Penuhi Keadilan bagi Perempuan Korban Persekusi dan Kekerasan Seksual di Pesisir Selatan!


Penuhi Keadilan bagi Perempuan Korban Persekusi dan Kekerasan Seksual di Pesisir Selatan!
Masalahnya
KOALISI SUMBAR BERAGAM
“Persekusi dan kekerasan seksual atas nama apapun merupakan kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia dan agama.”
kronologi persekusi dan pelecehan seksual 2 korban perempuan di Pesisir Selatan
Persekusi dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh sekelompok laki-laki terhadap dua orang perempuan pengunjung kafe di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menambah rentetan panjang kasus kekerasan terhadap perempuan yang beririsan dengan moralitas keagamaan. Dari video yang beredar luas, kedua korban diintimidasi, ditendang, diseret dan diceburkan ke laut. Korban juga dihina, dicaci bahkan diancam akan dibakar. Tidak hanya itu, mereka beramai-ramai menelanjangi korban dan melakukan pencabulan. Aksi bejat itu mereka videokan lantas menyebarluaskannya.
Polisi mengungkap bahwa kemarahan massa dikarenakan kafe tersebut masih buka selama bulan Ramadan. Korban dibawa ke Polsek Lengayang dan membuat surat perdamaian. Isi dalam surat itu tidak terbukti adanya perbuatan asusila yang dituduhkan kepada korban.
Mediasi mempertemukan para pelaku dengan korban persekusi dan kekerasan seksual harusnya tidak dilakukan oleh aparat karena hanya akan memperburuk trauma korban. Justru, para pelaku harusnya langsung ditangkap polisi, sebab tindakan persekusi dan kekerasan seksual merupakan bentuk maksiat yang paling besar, kejahatan yang harus ditindak tegas oleh para penegak hukum.
Terlebih, berdasarkan keterangan pendamping korban, kedua korban ternyata hanya pengunjung yang datang bersama teman-temannya.Jadi kedua korban bukan pemandu karaoke.
Namun kedua perempuan ini yang menjadi sasaran persekusi. Tanpa ada kesalahan apapun mereka langsung diserang tubuh, kehormatan dan martabat dirinya oleh massa.
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di tahun 2020. Seorang perempuan di Pasaman yang dituduh mesum ditelanjangi dan diarak segerombolan laki-laki keliling kampung. Kejadian itu divideokan dan disebar ke media sosial. Pada kondisi seperti ini, perempuan yang cenderung menjadi korban untuk direndahkan sedangkan pihak laki-laki terkesan ‘aman’.
Mempersekusi perempuan atas nama moralitas agama adalah tindakan yang menginjak-injak kemanusiaan. Padahal tidak satu pun agama yang mengajarkan setiap manusia untuk menyakiti sesamanya. Tindakan tersebut terjadi karena pemahaman keagamaan yang dangkal dan misoginis, yang memandang perempuan sebagai sumber aib dan fitnah. Menguatnya pandangan misoginis di masyarakat membuat banyak orang mudah memusuhi, merendahkan harkat dan martabat perempuan sehingga berujung pada pelecehan terhadap perempuan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik di pembukaan maupun batang tubuh, khususnya Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 H ayat 2 dan Pasal 28 I ayat 2 secara tegas menyatakan tentang prinsip non-diskriminasi. Karenanya, persekusi dan kekerasan seksual merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditolerir. Selain itu, tindakan persekusi dengan mempermalukan atau merendahkan martabat atas dasar diskriminasi seksual, yang seksis dan misoginis adalah bentuk penyiksaan seksual sebagaimana diatur pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Oleh karena itu, kami dari Koalisi Sumbar Beragam menyatakan sikap:
- Mengecam tindakan persekusi dan kekerasan seksual yang dilakukan para pelaku di Pasir Putih Kambang terhadap dua orang korban perempuan. Perbuatan ini sangat bertentangan dengan hak asasi perempuan, hukum, adat dan ajaran agama manapun.
- Mendesak kepolisian melakukan upaya paksa terhadap para pelaku. Sejak 15/4/2023 Polres Pesisir Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka, namun sampai hari ini tidak ada satu pun pelaku yang ditangkap. Tanpa adanya penegakan hukum yang berkeadilan, kejadian serupa akan berpotensi terulang kembali.
