TOLAK TEMBAKAU DAN HASIL OLAHANNYA YANG AKAN DISAMAKAN DENGAN NARKOBA

Masalahnya

PETISI 1 MAY 2023

ANCAMAN RUU KESEHATAN: PASAL PENGAMANAN ZAT ADIKTIF

Pemerintah saat ini dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia. Upaya ini diwujdkan melalui tiga pilar utama, yakni: transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, dan transformasi sistem ketahanan kesehatan. 

RUU Kesehatan turut menyelipkan beberapa poin pengaturan tentang tembakau yang menimbulkan polemik dan kegaduhan publik, tidak hanya pemangku kepentingan industri tembakau. Poin pengaturan tembakau dalam RUU Kesehatan sama ekstrimnya poin rencana usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).  

Usulan pasal 154-159 pada RUU Kesehatan tentang Pengamanan Zat Adiktif telah mengelompokkan dan menyetarakan produk tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol. Hal ini sangat mengejutkan dan meresahkan karena tembakau sebagai produk legal disetarakan dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk illegal.

Rencana penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika menyakiti hati kami para pekerja di sektor tembakau yang berusaha mencari nafkah secara legal. Produk tembakau adalah komoditas utama nasional yang berkontribusi signifikan terhadap penyerapan jutaan tenaga kerja di berbagai daerah dan pemasukan keuangan negara. Sepatutnya seluruh kebijakan terkait produk tembakau harus melibatkan semua pemangku kepentingan terdampak agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. 

Kementerian Kesehatan juga berniat untuk mengatur Indusrtri Tembakau secara sepihak, di RUU ini Kementrian Kesehatan bahkan berniat mengatur standarisasi kemasan produk tembakau tanpa mempedulikan kenyataan di lapangan akan menjamurnya rokok ilegal dan mematikan usaha yang legal.

 

“KAMI, SEBAGAI SALAH SATU PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA DI SEKTOR TEMBAKAU, MEMINTA PEMERINTAH AGAR PRODUK TEMBAKAU DIHAPUS DARI RUU KESEHATAN KARENA TIDAK RELEVAN, TELAH MENGANCAM SAWAH LADANG KAMI, DAN MEMBAHAYAKAN KEBERLANGSUNGAN JUTAAN PEKERJA DI INDONESIA.”

 

Oleh karenanya, kami mengajak seluruh masyarakat luas dan para pekerja, petani, pekerja seni kreatif dan pedagang untuk membuka hati nurani dan bersama-sama melawan kezaliman dengan menolak pasal pengamanan zat adiktif yang akan menghancurkan sawah ladang kami dan merugikan negara! 

avatar of the starter
FSP RTMM -SPSIPembuka PetisiFederasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) merupakan sebuah federasi serikat pekerja yang menaungi pekerja di sektor rokok, tembakau, makanan dan minuman.

60.978

Masalahnya

PETISI 1 MAY 2023

ANCAMAN RUU KESEHATAN: PASAL PENGAMANAN ZAT ADIKTIF

Pemerintah saat ini dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia. Upaya ini diwujdkan melalui tiga pilar utama, yakni: transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, dan transformasi sistem ketahanan kesehatan. 

RUU Kesehatan turut menyelipkan beberapa poin pengaturan tentang tembakau yang menimbulkan polemik dan kegaduhan publik, tidak hanya pemangku kepentingan industri tembakau. Poin pengaturan tembakau dalam RUU Kesehatan sama ekstrimnya poin rencana usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).  

Usulan pasal 154-159 pada RUU Kesehatan tentang Pengamanan Zat Adiktif telah mengelompokkan dan menyetarakan produk tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol. Hal ini sangat mengejutkan dan meresahkan karena tembakau sebagai produk legal disetarakan dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk illegal.

Rencana penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika menyakiti hati kami para pekerja di sektor tembakau yang berusaha mencari nafkah secara legal. Produk tembakau adalah komoditas utama nasional yang berkontribusi signifikan terhadap penyerapan jutaan tenaga kerja di berbagai daerah dan pemasukan keuangan negara. Sepatutnya seluruh kebijakan terkait produk tembakau harus melibatkan semua pemangku kepentingan terdampak agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. 

Kementerian Kesehatan juga berniat untuk mengatur Indusrtri Tembakau secara sepihak, di RUU ini Kementrian Kesehatan bahkan berniat mengatur standarisasi kemasan produk tembakau tanpa mempedulikan kenyataan di lapangan akan menjamurnya rokok ilegal dan mematikan usaha yang legal.

 

“KAMI, SEBAGAI SALAH SATU PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA DI SEKTOR TEMBAKAU, MEMINTA PEMERINTAH AGAR PRODUK TEMBAKAU DIHAPUS DARI RUU KESEHATAN KARENA TIDAK RELEVAN, TELAH MENGANCAM SAWAH LADANG KAMI, DAN MEMBAHAYAKAN KEBERLANGSUNGAN JUTAAN PEKERJA DI INDONESIA.”

 

Oleh karenanya, kami mengajak seluruh masyarakat luas dan para pekerja, petani, pekerja seni kreatif dan pedagang untuk membuka hati nurani dan bersama-sama melawan kezaliman dengan menolak pasal pengamanan zat adiktif yang akan menghancurkan sawah ladang kami dan merugikan negara! 

avatar of the starter
FSP RTMM -SPSIPembuka PetisiFederasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) merupakan sebuah federasi serikat pekerja yang menaungi pekerja di sektor rokok, tembakau, makanan dan minuman.

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
Kementrian Keuangan Republik Indonesia
Kementrian Keuangan Republik Indonesia

Perkembangan terakhir petisi