

PENYELAMATAN CAGAR BUDAYA RUMAH EKS JAWATAN KANTOR POS DAN TELEGRAF GORONTALO
Masalahnya
Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf merupakan salah satu bangunan bersejarah di Kota Gorontalo yang memiliki nilai penting dari aspek sejarah, arsitektur, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan. Bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Gorontalo berdasarkan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020.
- Pembongkaran terhadap objek berstatus Cagar Budaya. Setiap tindakan terhadap bangunan Cagar Budaya seharusnya dilakukan berdasarkan kajian, perizinan, dokumentasi teknis, serta pengawasan pihak yang berwenang.
- Terancamnya keaslian dan keutuhan bangunan. Pelepasan unsur atap, dinding, pintu, jendela, rangka, dan elemen dekoratif dapat menghilangkan keaslian bahan, bentuk, tata letak, teknologi pengerjaan, dan hubungan antarelemen bangunan.
- Tidak terjaminnya pengamanan material. Material yang ditumpuk tanpa inventarisasi, kode, pelindung, dan tempat penyimpanan memadai berpotensi rusak, hilang, atau tidak dapat dipasang kembali pada posisi semula.
- Ketidaksesuaian dengan rekomendasi pelestarian sebelumnya. Kajian pelestarian tahun 2018 merekomendasikan agar pembangunan di sekitar lokasi tetap mempertahankan bangunan melalui pendekatan adaptasi Cagar Budaya.
- Kurangnya koordinasi dan pengawasan. Diperlukan klarifikasi mengenai pihak pelaksana, dasar izin, metode pembongkaran, tenaga ahli yang terlibat, penyimpanan material, serta rencana pemulihan atau rekonstruksi bangunan.
DAMPAK PEMBONGKARAN :
- Hilangnya sebagian atau seluruh nilai penting arsitektur bangunan.
- Menurunnya tingkat keaslian dan keutuhan Cagar Budaya.
- Hilangnya data sejarah dan informasi mengenai teknologi bangunan tradisional.
- Rusak atau hilangnya komponen asli bangunan.
- Berubahnya karakter lingkungan bersejarah di sekitar Kantor Pos Kota Gorontalo.
- Timbulnya keresahan dan reaksi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian Cagar Budaya.

1.451
Masalahnya
Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf merupakan salah satu bangunan bersejarah di Kota Gorontalo yang memiliki nilai penting dari aspek sejarah, arsitektur, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan. Bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Gorontalo berdasarkan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020.
- Pembongkaran terhadap objek berstatus Cagar Budaya. Setiap tindakan terhadap bangunan Cagar Budaya seharusnya dilakukan berdasarkan kajian, perizinan, dokumentasi teknis, serta pengawasan pihak yang berwenang.
- Terancamnya keaslian dan keutuhan bangunan. Pelepasan unsur atap, dinding, pintu, jendela, rangka, dan elemen dekoratif dapat menghilangkan keaslian bahan, bentuk, tata letak, teknologi pengerjaan, dan hubungan antarelemen bangunan.
- Tidak terjaminnya pengamanan material. Material yang ditumpuk tanpa inventarisasi, kode, pelindung, dan tempat penyimpanan memadai berpotensi rusak, hilang, atau tidak dapat dipasang kembali pada posisi semula.
- Ketidaksesuaian dengan rekomendasi pelestarian sebelumnya. Kajian pelestarian tahun 2018 merekomendasikan agar pembangunan di sekitar lokasi tetap mempertahankan bangunan melalui pendekatan adaptasi Cagar Budaya.
- Kurangnya koordinasi dan pengawasan. Diperlukan klarifikasi mengenai pihak pelaksana, dasar izin, metode pembongkaran, tenaga ahli yang terlibat, penyimpanan material, serta rencana pemulihan atau rekonstruksi bangunan.
DAMPAK PEMBONGKARAN :
- Hilangnya sebagian atau seluruh nilai penting arsitektur bangunan.
- Menurunnya tingkat keaslian dan keutuhan Cagar Budaya.
- Hilangnya data sejarah dan informasi mengenai teknologi bangunan tradisional.
- Rusak atau hilangnya komponen asli bangunan.
- Berubahnya karakter lingkungan bersejarah di sekitar Kantor Pos Kota Gorontalo.
- Timbulnya keresahan dan reaksi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian Cagar Budaya.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 18 Juni 2026