- Menuntut Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak serta pemulihan korban, saksi, dan keluarganya, baik berupa materil maupun imateril.
- Mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh publik lainnya atau influencer untuk ikut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan.
Padang, 18 April 2023
Yang menyatakan sikap:
Lembaga
1. Pelita Padang
2. Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M)
3. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumatera Barat
4. Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama Bekepercayaan (Sobat KBB)
5. Gusdurian Padang
6. Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK)
7. PKBI Sumatera Barat
8. LBH Padang
9. WCC Nurani Perempuan
10. Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM)
11. Rumah Moderasi Beragama (RMB) UIN Imam Bonjol Padang
12. Garak.id
13. Prodi Ilmu Politik FISIPOL UM Sumbar
14. Philo Sufi Institute
15. OPSI Sumbar
16. Peace Leader Indonesia
17. Yayasan Srikandi Sejati
18. Perkumpulan Qbar madani
19. PBHI Sumbar
20. Aliansi Mentawai Bersatu
21. Forum Mahasiswa Mentawai (FORMMA) Sumatera Barat
22. Korps HmIWati Cabang Takalar
23. Lembaga Antar Iman (LAIM) Maluku
24. FORHATI Kota Ambon
25. PWAG Indonesia
26. Artsforwomen
27. SAJAJAR Tasikmalaya
28. GMNI Cab.Padang
29. Pemuda Katolik Cab.Padang
30. Balad Kawid Seja
31. Pemuda Katolik Cab. Padang
32. Yayasan Akbar Sumatera Barat
33. GP Ansor Kota Padang
34. Perkumpulan PEDULI-Dharmasraya
35. Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Padang
36. Perempuan antar umat Beragama Jember (Permata)
37. Save NKRI Jember
38. SEKOLAH Perempuan Perdamaian Pondok Bambu Jakarta Timur
39. Yayasan Radjo Radjo Aur Duri
40. LBH Pers Padang
41. YLBHI
42. LBH Aceh
43. LBH Medan
44. LBH Palembang
45. LBH Pekanbaru
46. LBH Lampung
47. LBH Jakarta
48. LBH Bandung
49. LBH Yogyakarta
50. LBH Semarang
51. LBH Surabaya
52. LBH Samarinda
53. LBH Palangkaraya
54. LBH Bali
55. LBH Makassar
56. LBH Manado
57. LBH Papua
58. Yayasan Satu Keadilan (YSK)
59. Yayasan Cahaya Guru (YCG)
60. Pusat Studi Konstitusi (Pusako Unand)
61. Yayasan Srikandi Lestari
62. Indonesia Women Center YHI Kowani
63. SETARA Institute
64. Pusat Studi Konstitusi (Pusako Unand)
65. Kantor Hukum NEHEMIA ROBINSON ELIM, SH & Rekan (Kupang)
66. Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (Pontianak)
67. Human Right Working Group (HRWG)
68. LAPAR SULSEL
69. Interfidei
70. BASOLIA
71. Yayasan Inklusif
72. Nurcholish Madjid Society (NCMS)
73. Paguyuban Lintas Masyarakat
74. Komunitas Sastra Sarangtampuo
75. Yayasan Pemberdayaan Komunitas (YPK) ELSA
76. Trade Union Right Center (TURC)
77. Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur
78. Muda Mudi Lintas Agama Nusa Tenggara Barat (MULIA NTB)
79. Barisan Anti Kekerasan (Baskara)
80. JPIT
81. Gerakan Perempuan Sulut
82. Swara Parangpuan Sulut
83. Forum Berbagi
84. Organisasi BPPRI
85. Commitment for Change
86. Aliansi Sumut Bersatu - Medan
87. Gerakan Perempuan SULUT
88. Reading Buya Syafii
89. AMLA Indonesia
Individu:
1. Angelique Maria Cuaca (Padang)
2. Ramadhaniati (Padang)
3. Tanty Herida (Padang)
4. Alem Maulana WF (Padang)
5. Silmi Novita Nurman (Padang)
6. Muhammad Taufik (Padang)
