Permohonan Blacklist & Penindakan Hukum terhadap WN Singapura Shazreen Erzuan

Penandatangan terbaru:
Lukas Armando dan 11 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kepada Yth.:
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lembaga Imigrasi Singapura

Dengan hormat,

Melalui petisi ini, kami memohon agar dilakukan penolakan masuk ke wilayah Indonesia terhadap warga negara Singapura bernama SHAZREEN ERZUAN, serta meminta otoritas Singapura untuk melakukan penyelidikan, penahanan, dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Berdasarkan hasil profiling yang kami kumpulkan dari berbagai sumber terbuka, kami menemukan bahwa yang bersangkutan adalah putra dari SHAHABUDDIN SAH dan memiliki seorang adik bernama SHAZRY ERFIAN, keduanya merupakan warga negara Singapura.

Individu yang bersangkutan diketahui sedang membangun sebuah komunitas trading forex bernama Cuantainment , yang menargetkan warga negara Indonesia, serta diduga melakukan berbagai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana: penipuan investasi, pembohongan publik/hoaks, tindakan pelecehan seksual, serta penghinaan terhadap warga negara Indonesia.

Tautan media sosial yang terkait dengan yang bersangkutan:

TikTok: https://www.tiktok.com/@diarysnr1
Instagram pribadi: https://instagram.com/darkentity_0
Instagram komunitas milik yang bersangkutan: https://instagram.com/cuantainment
 
1. Dugaan Tindakan Pelecehan Seksual

 

 

SHAZREEN ERZUAN diduga beberapa kali mengirimkan foto dan video bermuatan seksual, termasuk gambar organ intim, kepada sejumlah perempuan WNI tanpa persetujuan. (KAMI MEMILIKI BUKTI BERUPA VIDEO DAN FOTO YANG MENYERTAKAN WAJAH YANG BERSANGKUTAN DAN ORGAN INTIM BERSANGKUTAN)

 

Dasar hukum Indonesia:
KUHP Pasal 281
KUHP Pasal 289–292
UU ITE Pasal 27 ayat (1)
UU ITE Pasal 45 ayat (1)
UU TPKS Pasal 5 huruf d
UU TPKS Pasal 14

Dasar hukum Singapura:
Penal Code Section 292
Penal Code Section 509
Penal Code Section 354 / 354A
Protection from Harassment Act (POHA)

 
2. Dugaan Penipuan Investasi
Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan investasi terhadap sejumlah WNI, bahkan diketahui ada korban yang mengalami stres berat, sakit, hingga meninggal dunia.

Yang bersangkutan juga dilaporkan melakukan penipuan serupa terhadap warga Singapura dan Malaysia menggunakan modus investasi trading forex.

Dasar hukum Indonesia:
KUHP Pasal 378
KUHP Pasal 372
UU ITE Pasal 28 ayat (1)
UU ITE Pasal 45A ayat (1)

Dasar hukum Singapura:
Penal Code Section 415–420
Securities and Futures Act (SFA)

 
3. Dugaan Pembohongan Publik / Hoaks & Pemalsuan untuk Promosi Investasi Ilegal
Yang bersangkutan diduga memalsukan portofolio trading Myfxbook dengan metode manipulasi (inspect element) dan mempublikasikannya melalui akun Instagram (https://instagram.com/darkentity_0) untuk mempromosikan komunitas forex miliknya.

Yang bersangkutan juga diduga terhubung dengan broker yang tidak teregulasi Bappebti, yang melanggar ketentuan perdagangan berjangka di Indonesia.

Yang bersangkutan juga dilaporkan melakukan berbagai pemalsuan lain, antara lain:

  • klaim withdrawal palsu USD 400.000
  • klaim palsu kepemilikan supercar, sportscar, penthouse
  • klaim memiliki 5.000 BTC
  • memalsukan tiket pesawat menjadi seolah-olah kelas pertama
  • meminjam aset milik orang lain untuk membangun citra palsu
  • menggunakan nama orang lain untuk mendekati korban dan mengajak bergabung dalam komunitas forex
  • klaim palsu bahwa dirinya merupakan bagian dari trader/investor Wall Street
  • dan masih banyak lagi tindakan serupa

Seluruh tindakan ini dilakukan sebagai strategi pemasaran komunitas yang menargetkan warga Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

 
4. Dugaan Penghinaan Terhadap Warga Negara Indonesia
Yang bersangkutan juga dilaporkan menghina warga negara Indonesia tanpa alasan yang jelas, sebagaimana dapat dilihat pada tautan berikut:
https://www.tiktok.com/@imamshf/photo/7573057166291012882

 
Pertimbangan Pengajuan
Pengajuan ini perlu dipertimbangkan dengan serius mengingat yang bersangkutan memiliki riwayat buruk terkait dugaan tindak pidana, serta
sering melakukan pembohongan publik dan pemalsuan.

