

Perbaiki pemasangan speed bump yang tidak sesuai standar


Perbaiki pemasangan speed bump yang tidak sesuai standar
Masalahnya
Tekan Rem untuk Speed Bump Ilegal di Sinduadi!
Speed bump dibuat untuk meningkatkan keselamatan jalan dan membantu mengendalikan kecepatan kendaraan. Namun, di beberapa wilayah Sinduadi seperti Pogung Baru, Jalan Banteng, dan Jl. Nusa Indah (Klebengan), masih terdapat banyak speed bump yang dibangun secara informal dan tidak mengikuti standar resmi.
Padahal, pemasangan speed bump di Indonesia sudah diatur melalui UU No. 22 Tahun 2009 dan Permenhub No. 82 Tahun 2018. Aturan ini dibuat agar speed bump dapat berfungsi meningkatkan keselamatan, bukan justru menimbulkan masalah baru.
Masalah yang banyak ditemukan:
- Ukuran speed bump terlalu tinggi atau tidak sesuai standar
- Jarak antar speed bump tidak tepat
- Kurangnya marka atau penanda yang jelas
- Dibangun tanpa mengacu pada aturan resmi
Dampaknya bagi masyarakat:
- Merusak kendaraan
- Mengurangi kenyamanan berkendara
- Membahayakan pengendara, terutama pengendara motor
- Meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas
Kami mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera:
- Melakukan pemeriksaan ulang terhadap speed bump yang sudah ada
- Menertibkan speed bump ilegal atau yang tidak sesuai standar
- Memastikan pemasangan mengikuti UU No. 22 Tahun 2009 dan Permenhub No. 82 Tahun 2018
- Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar pemasangan dilakukan dengan benar
Keselamatan jalan adalah hak semua orang. Speed bump seharusnya melindungi pengguna jalan, bukan menjadi sumber bahaya baru.
Mari tekan rem pada pemasangan speed bump ilegal di Sinduadi dan sekitarnya. Tandatangani petisi ini dan dukung jalan yang lebih aman, nyaman, dan sesuai standar untuk semua.
selengkapnya di instagram kita: @cekpolisitidur_

13
Masalahnya
Tekan Rem untuk Speed Bump Ilegal di Sinduadi!
Speed bump dibuat untuk meningkatkan keselamatan jalan dan membantu mengendalikan kecepatan kendaraan. Namun, di beberapa wilayah Sinduadi seperti Pogung Baru, Jalan Banteng, dan Jl. Nusa Indah (Klebengan), masih terdapat banyak speed bump yang dibangun secara informal dan tidak mengikuti standar resmi.
Padahal, pemasangan speed bump di Indonesia sudah diatur melalui UU No. 22 Tahun 2009 dan Permenhub No. 82 Tahun 2018. Aturan ini dibuat agar speed bump dapat berfungsi meningkatkan keselamatan, bukan justru menimbulkan masalah baru.
Masalah yang banyak ditemukan:
- Ukuran speed bump terlalu tinggi atau tidak sesuai standar
- Jarak antar speed bump tidak tepat
- Kurangnya marka atau penanda yang jelas
- Dibangun tanpa mengacu pada aturan resmi
Dampaknya bagi masyarakat:
- Merusak kendaraan
- Mengurangi kenyamanan berkendara
- Membahayakan pengendara, terutama pengendara motor
- Meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas
Kami mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera:
- Melakukan pemeriksaan ulang terhadap speed bump yang sudah ada
- Menertibkan speed bump ilegal atau yang tidak sesuai standar
- Memastikan pemasangan mengikuti UU No. 22 Tahun 2009 dan Permenhub No. 82 Tahun 2018
- Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar pemasangan dilakukan dengan benar
Keselamatan jalan adalah hak semua orang. Speed bump seharusnya melindungi pengguna jalan, bukan menjadi sumber bahaya baru.
Mari tekan rem pada pemasangan speed bump ilegal di Sinduadi dan sekitarnya. Tandatangani petisi ini dan dukung jalan yang lebih aman, nyaman, dan sesuai standar untuk semua.
selengkapnya di instagram kita: @cekpolisitidur_

13
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 19 Mei 2026