7. Heru Joni Putra (Padang)
8. Devi Adiryanti (Padang)
9. Didi Rahmadi (Padang)
10. Lani Verayanti (Padang
11. T.Muhammad Ja'far Sulaiman (Aceh)
12. Zelfeni Wimra
13. Nola Fatma Nita
14. Siti Lutfi Latifa
15. Redi Saputro
16. Yusuf Kurniawan
17. Lusi Herlina
18. Nuraini
19. Rezki Khainidar
20. Pdt. Palti Panjaitan
21. Selviana Yolanda
22. Asro Sikumbang (Padang/Padang Panjang)
23. Rita Fitri (Silungkang/Sawahlunto)
24. Camelia (Pesisir Selatan)
25. Ivy Sudjana
26. Susi Susanti (Takalar)
27. Nur Ibrahim (Ambon)
28. Biuty Fidya Nurshofa (Tasikmalaya)
29. Abdik Maulana (Lamongan)
30. Usama Ahmad Rizal (Jawa Barat)
31. Mega Tugas Tika (Jember)
32. M.Horif (Bondowoso)
33. Onriza (Padang)
34. Olin Monteiro (Cibubur, Bogor, Jawa Barat)
35. Aditya Oza Pratama (Pesisir Selatan)
36. Andi Desmon (Dosen UNES)
37. Rhaka Katresna (Bandung)
38. Nicky (Padang)
39. Anjali Sabna
40. Karen Karista
41. Ais Jauhira Fahira
42. Daffa Benny
43. David Andespin
44. Bang Bek (Padang)
45. Pandong Spenra
46. Je Wanggay (Padang)
47. Agidia Oktavia
48. Dian Ihkwan (Padang)
49. Cahaya Harahap (Lampung)
50. Joshua Soedaryo (Cilacap)
51. Sarah Azmi
52. Arrafi
53. Ka'bati
54. Asfinawati
55. AD Eridani
56. Mukhlis Muis
57. Andreas Mazland
58. Fitria Sumarni
59. Syamsul Alam Agus
60. Damairia Pakpahan
61. Leonard C Epafras
62. Fitriawati
63. Reni Dian Anggraini
64. Martalia
65. Nurma Sari Sihombing
66. Guido Alvin
67. Daniel Awigra
68. Nina Nayoan
69. Minerfa Sibarani-jemaat HKBP Betlehem Bogor
70. Benny Sitompul Bogor
71. A. Elga J. Sarapung
72. Juandi Gultom
73. Demsi Salmon Tamunu (Nganjuk, Jatim)
74. Sonny JP. Pardede (Kota Jambi)
75. Ellya Soraya
76. Pipit Aidul Fitria
77. Ahmad Gaus AF (CSRC UIN Jakarta)
78. Rif’an Fauzi
79. Yati Andriyani
80. Meylan Runtu (GPS- Manado, Sulawesi Utara)
81. Manneke Budiman (UI)
82. Rachma Laksanto Utomo (Ketua APHA Indonesia)
83. Poppy Ismalina, FEB UGM
84. Selly Riawanti (Asosiasi Antropologi Indonesia, dosen Unpad)
85. Dian Noeswantari (Pusham Ubaya Surabaya)
86. Prof. Sulistyowati Irianto (UI)
87. Herlambang Perdana Wiratraman (FH UGM)
88. Majda El Muhtaj (Pusham Universitas Negeri Medan)
89. Wiwiek Awiati (FH UI)
90. Andri Gunawan Wibisana (FH UI)
91. Feri Amsari
92. Nehemia Robinson Elim
93. Oktovianus O.B. Ariana
94. Marthen Salu
95. Abd. Kadir Djailani, Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor
96. Venda (TURC)
97. Aan Anshori
98. Kamaruddin
99. Ellya Soraya
100. Riswanto Bakhtiar
101. Miryan Nainggolan
102. Jollyanes Petrecia Leo
103. Rina Tiarawaty
104. Marhaeni Luciana Mawuntu
105. Jean Christine Maengkom
106. Alfian Ratu
107. Kemal Nazar
108. Poppy Louise
109. Ida Rosa
110. Ifa Hanifah Misbach
111. Nina Nayoan
112. Ririn Sefsani
113. Maria Bernadette Damairia Pakpahan
114. Carolina Simanjuntak
115. Arifuddin
116. Georgerius Baleuma Sakailoat
117. Meidella Syahni
118. Basilius
119. Degorius Saleilei
120. Mona Saroinsong
121. Yendra Budiana
122. Novan Arianto (Pasuruan-Jatim)
123. Ana Surahman (Temanggung-Jateng)
124. Pdt.Adventus Nadapdap
125. Heru Hermanto (Depok)

316
Masalahnya
KOALISI SUMBAR BERAGAM
“Persekusi dan kekerasan seksual atas nama apapun merupakan kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia dan agama.”