Tindakan-tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan munculnya korban-korban berikutnya, terutama karena aktivitas yang bersangkutan di Indonesia berkaitan langsung dengan: promosi investasi, komunitas trading forex, aktivitas keuangan berisiko tinggi, yang sangat potensial menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

 
PERMOHONAN TINDAKAN
Dengan mempertimbangkan seluruh dugaan pelanggaran di atas, kami memohon:

Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia menetapkan larangan masuk (blacklist) terhadap Shazreen Erzuan.

Kepolisian Republik Indonesia melakukan koordinasi dengan otoritas Singapura terkait penyelidikan dan proses hukum lintas negara.

Otoritas Singapura melakukan penyelidikan, penahanan, dan tindakan hukum sesuai dengan peraturan nasional Singapura.

Demikian petisi ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar pihak berwenang di Indonesia dan Singapura dapat segera mengambil tindakan demi keamanan dan perlindungan masyarakat, khususnya warga negara Indonesia.

FORM PENGADUAN KORBAN SHAZREEN ERZUAN A.K.A GNAGA
Bagi siapa pun yang merasa menjadi korban dari tindakan yang diduga dilakukan oleh SHAZREEN ERZUAN (alias GNAGA) termasuk dugaan pelecehan seksual, penipuan, pembohongan publik, atau bentuk kerugian lainnya, dapat mengisi formulir berikut agar laporan dapat dihimpun secara terstruktur dan digunakan untuk tindak lanjut bersama:

Form Pengaduan Korban:
https://forms.gle/KZp4WRvyH4F4wZPb9

Tujuan pengumpulan data ini adalah untuk: menghimpun laporan dari para pihak yang merasa dirugikan, memperkuat dokumentasi dan bukti, membantu proses pelaporan ke pihak berwenang di Indonesia maupun Singapura.

 


 

 

avatar of the starter
Wahyu PratamaPembuka Petisi

17

Penandatangan terbaru:
Lukas Armando dan 11 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Kepada Yth.:
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lembaga Imigrasi Singapura

Dengan hormat,

Melalui petisi ini, kami memohon agar dilakukan penolakan masuk ke wilayah Indonesia terhadap warga negara Singapura bernama SHAZREEN ERZUAN, serta meminta otoritas Singapura untuk melakukan penyelidikan, penahanan, dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Berdasarkan hasil profiling yang kami kumpulkan dari berbagai sumber terbuka, kami menemukan bahwa yang bersangkutan adalah putra dari SHAHABUDDIN SAH dan memiliki seorang adik bernama SHAZRY ERFIAN, keduanya merupakan warga negara Singapura.

Individu yang bersangkutan diketahui sedang membangun sebuah komunitas trading forex bernama Cuantainment , yang menargetkan warga negara Indonesia, serta diduga melakukan berbagai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana: penipuan investasi, pembohongan publik/hoaks, tindakan pelecehan seksual, serta penghinaan terhadap warga negara Indonesia.

Tautan media sosial yang terkait dengan yang bersangkutan:

TikTok: https://www.tiktok.com/@diarysnr1
Instagram pribadi: https://instagram.com/darkentity_0
Instagram komunitas milik yang bersangkutan: https://instagram.com/cuantainment
 
1. Dugaan Tindakan Pelecehan Seksual

 

 

SHAZREEN ERZUAN diduga beberapa kali mengirimkan foto dan video bermuatan seksual, termasuk gambar organ intim, kepada sejumlah perempuan WNI tanpa persetujuan. (KAMI MEMILIKI BUKTI BERUPA VIDEO DAN FOTO YANG MENYERTAKAN WAJAH YANG BERSANGKUTAN DAN ORGAN INTIM BERSANGKUTAN)

 

Dasar hukum Indonesia:
KUHP Pasal 281
KUHP Pasal 289–292
UU ITE Pasal 27 ayat (1)
UU ITE Pasal 45 ayat (1)
UU TPKS Pasal 5 huruf d
UU TPKS Pasal 14

Dasar hukum Singapura:
Penal Code Section 292
Penal Code Section 509
Penal Code Section 354 / 354A
Protection from Harassment Act (POHA)

 
2. Dugaan Penipuan Investasi
Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan investasi terhadap sejumlah WNI, bahkan diketahui ada korban yang mengalami stres berat, sakit, hingga meninggal dunia.

