Peringati Hari Ikan Mati Massal: Waktunya Bertindak untuk Menjaga Sungai Kita!


Peringati Hari Ikan Mati Massal: Waktunya Bertindak untuk Menjaga Sungai Kita!
Masalahnya
Pada tanggal 2 Juli 1975, peristiwa tragis terjadi di Kali Surabaya (Anak Sungai Brantas) ketika ikan-ikan mati massal akibat pembuangan asam sianida (HCN) oleh PT. Miwon. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 1977, polusi limbah dari pabrik-pabrik di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik kembali mencemari sungai tersebut. Kejadian ini berulang setiap tahun, namun tidak ada langkah konkret yang diambil untuk menangani pencemaran sungai yang terus mengurangi jumlah ikan lokal di Kali Surabaya.
Foto: Koran Ikan Mati Massal di Kali Surabaya pada tahun 2012 (Jawa Pos)
Puncaknya terjadi pada tahun 2019, ketika Ecoton menggugat Gubernur Jawa Timur terkait kematian ikan massal ini. Gugatan dengan nomor perkara 08/Pdt.G/2019/PN.Sby ini menuntut agar Gubernur Jawa Timur bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengelolaan Sungai Brantas. Dalam putusannya, Pengadilan memerintahkan pemerintah untuk meminta maaf kepada masyarakat, memasukkan program pemulihan kualitas air dalam APBN, serta memasang CCTV di outlet pembuangan limbah.
Foto: Koran Ikan Mati Massal di Kali Surabaya pada tahun 2018 (Jawa Pos)
Namun, meskipun sudah 50 tahun berlalu sejak peristiwa tersebut, hingga tahun 2025 belum ada langkah nyata dari pemerintah untuk mengatasi pencemaran dan mengatur standar operasional prosedur yang jelas dalam menangani kasus ikan mati massal. Meskipun Ecoton menang dalam gugatan dan Mahkamah Agung menolak kasasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, implementasi putusan tersebut masih belum dijalankan.
Kondisi Kali Surabaya semakin memburuk, pencemaran terus berlanjut, dan pabrik-pabrik tetap membuang limbah berbahaya, menyebabkan kematian ikan-ikan setiap tahunnya.
Tuntutan Petisi:
- Pemerintah harus segera melakukan tindakan nyata untuk memulihkan kualitas air Sungai Brantas, khususnya Kali Surabaya.
- Menegakkan putusan pengadilan yang mengharuskan pemulihan lingkungan hidup, pemasangan CCTV di outlet pembuangan limbah, dan meminta maaf kepada masyarakat.
- Pemerintah daerah dan pusat harus merumuskan kebijakan dan standar operasional prosedur yang jelas untuk pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran sungai.
- Meningkatkan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang mencemari sungai, termasuk tindakan tegas terhadap pelanggaran.
- Mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendorong tindakan nyata dalam menjaga dan melestarikan sungai kita, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Mari kita jadikan peringatan ikan mati massal di Kali Surabaya pada setiap tanggal 2 Juli sebagai momentum untuk mendorong tindakan nyata. Dengan mendukung petisi ini, kita turut serta dalam upaya konservasi dan pemulihan lingkungan sungai untuk masa depan yang lebih baik.
Tandatangani petisi ini dan bersama kita pastikan masa depan Kali Surabaya dan sungai-sungai lainnya tetap lestari!

286
Masalahnya
Pada tanggal 2 Juli 1975, peristiwa tragis terjadi di Kali Surabaya (Anak Sungai Brantas) ketika ikan-ikan mati massal akibat pembuangan asam sianida (HCN) oleh PT. Miwon. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 1977, polusi limbah dari pabrik-pabrik di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik kembali mencemari sungai tersebut. Kejadian ini berulang setiap tahun, namun tidak ada langkah konkret yang diambil untuk menangani pencemaran sungai yang terus mengurangi jumlah ikan lokal di Kali Surabaya.
Foto: Koran Ikan Mati Massal di Kali Surabaya pada tahun 2012 (Jawa Pos)
Puncaknya terjadi pada tahun 2019, ketika Ecoton menggugat Gubernur Jawa Timur terkait kematian ikan massal ini. Gugatan dengan nomor perkara 08/Pdt.G/2019/PN.Sby ini menuntut agar Gubernur Jawa Timur bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengelolaan Sungai Brantas. Dalam putusannya, Pengadilan memerintahkan pemerintah untuk meminta maaf kepada masyarakat, memasukkan program pemulihan kualitas air dalam APBN, serta memasang CCTV di outlet pembuangan limbah.
Foto: Koran Ikan Mati Massal di Kali Surabaya pada tahun 2018 (Jawa Pos)
Namun, meskipun sudah 50 tahun berlalu sejak peristiwa tersebut, hingga tahun 2025 belum ada langkah nyata dari pemerintah untuk mengatasi pencemaran dan mengatur standar operasional prosedur yang jelas dalam menangani kasus ikan mati massal. Meskipun Ecoton menang dalam gugatan dan Mahkamah Agung menolak kasasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, implementasi putusan tersebut masih belum dijalankan.
Kondisi Kali Surabaya semakin memburuk, pencemaran terus berlanjut, dan pabrik-pabrik tetap membuang limbah berbahaya, menyebabkan kematian ikan-ikan setiap tahunnya.
Tuntutan Petisi:
- Pemerintah harus segera melakukan tindakan nyata untuk memulihkan kualitas air Sungai Brantas, khususnya Kali Surabaya.
- Menegakkan putusan pengadilan yang mengharuskan pemulihan lingkungan hidup, pemasangan CCTV di outlet pembuangan limbah, dan meminta maaf kepada masyarakat.
- Pemerintah daerah dan pusat harus merumuskan kebijakan dan standar operasional prosedur yang jelas untuk pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran sungai.
- Meningkatkan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang mencemari sungai, termasuk tindakan tegas terhadap pelanggaran.
- Mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendorong tindakan nyata dalam menjaga dan melestarikan sungai kita, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Mari kita jadikan peringatan ikan mati massal di Kali Surabaya pada setiap tanggal 2 Juli sebagai momentum untuk mendorong tindakan nyata. Dengan mendukung petisi ini, kita turut serta dalam upaya konservasi dan pemulihan lingkungan sungai untuk masa depan yang lebih baik.
Tandatangani petisi ini dan bersama kita pastikan masa depan Kali Surabaya dan sungai-sungai lainnya tetap lestari!

286
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 22 April 2025