kronologi persekusi dan pelecehan seksual 2 korban perempuan di Pesisir Selatan
Persekusi dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh sekelompok laki-laki terhadap dua orang perempuan pengunjung kafe di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menambah rentetan panjang kasus kekerasan terhadap perempuan yang beririsan dengan moralitas keagamaan. Dari video yang beredar luas, kedua korban diintimidasi, ditendang, diseret dan diceburkan ke laut. Korban juga dihina, dicaci bahkan diancam akan dibakar. Tidak hanya itu, mereka beramai-ramai menelanjangi korban dan melakukan pencabulan. Aksi bejat itu mereka videokan lantas menyebarluaskannya.
Polisi mengungkap bahwa kemarahan massa dikarenakan kafe tersebut masih buka selama bulan Ramadan. Korban dibawa ke Polsek Lengayang dan membuat surat perdamaian. Isi dalam surat itu tidak terbukti adanya perbuatan asusila yang dituduhkan kepada korban.
Mediasi mempertemukan para pelaku dengan korban persekusi dan kekerasan seksual harusnya tidak dilakukan oleh aparat karena hanya akan memperburuk trauma korban. Justru, para pelaku harusnya langsung ditangkap polisi, sebab tindakan persekusi dan kekerasan seksual merupakan bentuk maksiat yang paling besar, kejahatan yang harus ditindak tegas oleh para penegak hukum.
Terlebih, berdasarkan keterangan pendamping korban, kedua korban ternyata hanya pengunjung yang datang bersama teman-temannya.Jadi kedua korban bukan pemandu karaoke.
Namun kedua perempuan ini yang menjadi sasaran persekusi. Tanpa ada kesalahan apapun mereka langsung diserang tubuh, kehormatan dan martabat dirinya oleh massa.
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di tahun 2020. Seorang perempuan di Pasaman yang dituduh mesum ditelanjangi dan diarak segerombolan laki-laki keliling kampung. Kejadian itu divideokan dan disebar ke media sosial. Pada kondisi seperti ini, perempuan yang cenderung menjadi korban untuk direndahkan sedangkan pihak laki-laki terkesan ‘aman’.
Mempersekusi perempuan atas nama moralitas agama adalah tindakan yang menginjak-injak kemanusiaan. Padahal tidak satu pun agama yang mengajarkan setiap manusia untuk menyakiti sesamanya. Tindakan tersebut terjadi karena pemahaman keagamaan yang dangkal dan misoginis, yang memandang perempuan sebagai sumber aib dan fitnah. Menguatnya pandangan misoginis di masyarakat membuat banyak orang mudah memusuhi, merendahkan harkat dan martabat perempuan sehingga berujung pada pelecehan terhadap perempuan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik di pembukaan maupun batang tubuh, khususnya Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 H ayat 2 dan Pasal 28 I ayat 2 secara tegas menyatakan tentang prinsip non-diskriminasi. Karenanya, persekusi dan kekerasan seksual merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditolerir. Selain itu, tindakan persekusi dengan mempermalukan atau merendahkan martabat atas dasar diskriminasi seksual, yang seksis dan misoginis adalah bentuk penyiksaan seksual sebagaimana diatur pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Oleh karena itu, kami dari Koalisi Sumbar Beragam menyatakan sikap:
- Mengecam tindakan persekusi dan kekerasan seksual yang dilakukan para pelaku di Pasir Putih Kambang terhadap dua orang korban perempuan. Perbuatan ini sangat bertentangan dengan hak asasi perempuan, hukum, adat dan ajaran agama manapun.
- Mendesak kepolisian melakukan upaya paksa terhadap para pelaku. Sejak 15/4/2023 Polres Pesisir Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka, namun sampai hari ini tidak ada satu pun pelaku yang ditangkap. Tanpa adanya penegakan hukum yang berkeadilan, kejadian serupa akan berpotensi terulang kembali.
- Menuntut Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak serta pemulihan korban, saksi, dan keluarganya, baik berupa materil maupun imateril.
- Mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh publik lainnya atau influencer untuk ikut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan.
