Perusahaan di Jepang, Stop Tahan Paspor Pekerja Asing!

Perusahaan di Jepang, Stop Tahan Paspor Pekerja Asing!
Di Jepang, "kerja paksa" masih terjadi. Salah satu bentuknya dengan mengambil paspor pekerja asing. Dan ini sah-sah saja oleh hukum.
Kenali, kami adalah POSSE, organisasi non pemerintah yang menangani masalah ketenagakerjaan dan kehidupan bagi pekerja asing yang bekerja di Jepang.
Selama ini kami telah menerima enam keluhan tenaga kerja asing yang mengaku perusahaan tempatnya bekerja telah menahan kartu identitas mereka.
Salah satunya dari Brenda (nama samaran), warga Filipina. Brenda telah 3 tahun di Jepang dan bekerja sebagai sebagai penerjemah sejak bulan Mei 2019 di kantor Advance Consultation (perwakilan: Takahiro Komine).
Pada saat perekrutan, Ia diminta untuk memperbarui status kependudukannya. Jadi Ia menyerahkan dokumen asli seperti paspor dan Ijazah universitas ke perusahaan.
Dia berpikir bahwa jika dia bisa mendapatkan status kependudukan baru, perusahaan akan mengembalikan paspor dan ijazah.
Namun, dua bulan kemudian, setelah status kependudukannya berhasil diperbaharui, paspor dan ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
Ia sempat meminta penjelasan kepada perusahaan, tapi perusahaan bilang Paspor harus disimpan oleh perusahaan. Pihak perusahaan bilang “kalau paspor dikembalikan anda akan melarikan diri”
Brenda mengaku, pada saat teken kontrak, dia belum fasih bahasa Jepang. Jadi sulit memahami kontrak. Setelah ditelusuri ternyata perusahaan membuat kontrak yang mengharuskan karyawannya menyerahkan paspor.
Perusahaan juga berhak menahan paspor bahkan setelah karyawan mengundurkan diri. Brenda baru menyadari itu ketika ada volunteer di perusahaan itu yang memberitahu Brenda.
Kami sudah berulang kali mencoba negosiasi dengan perusahaan, tetapi perusahaan menolak dan masih menahan paspor Brenda.
Brenda akhirnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Distrik Yokohama terhadap Mr. Komine, perwakilan Advanced Consulting tempat ia bekerja, dan meminta paspornya dikembalikan dan biaya kompensasi.
Paspor dan ijazahnya memang dikembalikan, tapi persidangan berlanjut untuk tuntutan pembayaran kompensasi. Dan nggak semua pekerja mampu untuk ke jalur hukum.
Kami yakin Brenda bukan satu-satunya korban. Karena itulah kami buat petisi untuk menghentikan perusahaan-perusahaan Jepang menahan kartu identitas tenaga kerja asing.
Lewat petisi ini, kami mau ngajak kamu untuk minta Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan untuk mengeluarkan aturan larangan perusahaan mengambil "identitas" pekerja asing seperti paspor dan ijazah Universitas.
Jika orang asing yang bekerja di Jepang diambil paspor atau ijazah universitasnya oleh perusahaan, dia tidak akan bisa kembali ke negara asalnya, dan akan sulit untuk berpindah pekerjaan ke perusahaan lain.
Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri telah menyatakan bahwa " menyita atau menghancurkan bukti identitas adalah tindakan ilegal.” Di negara lain, seperti Amerika Serikat dan Brasil, pengelolaan paspor oleh perusahaan juga ilegal.
Secara global, tindakan menyimpan paspor oleh perusahaan dikaitkan dengan kerja paksa dan diakui sebagai tindakan yang harus dilarang. Jadi kami sedang melakukan kampanye untuk meminta peraturan serupa di Jepang.
Tolong dukung kami!
NPO POSSE
Pusat Dukungan Tenaga Kerja Asing
https://foreignworkersupport.wixsite.com/mysite
supportcenter@npoposse.jp