Perlakukan, Periksa Dan Adili Rasyid Rajasa Sesuai Rasa Keadilan Masyarakat

Masalahnya

M. Rasyid Amrullah Rajasa (22) anak dari Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, pada hari Selasa, 1 Januari 2013 dengan mengemudikan mobil BMW X5 menabrak sebuah mobil Daihatsu Luxio di Jalan Tol Jagorawi. Akibat peristiwa tersebut dua orang tewas Harun (57), dan M. Raihan (14 bulan). Serta tiga lainnya mengalami luka serius Nung (30), Moh Rifan, Supriyati (30).

Pada saat penyidikan, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan. setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan pun tidak melakukan penahanan sama sekali. Padahal nyata akibat perbuatan Rasyid Rajasa telah mengakibatkan meninggalnya 2 orang. Tentu Pasal yang dikenakan secara memenuhi syarat objektif untuk ditahan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti, dimana Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penahanan. Kejaksaan menuntut Afriyani dengan 20 tahun Penjara, dan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa pun memutus dengan vonis 15 tahun penjara.

Proses penegakkan hukum ini tentu melukai rasa keadilan masyarakat, nampak Kepolisian dan Kejaksaan tidak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Berbeda dengan penegakkan hukum kepada tersangka lainnya. Penegakan hukum itu tidak boleh memandang bulu. Hukum sebagai aturan main, harus ditegakkan kepada siapa saja. Baik ia masyarakat biasa ataupun anak Pejabat. Karena keadilan itu, tidak saja untuk terdakwa tetapi untuk masyarakat.

Oleh karena itu kami menuntut :

1. Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak memberikan perlakukan hukum istimewa pada Rasyid Rajasa karena telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

2. Kejaksaan sebagai Penuntut Umum untuk mendakwa dan menuntut M. Rasyid Rajasa sesuai dengan perbuatannya.

3. Hakim yang mengadili untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan vonis yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

avatar of the starter
Muhamad IsnurPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 2.390 pendukung

Masalahnya

M. Rasyid Amrullah Rajasa (22) anak dari Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, pada hari Selasa, 1 Januari 2013 dengan mengemudikan mobil BMW X5 menabrak sebuah mobil Daihatsu Luxio di Jalan Tol Jagorawi. Akibat peristiwa tersebut dua orang tewas Harun (57), dan M. Raihan (14 bulan). Serta tiga lainnya mengalami luka serius Nung (30), Moh Rifan, Supriyati (30).

Pada saat penyidikan, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan. setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan pun tidak melakukan penahanan sama sekali. Padahal nyata akibat perbuatan Rasyid Rajasa telah mengakibatkan meninggalnya 2 orang. Tentu Pasal yang dikenakan secara memenuhi syarat objektif untuk ditahan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti, dimana Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penahanan. Kejaksaan menuntut Afriyani dengan 20 tahun Penjara, dan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa pun memutus dengan vonis 15 tahun penjara.

Proses penegakkan hukum ini tentu melukai rasa keadilan masyarakat, nampak Kepolisian dan Kejaksaan tidak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Berbeda dengan penegakkan hukum kepada tersangka lainnya. Penegakan hukum itu tidak boleh memandang bulu. Hukum sebagai aturan main, harus ditegakkan kepada siapa saja. Baik ia masyarakat biasa ataupun anak Pejabat. Karena keadilan itu, tidak saja untuk terdakwa tetapi untuk masyarakat.

Oleh karena itu kami menuntut :

1. Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak memberikan perlakukan hukum istimewa pada Rasyid Rajasa karena telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

2. Kejaksaan sebagai Penuntut Umum untuk mendakwa dan menuntut M. Rasyid Rajasa sesuai dengan perbuatannya.

3. Hakim yang mengadili untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan vonis yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

avatar of the starter
Muhamad IsnurPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
M. Hatta Ali
M. Hatta Ali
Ketua Mahkamah Agung RI
I Gede Pasek Suardika
I Gede Pasek Suardika
Ketua Komisi III DPR RI
Basrief Arief
Basrief Arief
Jaksa Agung RI
Danang Girindra Wardhana
Danang Girindra Wardhana
Ketua Ombudsman RI
Perkembangan terakhir petisi