Padang, 18 April 2023
Yang menyatakan sikap:
Lembaga
1. Pelita Padang
2. Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M)
3. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumatera Barat
4. Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama Bekepercayaan (Sobat KBB)
5. Gusdurian Padang
6. Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK)
7. PKBI Sumatera Barat
8. LBH Padang
9. WCC Nurani Perempuan
10. Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM)
11. Rumah Moderasi Beragama (RMB) UIN Imam Bonjol Padang
12. Garak.id
13. Prodi Ilmu Politik FISIPOL UM Sumbar
14. Philo Sufi Institute
15. OPSI Sumbar
16. Peace Leader Indonesia
17. Yayasan Srikandi Sejati
18. Perkumpulan Qbar madani
19. PBHI Sumbar
20. Aliansi Mentawai Bersatu
21. Forum Mahasiswa Mentawai (FORMMA) Sumatera Barat
22. Korps HmIWati Cabang Takalar
23. Lembaga Antar Iman (LAIM) Maluku
24. FORHATI Kota Ambon
25. PWAG Indonesia
26. Artsforwomen
27. SAJAJAR Tasikmalaya
28. GMNI Cab.Padang
29. Pemuda Katolik Cab.Padang
30. Balad Kawid Seja
31. Pemuda Katolik Cab. Padang
32. Yayasan Akbar Sumatera Barat
33. GP Ansor Kota Padang
34. Perkumpulan PEDULI-Dharmasraya
35. Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Padang
36. Perempuan antar umat Beragama Jember (Permata)
37. Save NKRI Jember
38. SEKOLAH Perempuan Perdamaian Pondok Bambu Jakarta Timur
39. Yayasan Radjo Radjo Aur Duri
40. LBH Pers Padang
41. YLBHI
42. LBH Aceh
43. LBH Medan
44. LBH Palembang
45. LBH Pekanbaru
46. LBH Lampung
47. LBH Jakarta
48. LBH Bandung
49. LBH Yogyakarta
50. LBH Semarang
51. LBH Surabaya
52. LBH Samarinda
53. LBH Palangkaraya
54. LBH Bali
55. LBH Makassar
56. LBH Manado
57. LBH Papua
58. Yayasan Satu Keadilan (YSK)
59. Yayasan Cahaya Guru (YCG)
60. Pusat Studi Konstitusi (Pusako Unand)
61. Yayasan Srikandi Lestari
62. Indonesia Women Center YHI Kowani
63. SETARA Institute
64. Pusat Studi Konstitusi (Pusako Unand)
65. Kantor Hukum NEHEMIA ROBINSON ELIM, SH & Rekan (Kupang)
66. Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (Pontianak)
67. Human Right Working Group (HRWG)
68. LAPAR SULSEL
69. Interfidei
70. BASOLIA
71. Yayasan Inklusif
72. Nurcholish Madjid Society (NCMS)
73. Paguyuban Lintas Masyarakat
74. Komunitas Sastra Sarangtampuo
75. Yayasan Pemberdayaan Komunitas (YPK) ELSA
76. Trade Union Right Center (TURC)
77. Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur
78. Muda Mudi Lintas Agama Nusa Tenggara Barat (MULIA NTB)
79. Barisan Anti Kekerasan (Baskara)
80. JPIT
81. Gerakan Perempuan Sulut
82. Swara Parangpuan Sulut
83. Forum Berbagi
84. Organisasi BPPRI
85. Commitment for Change
86. Aliansi Sumut Bersatu - Medan
87. Gerakan Perempuan SULUT
88. Reading Buya Syafii
89. AMLA Indonesia
Individu:
1. Angelique Maria Cuaca (Padang)
2. Ramadhaniati (Padang)
3. Tanty Herida (Padang)
4. Alem Maulana WF (Padang)
5. Silmi Novita Nurman (Padang)
6. Muhammad Taufik (Padang)
7. Heru Joni Putra (Padang)
8. Devi Adiryanti (Padang)
9. Didi Rahmadi (Padang)
