarnya, usut tuntas siapa oknum petugas semua lembaga pembiayaan yang dengan sengaja menyebarkan data kredit debiturnya yang seharusnya data-data tersebut mereka lindungi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dasar konstitusi terkait hak privasi seseorang. Disamping itu telah diatur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 26 ayat 1 : “penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.” Aturan ini diturunkan dalam PP no 82/2012 dan PP no 71 tahun 2019.
OJK pernah meminta Kominfo untuk menutup atau memblokir aplikasi-aplikasi matel sejenis https://www.suara.com/tekno/2021/07/30/223027/ojk-minta-kominfo-blokir-aplikasi-matel-yang-digunakan-debt-collector , namun faktanya sampai hari ini justru aplikasi-aplikasi sejenis justru semakin bertambah banyak jumlahnya.
Bahkan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) sendiri mendukung langkah untuk memblokir aplikasi-aplikasi mata elang : https://finansial.bisnis.com/read/20210803/89/1425512/appi-ungkap-alasan-kenapa-aplikasi-mata-elang-debt-collector-berbahaya
Tidak lah sulit untuk memberantas praktek-praktek penyebaran data dan memperjualbelikan data ini. Oknum penanggung jawab dari masing-masing lembaga pembiayaan atau bahkan penginput data pun dapat dengan mudah ditelusuri dalam aplikasi-aplikasi tersebut.
Simak video dan artikel dibawah ini :
https://www.youtube.com/watch?v=hwWJlrmPVOs
https://www.youtube.com/watch?v=mEDweYL9TeY
https://www.youtube.com/shorts/hB8CX9qAsmI
Sudah begitu banyak masyarakat yang jadi korban dari ulah oknum matel dan begal yang berkedok debt collector berkat adanya aplikasi-aplikasi tersebut. Bagaimana tidak, sudah bukan menjadi rahasia lagi kalau hampir setiap hari ada saja tindakan pidana yang dilakukan oleh oknum matel dan begal berkedok debt collector dijalanan yang mengejar, mencegat dan melakukan perampasan hanya bermodalkan surat tugas dari penerbitan kuasa yang dapat dengan mudah mereka dapatkan dalam aplikasi-aplikasi oknum matel yang mereka gunakan.
Berikut ini hanya sebagian kecil contoh berita dari ratusan peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum matel atau begal beredok debt collector :
https://www.radarbogor.id/2022/03/19/cibinong-rawan-matel-mobil-wartawan-jadi-korban/
https://teropongistana.com/geram-matel-beraksi-bocah-9-tahun-dipukul-dan-motor-diambil-paksa
https://www.youtube.com/watch?v=3RqVijmdDrU
https://www.youtube.com/watch?v=QyjXCWxEyYY
https://www.youtube.com/watch?v=PTPGgiFK4u0
https://www.youtube.com/watch?v=HbIjqIgyt5E
Harus menunggu berapa banyak korban lagi agar pemerintah bertindak tegas terhadap oknum matel dan begal berkedok debt collector ini ?
Sudah berapa banyak masyarakat yang jadi korban dengan modus digiring mediasi yang berujung pada dugaan pemerasan seperti pada berita berikut ini https://www.kupasmerdeka.com/2022/12/wartawan-kupasmerdeka-com-jadi-korban-pemerasan-preman-berkedok-debt-collector/ ?
Bahkan sering terjadi upaya pembegalan perampasan kepada pengendara yang kendaraannya dibeli secara tunai tanpa melalui kredit seperti pada contoh berita dibawah ini :
https://www.youtube.com/watch?v=LoqeYzoIt3M
https://www.youtube.com/shorts/nmXhtwXFCQw
Jangan biarkan masyarakat main hakim sendiri akibat pembiaran praktek-praktek ilegal dari oknum matel dan begal berkedok debt collector yang berkepanjangan seperti diulas dalam berita ini : https://bandung.kompas.com/read/2023/07/28/162435778/warga-serang-markas-debt-collector-di-bogor-kesal-motor-ditarik-paksa
https://www.youtube.com/watch?v=gMXUnc5D87I
Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan beberapa putusan, yaitu Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUUXIX/2021, Mahkamah Konstitusi telah jelas menguraikan mengenai prosedur penyerahan objek fidusia.
Kekhawatiran akan timbulnya eksekusi secara sepihak atau penarikan semena-mena yang dilakukan oleh kreditur seharusnya tidak akan terjadi lagi. Sebab, Mahkamah Konstitusi juga telah mempertimbangkan mengenai tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan lain dalam UU 42/1999 agar disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dengan demikian, pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa misalnya dengan meminta bantuan aparat kepolisian, apabila mengenai cidera janji (wanprestasi) oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia. Dalam hal ini, Mahkamah telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Berita Resmi Mahkamah Konstitusi : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18015&menu=2
Bahwa dalam amar Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa ‘pihak yang berwenang’ dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengadilan negeri’. Oleh karena itu, berkenaan dengan frasa “pihak yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999 adalah dimaknai “pengadilan negeri” sebagai pihak yang diminta bantuan untuk melaksanakan eksekusi tersebut.
