

Perpanjang Batas Usia Memilih & Ringankan Syarat ABG Kembali Jadi WNI
Masalahnya
Sebagai bagian dari komunitas HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara), kami sangat mengapresiasi perhatian serta ruang dialog yang terus dibuka oleh Pemerintah Indonesia dalam upaya memperkuat perlindungan hak-hak anak hasil perkawinan antar negara, termasuk anak-anak yang lahir di negara yang menerapkan asas ius soli, sehingga hak kewarganegaraan dan kepastian hukum mereka dapat terjamin. Melalui petisi ini, kami ingin bersama-sama menggalang dukungan masyarakat untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyempurnakan regulasi kewarganegaraan, demi masa depan anak-anak muda berdarah Indonesia.
Saat ini, terdapat tantangan nyata di lapangan terkait implementasi aturan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG) dan Eks-WNI Anak, yang meliputi dua poin aspirasi utama:
1. Penyesuaian Batas Usia Memilih WNI dari 21 ke 26 Tahun
Pada usia 21 tahun, mayoritas anak muda masih fokus menyelesaikan studi di perguruan tinggi atau baru memulai langkah awal di dunia kerja. Dengan penyesuaian batas usia hingga 26 tahun, diharapkan para dewasa muda ini memiliki kematangan berpikir, stabilitas status, serta kemandirian finansial yang lebih baik untuk memantapkan komitmen jangka panjang mereka sebagai Warga Negara Indonesia.
2. Jalur Afirmasi dan Kemudahan Prosedur bagi Eks-WNI Anak untuk Kembali Menjadi WNI
Banyak anak yang kehilangan status WNI semata-mata karena kendala administratif atau keterbatasan informasi saat melewati batas usia pemilihan. Saat ini, mekanisme yang tersedia bagi eks-WNI anak ini mengikuti jalur naturalisasi reguler:
Masa Proses dan Birokrasi: Memerlukan waktu tunggu hingga 10 tahun dengan persetujuan di tingkat Presiden. Sebagai perbandingan, prosedur bagi orang tua (WNA) melalui jalur perkawinan berkisar 5 tahun di tingkat kementerian, atau jalur prestasi/talenta tertentu yang memiliki mekanisme percepatan khusus.
Faktor Biaya: Adanya penyesuaian tarif PNBP menjadi Rp75 juta dirasa menjadi tantangan ekonomi yang cukup besar bagi para dewasa muda yang baru merintis karier.
Kami percaya bahwa anak-anak eks-WNI yang memiliki ikatan darah dengan Indonesia adalah aset bangsa yang potensial dengan jaringan global yang luas. Sangat disayangkan jika potensi besar mereka untuk mengabdi pada tanah air terhambat oleh prosedur administrasi yang disamakan dengan warga asing murni.
Harapan kami kepada Pemerintah:
Bersama pemerintah, kami berharap dapat dirumuskan sebuah kebijakan khusus (jalur afirmasi) yang lebih aksesibel, cepat, dan terjangkau bagi anak-anak berdarah Indonesia untuk "pulang" dan berbakti kepada Ibu Pertiwi.
Dukungan Anda dalam petisi ini akan menjadi suara kolektif yang menguatkan ikhtiar HAKAN dan Pemerintah dalam mewujudkan regulasi yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi anak-anak bangsa.
Mari tandatangani dan bagikan petisi ini untuk masa depan generasi muda Indonesia!
HAKAN - Harapan Keluarga Antar Negara
One Nationality, Multiple Facilities

104
Masalahnya
Sebagai bagian dari komunitas HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara), kami sangat mengapresiasi perhatian serta ruang dialog yang terus dibuka oleh Pemerintah Indonesia dalam upaya memperkuat perlindungan hak-hak anak hasil perkawinan antar negara, termasuk anak-anak yang lahir di negara yang menerapkan asas ius soli, sehingga hak kewarganegaraan dan kepastian hukum mereka dapat terjamin. Melalui petisi ini, kami ingin bersama-sama menggalang dukungan masyarakat untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyempurnakan regulasi kewarganegaraan, demi masa depan anak-anak muda berdarah Indonesia.
Saat ini, terdapat tantangan nyata di lapangan terkait implementasi aturan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG) dan Eks-WNI Anak, yang meliputi dua poin aspirasi utama:
1. Penyesuaian Batas Usia Memilih WNI dari 21 ke 26 Tahun
Pada usia 21 tahun, mayoritas anak muda masih fokus menyelesaikan studi di perguruan tinggi atau baru memulai langkah awal di dunia kerja. Dengan penyesuaian batas usia hingga 26 tahun, diharapkan para dewasa muda ini memiliki kematangan berpikir, stabilitas status, serta kemandirian finansial yang lebih baik untuk memantapkan komitmen jangka panjang mereka sebagai Warga Negara Indonesia.
2. Jalur Afirmasi dan Kemudahan Prosedur bagi Eks-WNI Anak untuk Kembali Menjadi WNI
Banyak anak yang kehilangan status WNI semata-mata karena kendala administratif atau keterbatasan informasi saat melewati batas usia pemilihan. Saat ini, mekanisme yang tersedia bagi eks-WNI anak ini mengikuti jalur naturalisasi reguler:
Masa Proses dan Birokrasi: Memerlukan waktu tunggu hingga 10 tahun dengan persetujuan di tingkat Presiden. Sebagai perbandingan, prosedur bagi orang tua (WNA) melalui jalur perkawinan berkisar 5 tahun di tingkat kementerian, atau jalur prestasi/talenta tertentu yang memiliki mekanisme percepatan khusus.
Faktor Biaya: Adanya penyesuaian tarif PNBP menjadi Rp75 juta dirasa menjadi tantangan ekonomi yang cukup besar bagi para dewasa muda yang baru merintis karier.
Kami percaya bahwa anak-anak eks-WNI yang memiliki ikatan darah dengan Indonesia adalah aset bangsa yang potensial dengan jaringan global yang luas. Sangat disayangkan jika potensi besar mereka untuk mengabdi pada tanah air terhambat oleh prosedur administrasi yang disamakan dengan warga asing murni.
Harapan kami kepada Pemerintah:
Bersama pemerintah, kami berharap dapat dirumuskan sebuah kebijakan khusus (jalur afirmasi) yang lebih aksesibel, cepat, dan terjangkau bagi anak-anak berdarah Indonesia untuk "pulang" dan berbakti kepada Ibu Pertiwi.
Dukungan Anda dalam petisi ini akan menjadi suara kolektif yang menguatkan ikhtiar HAKAN dan Pemerintah dalam mewujudkan regulasi yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi anak-anak bangsa.
Mari tandatangani dan bagikan petisi ini untuk masa depan generasi muda Indonesia!
HAKAN - Harapan Keluarga Antar Negara
One Nationality, Multiple Facilities

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 21 Juni 2026