PENOLAKAN RENCANA PEMBENTUKAN TIM ASESOR DAN SERTIFIKASI STATUS PEMBELA HAK ASASI MANUSIA
PENOLAKAN RENCANA PEMBENTUKAN TIM ASESOR DAN SERTIFIKASI STATUS PEMBELA HAK ASASI MANUSIA
Masalahnya
Nomor : 001/JPPHAM-NTB/VI/2026
Hal : Petisi Penolakan Sertifikasi Status Pembela HAM
Kepada Yth,
Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Natalius Pigai, S.I.P.
Kami, Jaringan Perempuan Pembela HAM Nusa Tenggara Barat (PPHAM NTB) selaku individu dan organisasi menginisiasi petisi MENOLAK sertifikasi status pembela HAM dan MENYATAKAN SIKAP dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan prinsip-prinsip dan penghormatan pada hak asasi manusia yang universal terhadap rencana Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam membentuk TIM ASESOR yang akan menentukan sertifikasi status pembela HAM.
I. LATAR BELAKANG
Pada akhir April 2026, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan rencana membentuk tim asesor dalam rangka revisi Undang-Undang HAM. Tim ini, sebagaimana dinyatakan, akan bertugas menilai dan menentukan apakah seseorang layak disebut sebagai pembela HAM, dengan mempertimbangkan konteks tindakan, motivasi, dan sumber pendanaan aktivitas yang bersangkutan.
Rencana ini telah memicu reaksi kritis dari berbagai pihak, termasuk Amnesty International Indonesia dan anggota Komisi XIII DPR RI. Keduanya menilai kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang memadai dan bertentangan secara fundamental dengan standar hak asasi manusia internasional.
Kami dari PPHAM NTB yang beranggotakan 40 organisasi masyarakat sipil dan individu peduli yang beraktivitas dengan berbagai isu: perempuan, anak, HAM, Pekerja Migran, Sumber Daya Alam dan kebencanaan, Disabilitas dan kelompok rentan lainnya, adat, gender minoritas di NTB, memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar perbedaan pendapat teknis mengenai mekanisme perlindungan, melainkan menyangkut pondasi paling mendasar dari kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.
Konteks wilayah NTB dan bahkan di wilayah-wilayah lain di Indonesia yang tidak terjangkau, terpencil dan terluar, para pembela HAM selama ini berperan penting dalam pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, pekerja migran, masyarakat adat, penyandang disabilitas, korban bencana, masyarakat terdampak konflik sumber daya alam, serta kelompok rentan lainnya. Peran tersebut lahir dari kebutuhan masyarakat dan komitmen kemanusiaan, bukan karena pengakuan administratif dari negara. Mereka adalah orang-orang yang memiliki nilai-nilai kepedulian, komitmen, kemanusiaan, kerelawanan yang tinggi dan mereka ada di organisasi masyarakat sipil ataupun organisasi berbasis komunitas.
II. DASAR HUKUM DAN STANDAR INTERNASIONAL
Penolakan ini dilandasi oleh sejumlah instrumen hukum dan norma internasional berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
· Pasal 28: ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang’.
· Pasal 28C ayat (2): ‘Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknnya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya’
· Pasal 28E ayat (2): ‘Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya’.
· Pasal 28E ayat (3): ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’
2. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR dan UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICESCR yang menjamin kebebasan sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagai hak dasar setiap warga negara
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui hak setiap orang untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak orang lain;
4. Deklarasi PBB tentang Pembela HAM (UN Declaration on Human Rights Defenders, 1998), yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak menjadi pembela HAM, secara sendiri maupun bersama orang lain, tanpa memerlukan pengakuan atau validasi dari negara;
5. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, khususnya ketentuan mengenai kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat.