Bahwa berkaitan dengan eksekusi jaminan objek fidusia, ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, perjanjian fidusia adalah hubungan hukum yang bersifat keperdataan (privat) oleh karena itu kewenangan aparat kepolisian hanya terbatas mengamankan jalannya eksekusi bila diperlukan, bukan sebagai bagian dari pihak eksekutor, kecuali ada tindakan yang mengandung unsur-unsur pidana maka aparat kepolisian baru mempunyai kewenangan untuk penegakan hukum pidananya.
Mohon atensinya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dukungan dari Tentara Nasional Indonesia untuk bersinergi memberantas praktek-praktek ilegal yang dilakukan oknum matel dan begal berkedok debt collector yang sudah sangat-sangat meresahkan masyarakat dan sangat mengganggu keamanan.
1. Blokir dan Tutup aplikasi penyebar data kendaraan dan informasi debitur.
2. Usut dan Tuntut semua oknum petugas lembaga pembiayaan yang terlibat dalam penyebaran data kendaraan dan informasi debitur.
3. Operasi Darurat secara berkala untuk menghentikan ruang gerak para oknum matel dan begal berkedok debt collector.
4. Buka Posko Pengaduan dan Bantuan disetiap wilayah untuk mencegah dan menindak cepat jika terjadi perampasan objek jaminan fidusia dijalanan.
5. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Hak dan Kewajibannya menurut Undang-Undang Fidusia.
Kami percaya bahwa dengan dukungan Anda dan kita semua, kita dapat membuat perubahan. Mari kita bersama-sama melindungi masyarakat kita dari ancaman ini. Dengan menandatangani dan memberikan alasan dukungan Anda pada petisi ini, Anda telah berkontribusi dalam upaya kita untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua.
Terima kasih atas dukungan Anda.
Rakyat Pencari Keadilan - Paralegal LBH Mata Elang
43.030
Masalahnya
Darurat Oknum Matel ! Ancaman Keamanan yang sangat meresahkan dan membahayakan ditengah-tengah masyarakat sudah terjadi selama bertahun-tahun.
Semua berawal dari sini :
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.eorder.bmr4
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.mataelang.supermatel
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bestmatel.r2
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.eorder.datamatelr4
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.eorder.datamatelr2
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.emp.mitraelang
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.rajamatel.app
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.matelkita.mobil
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.onemedia.matel
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.matelkita.motor
dan mungkin masih banyak lagi aplikasi sejenis lainnya.
Aplikasi penyedia penyebaran data dan informasi semua debitur lembaga pembiayaan yang status pembayaran angsurannya mengalami keterlambatan. Bahkan banyak data debitur yang baru mengalami 1 atau 2 kali keterlambatan sudah disebar datanya melalui aplikasi tersebut.
Mohon kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta Otoritas Jasa Keuangan dan Kominfo untuk segera bertindak tegas menutup dan mengusut tuntas aplikasi-aplikasi matel yang banyak tersedia dan bisa digunakan oleh siapa saja asal membayarnya, usut tuntas siapa oknum petugas semua lembaga pembiayaan yang dengan sengaja menyebarkan data kredit debiturnya yang seharusnya data-data tersebut mereka lindungi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dasar konstitusi terkait hak privasi seseorang. Disamping itu telah diatur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 26 ayat 1 : “penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.” Aturan ini diturunkan dalam PP no 82/2012 dan PP no 71 tahun 2019.
OJK pernah meminta Kominfo untuk menutup atau memblokir aplikasi-aplikasi matel sejenis https://www.suara.com/tekno/2021/07/30/223027/ojk-minta-kominfo-blokir-aplikasi-matel-yang-digunakan-debt-collector , namun faktanya sampai hari ini justru aplikasi-aplikasi sejenis justru semakin bertambah banyak jumlahnya.
Bahkan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) sendiri mendukung langkah untuk memblokir aplikasi-aplikasi mata elang : https://finansial.bisnis.com/read/20210803/89/1425512/appi-ungkap-alasan-kenapa-aplikasi-mata-elang-debt-collector-berbahaya
Tidak lah sulit untuk memberantas praktek-praktek penyebaran data dan memperjualbelikan data ini. Oknum penanggung jawab dari masing-masing lembaga pembiayaan atau bahkan penginput data pun dapat dengan mudah ditelusuri dalam aplikasi-aplikasi tersebut.
Simak video dan artikel dibawah ini :
https://www.youtube.com/watch?v=hwWJlrmPVOs
https://www.youtube.com/watch?v=mEDweYL9TeY
https://www.youtube.com/shorts/hB8CX9qAsmI
Sudah begitu banyak masyarakat yang jadi korban dari ulah oknum matel dan begal yang berkedok debt collector berkat adanya aplikasi-aplikasi tersebut. Bagaimana tidak, sudah bukan menjadi rahasia lagi kalau hampir setiap hari ada saja tindakan pidana yang dilakukan oleh oknum matel dan begal berkedok debt collector dijalanan yang mengejar, mencegat dan melakukan perampasan hanya bermodalkan surat tugas dari penerbitan kuasa yang dapat dengan mudah mereka dapatkan dalam aplikasi-aplikasi oknum matel yang mereka gunakan.