10. Lani Verayanti (Padang
11. T.Muhammad Ja'far Sulaiman (Aceh)
12. Zelfeni Wimra
13. Nola Fatma Nita
14. Siti Lutfi Latifa
15. Redi Saputro
16. Yusuf Kurniawan
17. Lusi Herlina
18. Nuraini
19. Rezki Khainidar
20. Pdt. Palti Panjaitan
21. Selviana Yolanda
22. Asro Sikumbang (Padang/Padang Panjang)
23. Rita Fitri (Silungkang/Sawahlunto)
24. Camelia (Pesisir Selatan)
25. Ivy Sudjana
26. Susi Susanti (Takalar)
27. Nur Ibrahim (Ambon)
28. Biuty Fidya Nurshofa (Tasikmalaya)
29. Abdik Maulana (Lamongan)
30. Usama Ahmad Rizal (Jawa Barat)
31. Mega Tugas Tika (Jember)
32. M.Horif (Bondowoso)
33. Onriza (Padang)
34. Olin Monteiro (Cibubur, Bogor, Jawa Barat)
35. Aditya Oza Pratama (Pesisir Selatan)
36. Andi Desmon (Dosen UNES)
37. Rhaka Katresna (Bandung)
38. Nicky (Padang)
39. Anjali Sabna
40. Karen Karista
41. Ais Jauhira Fahira
42. Daffa Benny
43. David Andespin
44. Bang Bek (Padang)
45. Pandong Spenra
46. Je Wanggay (Padang)
47. Agidia Oktavia
48. Dian Ihkwan (Padang)
49. Cahaya Harahap (Lampung)
50. Joshua Soedaryo (Cilacap)
51. Sarah Azmi
52. Arrafi
53. Ka'bati
54. Asfinawati
55. AD Eridani
56. Mukhlis Muis
57. Andreas Mazland
58. Fitria Sumarni
59. Syamsul Alam Agus
60. Damairia Pakpahan
61. Leonard C Epafras
62. Fitriawati
63. Reni Dian Anggraini
64. Martalia
65. Nurma Sari Sihombing
66. Guido Alvin
67. Daniel Awigra
68. Nina Nayoan
69. Minerfa Sibarani-jemaat HKBP Betlehem Bogor
70. Benny Sitompul Bogor
71. A. Elga J. Sarapung
72. Juandi Gultom
73. Demsi Salmon Tamunu (Nganjuk, Jatim)
74. Sonny JP. Pardede (Kota Jambi)
75. Ellya Soraya
76. Pipit Aidul Fitria
77. Ahmad Gaus AF (CSRC UIN Jakarta)
78. Rif’an Fauzi
79. Yati Andriyani
80. Meylan Runtu (GPS- Manado, Sulawesi Utara)
81. Manneke Budiman (UI)
82. Rachma Laksanto Utomo (Ketua APHA Indonesia)
83. Poppy Ismalina, FEB UGM
84. Selly Riawanti (Asosiasi Antropologi Indonesia, dosen Unpad)
85. Dian Noeswantari (Pusham Ubaya Surabaya)
86. Prof. Sulistyowati Irianto (UI)
87. Herlambang Perdana Wiratraman (FH UGM)
88. Majda El Muhtaj (Pusham Universitas Negeri Medan)
89. Wiwiek Awiati (FH UI)
90. Andri Gunawan Wibisana (FH UI)
91. Feri Amsari
92. Nehemia Robinson Elim
93. Oktovianus O.B. Ariana
94. Marthen Salu
95. Abd. Kadir Djailani, Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor
96. Venda (TURC)
97. Aan Anshori
98. Kamaruddin
99. Ellya Soraya
100. Riswanto Bakhtiar
101. Miryan Nainggolan
102. Jollyanes Petrecia Leo
103. Rina Tiarawaty
104. Marhaeni Luciana Mawuntu
105. Jean Christine Maengkom
106. Alfian Ratu
107. Kemal Nazar
108. Poppy Louise
109. Ida Rosa
110. Ifa Hanifah Misbach
111. Nina Nayoan
112. Ririn Sefsani
113. Maria Bernadette Damairia Pakpahan
114. Carolina Simanjuntak
115. Arifuddin
116. Georgerius Baleuma Sakailoat
117. Meidella Syahni
118. Basilius
119. Degorius Saleilei
120. Mona Saroinsong
121. Yendra Budiana
122. Novan Arianto (Pasuruan-Jatim)
123. Ana Surahman (Temanggung-Jateng)
124. Pdt.Adventus Nadapdap
125. Heru Hermanto (Depok)

316
Petisi dibuat pada 18 April 2023