III. ALASAN PENOLAKAN
Kami menyatakan penolakan ini berdasarkan argumen-argumen berikut:
1. Bertentangan dengan Prinsip universalitas HAM
Status pembela HAM bukan merupakan gelar atau jabatan yang diberikan oleh negara, melainkan melekat pada komitmen dan tindakan nyata seseorang dalam memperjuangkan keadilan dan melindungi hak orang lain. Draft RUU HAM ini bertentangan dengan standar hukum internasional. Deklarasi PBB secara tegas menyatakan siapapun berhak menjadi pembela HAM, status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang bukan validasi administrasi dari pemerintah
Ketika negara mengambil alih kewenangan untuk mendefinisikan siapa yang berhak disebut pembela HAM, negara telah melampaui batas kewenangannya dan mengubah hak universal menjadi izin administratif atau menentukan intervensi siapa yang berhak menyandang status pembela HAM.
2. Berpotensi Menciptakan Instrumen Pembungkaman
Dalam konteks Indonesia di mana Pembela HAM seringkali berada dalam posisi berseberangan dengan kepentingan penguasa, pemberian kewenangan kepada negara untuk menentukan legitimasi pembela HAM membuka celah yang sangat berbahaya. Mekanisme sertifikasi ini berpotensi menjadi instrumen untuk menyaring, membatasi, bahkan melenyapkan suara-suara kritis yang sah secara moral maupun hukum. Pembentukan tim Asesor akan berpotensi semakin mempersempit dan membatasi ruang sipil.
3. Menimbulkan Diskriminasi dalam Perlindungan Hukum
Apabila perlindungan hukum, termasuk imunitas dari kriminalisasi, hanya diberikan kepada mereka yang telah memperoleh sertifikasi, maka individu-individu yang secara nyata membela HAM namun tidak terdaftar secara administratif akan dibiarkan tanpa perlindungan, kemanan dan jaminan keselamatan. Ini merupakan bentuk diskriminasi yang mencederai asas persamaan di hadapan hukum.
4. Tidak Ada Preseden di Negara Demokrasi
Tidak ada satu pun negara demokratis di dunia yang menjadikan status pembela HAM sebagai hasil seleksi atau sertifikasi oleh negara. Alih-alih mensertifikasi, kewajiban negara dalam sistem demokrasi yang sehat adalah memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi setiap warga negara yang ingin memperjuangkan keadilan.
5. Melemahkan Fungsi Kontrol Publik
Pembela HAM menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Apabila legitimasi mereka bergantung pada pengakuan dari pihak yang mereka awasi dan kritisi, maka secara struktural fungsi kontrol publik tersebut akan lumpuh. Ini adalah preseden yang sangat membahayakan bagi keberlangsungan demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. Sampai saat ini tidak terdapat standar objektif yang dapat digunakan negara untuk menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM. Penggunaan indikator seperti motivasi, afiliasi organisasi, sumber pendanaan, atau bentuk advokasi sangat rentan menimbulkan penilaian subjektif dan diskriminatif terhadap individu maupun organisasi masyarakat sipil. Kewajiban Negara melalui Pemerintah dan DPR untuk memberikan dan menjamin perlindungan pembela HAM, khususnya perempuan, masyarakat adat, pembela lingkungan, dan kelompok rentan lainnya, sesuai standar HAM internasional.
6. Mengabaikan Kerentanan Khusus Pembela HAM Perempuan dan Kelompok Rentan, Pembela HAM perempuan (Women Human Rights Defenders/WHRD) sering menghadapi risiko berlapis berupa intimidasi, kekerasan berbasis gender, serangan terhadap reputasi, perundungan digital, hingga ancaman terhadap keluarga mereka. Mekanisme sertifikasi justru berpotensi menambah hambatan baru bagi perempuan dan kelompok rentan untuk terlibat dalam kerja-kerja pembelaan HAM. Negara seharusnya memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM perempuan, bukan menciptakan mekanisme administratif yang berpotensi membatasi partisipasi mereka.
IV. PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN
Berdasarkan uraian di atas, kami dari Jaringan Perempuan Pembela HAM NTB menyatakan sikap dan menuntut hal-hal berikut kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian HAM:
1. MENOLAK sepenuhnya wacana dan rencana pembentukan Tim Asesor yang berwenang menentukan sertifikasi status pembela HAM; Gagasan sertifikasi pembela HAM adalah bentuk kemunduran reformasi hukum di Indonesia.