Berikut ini hanya sebagian kecil contoh berita dari ratusan peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum matel atau begal beredok debt collector :
https://www.radarbogor.id/2022/03/19/cibinong-rawan-matel-mobil-wartawan-jadi-korban/
https://teropongistana.com/geram-matel-beraksi-bocah-9-tahun-dipukul-dan-motor-diambil-paksa
https://www.youtube.com/watch?v=3RqVijmdDrU
https://www.youtube.com/watch?v=QyjXCWxEyYY
https://www.youtube.com/watch?v=PTPGgiFK4u0
https://www.youtube.com/watch?v=HbIjqIgyt5E
Harus menunggu berapa banyak korban lagi agar pemerintah bertindak tegas terhadap oknum matel dan begal berkedok debt collector ini ?
Sudah berapa banyak masyarakat yang jadi korban dengan modus digiring mediasi yang berujung pada dugaan pemerasan seperti pada berita berikut ini https://www.kupasmerdeka.com/2022/12/wartawan-kupasmerdeka-com-jadi-korban-pemerasan-preman-berkedok-debt-collector/ ?
Bahkan sering terjadi upaya pembegalan perampasan kepada pengendara yang kendaraannya dibeli secara tunai tanpa melalui kredit seperti pada contoh berita dibawah ini :
https://www.youtube.com/watch?v=LoqeYzoIt3M
https://www.youtube.com/shorts/nmXhtwXFCQw
Jangan biarkan masyarakat main hakim sendiri akibat pembiaran praktek-praktek ilegal dari oknum matel dan begal berkedok debt collector yang berkepanjangan seperti diulas dalam berita ini : https://bandung.kompas.com/read/2023/07/28/162435778/warga-serang-markas-debt-collector-di-bogor-kesal-motor-ditarik-paksa
https://www.youtube.com/watch?v=gMXUnc5D87I
Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan beberapa putusan, yaitu Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUUXIX/2021, Mahkamah Konstitusi telah jelas menguraikan mengenai prosedur penyerahan objek fidusia.
Kekhawatiran akan timbulnya eksekusi secara sepihak atau penarikan semena-mena yang dilakukan oleh kreditur seharusnya tidak akan terjadi lagi. Sebab, Mahkamah Konstitusi juga telah mempertimbangkan mengenai tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan lain dalam UU 42/1999 agar disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dengan demikian, pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa misalnya dengan meminta bantuan aparat kepolisian, apabila mengenai cidera janji (wanprestasi) oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia. Dalam hal ini, Mahkamah telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Berita Resmi Mahkamah Konstitusi : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18015&menu=2
Bahwa dalam amar Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa ‘pihak yang berwenang’ dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengadilan negeri’. Oleh karena itu, berkenaan dengan frasa “pihak yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999 adalah dimaknai “pengadilan negeri” sebagai pihak yang diminta bantuan untuk melaksanakan eksekusi tersebut.
Bahwa berkaitan dengan eksekusi jaminan objek fidusia, ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, perjanjian fidusia adalah hubungan hukum yang bersifat keperdataan (privat) oleh karena itu kewenangan aparat kepolisian hanya terbatas mengamankan jalannya eksekusi bila diperlukan, bukan sebagai bagian dari pihak eksekutor, kecuali ada tindakan yang mengandung unsur-unsur pidana maka aparat kepolisian baru mempunyai kewenangan untuk penegakan hukum pidananya.
Mohon atensinya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dukungan dari Tentara Nasional Indonesia untuk bersinergi memberantas praktek-praktek ilegal yang dilakukan oknum matel dan begal berkedok debt collector yang sudah sangat-sangat meresahkan masyarakat dan sangat mengganggu keamanan.
1. Blokir dan Tutup aplikasi penyebar data kendaraan dan informasi debitur.
2. Usut dan Tuntut semua oknum petugas lembaga pembiayaan yang terlibat dalam penyebaran data kendaraan dan informasi debitur.
3. Operasi Darurat secara berkala untuk menghentikan ruang gerak para oknum matel dan begal berkedok debt collector.
4. Buka Posko Pengaduan dan Bantuan disetiap wilayah untuk mencegah dan menindak cepat jika terjadi perampasan objek jaminan fidusia dijalanan.
5. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Hak dan Kewajibannya menurut Undang-Undang Fidusia.
Kami percaya bahwa dengan dukungan Anda dan kita semua, kita dapat membuat perubahan. Mari kita bersama-sama melindungi masyarakat kita dari ancaman ini. Dengan menandatangani dan memberikan alasan dukungan Anda pada petisi ini, Anda telah berkontribusi dalam upaya kita untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua.
Terima kasih atas dukungan Anda.
Rakyat Pencari Keadilan - Paralegal LBH Mata Elang
43.030
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 19 Desember 2023