Yang bersangkutan juga dilaporkan melakukan penipuan serupa terhadap warga Singapura dan Malaysia menggunakan modus investasi trading forex.

Dasar hukum Indonesia:
KUHP Pasal 378
KUHP Pasal 372
UU ITE Pasal 28 ayat (1)
UU ITE Pasal 45A ayat (1)

Dasar hukum Singapura:
Penal Code Section 415–420
Securities and Futures Act (SFA)

 
3. Dugaan Pembohongan Publik / Hoaks & Pemalsuan untuk Promosi Investasi Ilegal
Yang bersangkutan diduga memalsukan portofolio trading Myfxbook dengan metode manipulasi (inspect element) dan mempublikasikannya melalui akun Instagram (https://instagram.com/darkentity_0) untuk mempromosikan komunitas forex miliknya.

Yang bersangkutan juga diduga terhubung dengan broker yang tidak teregulasi Bappebti, yang melanggar ketentuan perdagangan berjangka di Indonesia.

Yang bersangkutan juga dilaporkan melakukan berbagai pemalsuan lain, antara lain:

  • klaim withdrawal palsu USD 400.000
  • klaim palsu kepemilikan supercar, sportscar, penthouse
  • klaim memiliki 5.000 BTC
  • memalsukan tiket pesawat menjadi seolah-olah kelas pertama
  • meminjam aset milik orang lain untuk membangun citra palsu
  • menggunakan nama orang lain untuk mendekati korban dan mengajak bergabung dalam komunitas forex
  • klaim palsu bahwa dirinya merupakan bagian dari trader/investor Wall Street
  • dan masih banyak lagi tindakan serupa

Seluruh tindakan ini dilakukan sebagai strategi pemasaran komunitas yang menargetkan warga Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

 
4. Dugaan Penghinaan Terhadap Warga Negara Indonesia
Yang bersangkutan juga dilaporkan menghina warga negara Indonesia tanpa alasan yang jelas, sebagaimana dapat dilihat pada tautan berikut:
https://www.tiktok.com/@imamshf/photo/7573057166291012882

 
Pertimbangan Pengajuan
Pengajuan ini perlu dipertimbangkan dengan serius mengingat yang bersangkutan memiliki riwayat buruk terkait dugaan tindak pidana, serta
sering melakukan pembohongan publik dan pemalsuan.

Tindakan-tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan munculnya korban-korban berikutnya, terutama karena aktivitas yang bersangkutan di Indonesia berkaitan langsung dengan: promosi investasi, komunitas trading forex, aktivitas keuangan berisiko tinggi, yang sangat potensial menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

 
PERMOHONAN TINDAKAN
Dengan mempertimbangkan seluruh dugaan pelanggaran di atas, kami memohon:

Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia menetapkan larangan masuk (blacklist) terhadap Shazreen Erzuan.

Kepolisian Republik Indonesia melakukan koordinasi dengan otoritas Singapura terkait penyelidikan dan proses hukum lintas negara.

Otoritas Singapura melakukan penyelidikan, penahanan, dan tindakan hukum sesuai dengan peraturan nasional Singapura.

Demikian petisi ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar pihak berwenang di Indonesia dan Singapura dapat segera mengambil tindakan demi keamanan dan perlindungan masyarakat, khususnya warga negara Indonesia.

FORM PENGADUAN KORBAN SHAZREEN ERZUAN A.K.A GNAGA
Bagi siapa pun yang merasa menjadi korban dari tindakan yang diduga dilakukan oleh SHAZREEN ERZUAN (alias GNAGA) termasuk dugaan pelecehan seksual, penipuan, pembohongan publik, atau bentuk kerugian lainnya, dapat mengisi formulir berikut agar laporan dapat dihimpun secara terstruktur dan digunakan untuk tindak lanjut bersama:

Form Pengaduan Korban:
https://forms.gle/KZp4WRvyH4F4wZPb9

Tujuan pengumpulan data ini adalah untuk: menghimpun laporan dari para pihak yang merasa dirugikan, memperkuat dokumentasi dan bukti, membantu proses pelaporan ke pihak berwenang di Indonesia maupun Singapura.

 


 

 

avatar of the starter
Wahyu PratamaPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Imigrasi Singapura
Imigrasi Singapura
Imigrasi Singapura
Kepolisian Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi
Perkembangan terakhir petisi