Permohonan Ujian Pengangkatan Notaris oleh Kementerian dan penghapusan maber & point

Masalahnya

Jakarta, 16 Januari 2025

Kepada Yth,
Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum
Republik Indonesia 
Di Jakarta

Nomor : 01/I/NOT/2025
Lampiran : 1 berkas
Perihal : Permohonan pengambil alihan Ujian Pengangkatan Notaris

Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya dualisme dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang tidak kunjung usai sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi kami calon notaris di seluruh indonesia, dan ada berbagai syarat untuk mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh organisasi INI yang memberatkan dan menghambat kami para calon notaris, diantaranya yaitu proses pengumpulan point dan magang bersama, dimana proses tersebut membutuhkan waktu yang lama dan dana yang tidak sedikit. Maka kami mohon agar kementerian mengambil alih kegiatan ujian pengangkatan calon notaris berdasarkan kewenangannya. Dengan syarat yang tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang Jabatan Notaris nomor 2 tahun 2014.

Demikian kami sampaikan

Hormat kami 

Calon Notaris di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tembusan kepada
Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Menteri Hukum Negara Republik Indonesia

avatar of the starter
calon notarisPembuka Petisi

359

Masalahnya

Jakarta, 16 Januari 2025

Kepada Yth,
Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum
Republik Indonesia 
Di Jakarta

Nomor : 01/I/NOT/2025
Lampiran : 1 berkas
Perihal : Permohonan pengambil alihan Ujian Pengangkatan Notaris

Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya dualisme dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang tidak kunjung usai sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi kami calon notaris di seluruh indonesia, dan ada berbagai syarat untuk mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh organisasi INI yang memberatkan dan menghambat kami para calon notaris, diantaranya yaitu proses pengumpulan point dan magang bersama, dimana proses tersebut membutuhkan waktu yang lama dan dana yang tidak sedikit. Maka kami mohon agar kementerian mengambil alih kegiatan ujian pengangkatan calon notaris berdasarkan kewenangannya. Dengan syarat yang tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang Jabatan Notaris nomor 2 tahun 2014.

Demikian kami sampaikan

Hormat kami 

Calon Notaris di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tembusan kepada
Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Menteri Hukum Negara Republik Indonesia

avatar of the starter
calon notarisPembuka Petisi

Perkembangan terakhir petisi