2. MENGHENTIKAN segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap pembela HAM yang menjalankan fungsinya secara damai, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional
3. MEMASTIKAN bahwa setiap revisi Undang-Undang HAM tidak memuat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mendefinisikan, menyaring, atau membatasi siapa yang berhak disebut sebagai pembela HAM;
4. MENJALANKAN kewajiban konstitusional dan internasional negara, yaitu melindungi, bukan mengatur, ruang gerak para pembela HAM di seluruh Indonesia;
5. MEMBUKA ruang konsultasi yang bermakna, transparan, dan partisipatif dengan masyarakat sipil, aktivis HAM, dan organisasi pembela HAM dalam setiap proses revisi legislasi yang menyangkut kebebasan sipil;
V. PENUTUP
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, bukan sebuah status yang dianugerahkan oleh negara. Pembela HAM adalah mereka yang dengan hati nurani dan keberanian memilih berdiri bersama kaum yang lemah dan tertindas, identitas itu tidak memerlukan stempel pemerintah.
Jaringan Perempuan Pembela HAM NTB, telah menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, anak, pekerja migran, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya. Kerja-kerja tersebut lahir dari komitmen kemanusiaan, bukan pengakuan administratif semata. Karena itu, kami meyakini bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan perlindungan dan ruang partisipasi yang aman bagi pembela HAM, bukan sertifikasi yang berpotensi membatasi kebebasan sipil dan melemahkan peran masyarakat dalam mengawal keadilan dan hak asasi manusia.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan segenap warga Indonesia yang mencintai keadilan untuk bersama-sama menolak kebijakan yang secara nyata akan mengancam kebebasan sipil dan demokrasi ini.
Petisi ini akan terus terbuka untuk ditandatangani oleh seluruh individu dan organisasi yang sependapat dan bersedia mendukung perjuangan ini. Bersama, kita jaga ruang demokrasi dan hak asasi manusia di Bumi Nusantara.
Mataram, Nusa Tenggara Barat 10 Juni 2026
Atas Nama,
JARINGAN PEREMPUAN PEMBELA HAM NUSA TENGGARA BARAT
(PPHAM NTB) DAN DI DUKUNG OLEH ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL, KOMUNITAS SERTA INDIVIDU DARI BERBAGAI WILAYAH DI INDONESIA

21
Masalahnya
Nomor : 001/JPPHAM-NTB/VI/2026
Hal : Petisi Penolakan Sertifikasi Status Pembela HAM
Kepada Yth,
Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Natalius Pigai, S.I.P.
Kami, Jaringan Perempuan Pembela HAM Nusa Tenggara Barat (PPHAM NTB) selaku individu dan organisasi menginisiasi petisi MENOLAK sertifikasi status pembela HAM dan MENYATAKAN SIKAP dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan prinsip-prinsip dan penghormatan pada hak asasi manusia yang universal terhadap rencana Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam membentuk TIM ASESOR yang akan menentukan sertifikasi status pembela HAM.
I. LATAR BELAKANG
Pada akhir April 2026, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan rencana membentuk tim asesor dalam rangka revisi Undang-Undang HAM. Tim ini, sebagaimana dinyatakan, akan bertugas menilai dan menentukan apakah seseorang layak disebut sebagai pembela HAM, dengan mempertimbangkan konteks tindakan, motivasi, dan sumber pendanaan aktivitas yang bersangkutan.
Rencana ini telah memicu reaksi kritis dari berbagai pihak, termasuk Amnesty International Indonesia dan anggota Komisi XIII DPR RI. Keduanya menilai kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang memadai dan bertentangan secara fundamental dengan standar hak asasi manusia internasional.
Kami dari PPHAM NTB yang beranggotakan 40 organisasi masyarakat sipil dan individu peduli yang beraktivitas dengan berbagai isu: perempuan, anak, HAM, Pekerja Migran, Sumber Daya Alam dan kebencanaan, Disabilitas dan kelompok rentan lainnya, adat, gender minoritas di NTB, memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar perbedaan pendapat teknis mengenai mekanisme perlindungan, melainkan menyangkut pondasi paling mendasar dari kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.
