Petisi Bersama Menolak Kebijakan Parkir Berlangganan di Kota Mojokerto


Petisi Bersama Menolak Kebijakan Parkir Berlangganan di Kota Mojokerto
Masalahnya
Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita secara resmi mengajukan Upaya Keberatan kepada Walikota Mojokerto, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, dan Kapolresta Mojokerto, mewakili warga bernama NINIK ROKHAINIYAH Warga Jln Batok Wates Kota Mojokerto. Atas penerapan parkir berlangganan di Kota Mojokerto yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai berupa payung hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Dalam keberatan tersebut, Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita menegaskan bahwa kebijakan parkir berlangganan yang diberlakukan di lapangan patut diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya ketika pungutan tetap dilakukan meskipun warga telah membayar kewajiban parkir berlangganan sebelumnya.
Pihak firma hukum menilai, penerapan kebijakan tersebut patut diduga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.
Oleh karena itu, tindakan para termohon dalam perkara ini patut diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
“Kami memandang bahwa setiap tindakan pemerintahan harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bila kebijakan dijalankan tanpa landasan normatif yang kuat, maka hal itu berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” demikian pernyataan dari Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.
Melalui upaya keberatan ini, Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita meminta agar pihak-pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan parkir berlangganan di Kota Mojokerto, menghentikan praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Firma hukum juga menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap kebijakan publik, melainkan upaya hukum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keadilan.
Untuk informasi lebih lanjut:
Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita
[0816533510]

262
Masalahnya
Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita secara resmi mengajukan Upaya Keberatan kepada Walikota Mojokerto, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, dan Kapolresta Mojokerto, mewakili warga bernama NINIK ROKHAINIYAH Warga Jln Batok Wates Kota Mojokerto. Atas penerapan parkir berlangganan di Kota Mojokerto yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai berupa payung hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Dalam keberatan tersebut, Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita menegaskan bahwa kebijakan parkir berlangganan yang diberlakukan di lapangan patut diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya ketika pungutan tetap dilakukan meskipun warga telah membayar kewajiban parkir berlangganan sebelumnya.
Pihak firma hukum menilai, penerapan kebijakan tersebut patut diduga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.
Oleh karena itu, tindakan para termohon dalam perkara ini patut diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
“Kami memandang bahwa setiap tindakan pemerintahan harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bila kebijakan dijalankan tanpa landasan normatif yang kuat, maka hal itu berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” demikian pernyataan dari Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.
Melalui upaya keberatan ini, Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita meminta agar pihak-pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan parkir berlangganan di Kota Mojokerto, menghentikan praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Firma hukum juga menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap kebijakan publik, melainkan upaya hukum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keadilan.
Untuk informasi lebih lanjut:
Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita
[0816533510]

262
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 22 April 2026