Konteks wilayah NTB dan bahkan di wilayah-wilayah lain di Indonesia yang tidak terjangkau, terpencil dan terluar, para pembela HAM selama ini berperan penting dalam pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, pekerja migran, masyarakat adat, penyandang disabilitas, korban bencana, masyarakat terdampak konflik sumber daya alam, serta kelompok rentan lainnya. Peran tersebut lahir dari kebutuhan masyarakat dan komitmen kemanusiaan, bukan karena pengakuan administratif dari negara. Mereka adalah orang-orang yang memiliki nilai-nilai kepedulian, komitmen, kemanusiaan, kerelawanan yang tinggi dan mereka ada di organisasi masyarakat sipil ataupun organisasi berbasis komunitas.
II. DASAR HUKUM DAN STANDAR INTERNASIONAL
Penolakan ini dilandasi oleh sejumlah instrumen hukum dan norma internasional berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
· Pasal 28: ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang’.
· Pasal 28C ayat (2): ‘Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknnya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya’
· Pasal 28E ayat (2): ‘Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya’.
· Pasal 28E ayat (3): ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’
2. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR dan UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICESCR yang menjamin kebebasan sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagai hak dasar setiap warga negara
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengakui hak setiap orang untuk memperjuangkan keadilan dan hak-hak orang lain;
4. Deklarasi PBB tentang Pembela HAM (UN Declaration on Human Rights Defenders, 1998), yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak menjadi pembela HAM, secara sendiri maupun bersama orang lain, tanpa memerlukan pengakuan atau validasi dari negara;
5. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, khususnya ketentuan mengenai kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat.
III. ALASAN PENOLAKAN
Kami menyatakan penolakan ini berdasarkan argumen-argumen berikut:
1. Bertentangan dengan Prinsip universalitas HAM
Status pembela HAM bukan merupakan gelar atau jabatan yang diberikan oleh negara, melainkan melekat pada komitmen dan tindakan nyata seseorang dalam memperjuangkan keadilan dan melindungi hak orang lain. Draft RUU HAM ini bertentangan dengan standar hukum internasional. Deklarasi PBB secara tegas menyatakan siapapun berhak menjadi pembela HAM, status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang bukan validasi administrasi dari pemerintah
Ketika negara mengambil alih kewenangan untuk mendefinisikan siapa yang berhak disebut pembela HAM, negara telah melampaui batas kewenangannya dan mengubah hak universal menjadi izin administratif atau menentukan intervensi siapa yang berhak menyandang status pembela HAM.
2. Berpotensi Menciptakan Instrumen Pembungkaman
Dalam konteks Indonesia di mana Pembela HAM seringkali berada dalam posisi berseberangan dengan kepentingan penguasa, pemberian kewenangan kepada negara untuk menentukan legitimasi pembela HAM membuka celah yang sangat berbahaya. Mekanisme sertifikasi ini berpotensi menjadi instrumen untuk menyaring, membatasi, bahkan melenyapkan suara-suara kritis yang sah secara moral maupun hukum. Pembentukan tim Asesor akan berpotensi semakin mempersempit dan membatasi ruang sipil.
3. Menimbulkan Diskriminasi dalam Perlindungan Hukum
Apabila perlindungan hukum, termasuk imunitas dari kriminalisasi, hanya diberikan kepada mereka yang telah memperoleh sertifikasi, maka individu-individu yang secara nyata membela HAM namun tidak terdaftar secara administratif akan dibiarkan tanpa perlindungan, kemanan dan jaminan keselamatan. Ini merupakan bentuk diskriminasi yang mencederai asas persamaan di hadapan hukum.
4. Tidak Ada Preseden di Negara Demokrasi
Tidak ada satu pun negara demokratis di dunia yang menjadikan status pembela HAM sebagai hasil seleksi atau sertifikasi oleh negara. Alih-alih mensertifikasi, kewajiban negara dalam sistem demokrasi yang sehat adalah memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi setiap warga negara yang ingin memperjuangkan keadilan.
5. Melemahkan Fungsi Kontrol Publik
Pembela HAM menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Apabila legitimasi mereka bergantung pada pengakuan dari pihak yang mereka awasi dan kritisi, maka secara struktural fungsi kontrol publik tersebut akan lumpuh. Ini adalah preseden yang sangat membahayakan bagi keberlangsungan demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. Sampai saat ini tidak terdapat standar objektif yang dapat digunakan negara untuk menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM. Penggunaan indikator seperti motivasi, afiliasi organisasi, sumber pendanaan, atau bentuk advokasi sangat rentan menimbulkan penilaian subjektif dan diskriminatif terhadap individu maupun organisasi masyarakat sipil. Kewajiban Negara melalui Pemerintah dan DPR untuk memberikan dan menjamin perlindungan pembela HAM, khususnya perempuan, masyarakat adat, pembela lingkungan, dan kelompok rentan lainnya, sesuai standar HAM internasional.
6. Mengabaikan Kerentanan Khusus Pembela HAM Perempuan dan Kelompok Rentan, Pembela HAM perempuan (Women Human Rights Defenders/WHRD) sering menghadapi risiko berlapis berupa intimidasi, kekerasan berbasis gender, serangan terhadap reputasi, perundungan digital, hingga ancaman terhadap keluarga mereka. Mekanisme sertifikasi justru berpotensi menambah hambatan baru bagi perempuan dan kelompok rentan untuk terlibat dalam kerja-kerja pembelaan HAM. Negara seharusnya memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM perempuan, bukan menciptakan mekanisme administratif yang berpotensi membatasi partisipasi mereka.
IV. PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN
Berdasarkan uraian di atas, kami dari Jaringan Perempuan Pembela HAM NTB menyatakan sikap dan menuntut hal-hal berikut kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian HAM:
1. MENOLAK sepenuhnya wacana dan rencana pembentukan Tim Asesor yang berwenang menentukan sertifikasi status pembela HAM; Gagasan sertifikasi pembela HAM adalah bentuk kemunduran reformasi hukum di Indonesia.
2. MENGHENTIKAN segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap pembela HAM yang menjalankan fungsinya secara damai, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional
3. MEMASTIKAN bahwa setiap revisi Undang-Undang HAM tidak memuat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mendefinisikan, menyaring, atau membatasi siapa yang berhak disebut sebagai pembela HAM;
4. MENJALANKAN kewajiban konstitusional dan internasional negara, yaitu melindungi, bukan mengatur, ruang gerak para pembela HAM di seluruh Indonesia;
5. MEMBUKA ruang konsultasi yang bermakna, transparan, dan partisipatif dengan masyarakat sipil, aktivis HAM, dan organisasi pembela HAM dalam setiap proses revisi legislasi yang menyangkut kebebasan sipil;
V. PENUTUP
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, bukan sebuah status yang dianugerahkan oleh negara. Pembela HAM adalah mereka yang dengan hati nurani dan keberanian memilih berdiri bersama kaum yang lemah dan tertindas, identitas itu tidak memerlukan stempel pemerintah.
Jaringan Perempuan Pembela HAM NTB, telah menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, anak, pekerja migran, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya. Kerja-kerja tersebut lahir dari komitmen kemanusiaan, bukan pengakuan administratif semata. Karena itu, kami meyakini bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan perlindungan dan ruang partisipasi yang aman bagi pembela HAM, bukan sertifikasi yang berpotensi membatasi kebebasan sipil dan melemahkan peran masyarakat dalam mengawal keadilan dan hak asasi manusia.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan segenap warga Indonesia yang mencintai keadilan untuk bersama-sama menolak kebijakan yang secara nyata akan mengancam kebebasan sipil dan demokrasi ini.
Petisi ini akan terus terbuka untuk ditandatangani oleh seluruh individu dan organisasi yang sependapat dan bersedia mendukung perjuangan ini. Bersama, kita jaga ruang demokrasi dan hak asasi manusia di Bumi Nusantara.
Mataram, Nusa Tenggara Barat 10 Juni 2026
Atas Nama,
JARINGAN PEREMPUAN PEMBELA HAM NUSA TENGGARA BARAT
(PPHAM NTB) DAN DI DUKUNG OLEH ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL, KOMUNITAS SERTA INDIVIDU DARI BERBAGAI WILAYAH DI INDONESIA

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 24 Juni 2026