PENOLAKAN RELOKASI TPS TANJUNG RAYA 1 KE LOKASI JLN H. ABU NAIM, TAMBELAN SAMPIT PONTIANAK


PENOLAKAN RELOKASI TPS TANJUNG RAYA 1 KE LOKASI JLN H. ABU NAIM, TAMBELAN SAMPIT PONTIANAK
Masalahnya
Kepada Yang Terhormat:
Bapak Edi Suryanto, Ak., M.M. (Penjabat Walikota Pontianak),
c.q. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak
Dengan Hormat,
Kami, warga Kelurahan Tambelan Sampit, Kota Pontianak, dengan tegas menyatakan MENOLAK rencana relokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tanjung Raya 1 ke lokasi yang baru, yaitu di Jalan Haji Abu Na'im atau di samping Duplikat Jembatan Kapuas I.
Alasan penolakan kami adalah sebagai berikut:
1) Ancaman Kesehatan: Lokasi yang diajukan sebagai tempat relokasi TPS baru sangat dekat dengan pemukiman warga, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Hal ini akan menimbulkan berbagai masalah kesehatan seperti penyakit pernapasan, gatal-gatal, diare, dan penyakit menular lainnya akibat polusi udara, air, dan tanah dari sampah.
2) Pencemaran Lingkungan: Limbah cair dan gas dari TPS akan mencemari lingkungan sekitar, termasuk sungai dan tanah. Hal ini akan merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup makhluk hidup di dalamnya.
3) Gangguan Sosial: Adanya TPS di lokasi yang baru akan menimbulkan gangguan sosial seperti bau busuk, munculnya serangga dan binatang pengerat, serta mengurangi nilai estetika lingkungan.
4) Pelanggaran Peraturan: Rencana relokasi TPS ini diduga melanggar peraturan daerah tentang pengelolaan sampah, karena tidak memenuhi syarat-syarat teknis dan lingkungan.
Mengingat dampak negatif yang sangat besar bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan, kami mendesak pemerintah kota untuk:
1) Membatalkan rencana relokasi TPS Tanjung Raya 1 ke lokasi yang baru.
2) Mencari solusi alternatif pengelolaan sampah yang lebih baik dan ramah lingkungan, misalnya dengan memperkuat sistem pengumpulan dan pemilahan sampah dari rumah tangga, serta membangun fasilitas pengolahan sampah yang modern.
3) Melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai rencana pengelolaan sampah, dan melibatkan warga dalam pengambilan keputusan.
Kami berharap pemerintah kota dapat mendengar aspirasi kami dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi kesehatan dan lingkungan masyarakat Kelurahan Tambelan Sampit.
Hormat Kami,
Warga Kelurahan Tambelan Sampit
58
Masalahnya
Kepada Yang Terhormat:
Bapak Edi Suryanto, Ak., M.M. (Penjabat Walikota Pontianak),
c.q. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak
Dengan Hormat,
Kami, warga Kelurahan Tambelan Sampit, Kota Pontianak, dengan tegas menyatakan MENOLAK rencana relokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tanjung Raya 1 ke lokasi yang baru, yaitu di Jalan Haji Abu Na'im atau di samping Duplikat Jembatan Kapuas I.
Alasan penolakan kami adalah sebagai berikut:
1) Ancaman Kesehatan: Lokasi yang diajukan sebagai tempat relokasi TPS baru sangat dekat dengan pemukiman warga, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Hal ini akan menimbulkan berbagai masalah kesehatan seperti penyakit pernapasan, gatal-gatal, diare, dan penyakit menular lainnya akibat polusi udara, air, dan tanah dari sampah.
2) Pencemaran Lingkungan: Limbah cair dan gas dari TPS akan mencemari lingkungan sekitar, termasuk sungai dan tanah. Hal ini akan merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup makhluk hidup di dalamnya.
3) Gangguan Sosial: Adanya TPS di lokasi yang baru akan menimbulkan gangguan sosial seperti bau busuk, munculnya serangga dan binatang pengerat, serta mengurangi nilai estetika lingkungan.
4) Pelanggaran Peraturan: Rencana relokasi TPS ini diduga melanggar peraturan daerah tentang pengelolaan sampah, karena tidak memenuhi syarat-syarat teknis dan lingkungan.
Mengingat dampak negatif yang sangat besar bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan, kami mendesak pemerintah kota untuk:
1) Membatalkan rencana relokasi TPS Tanjung Raya 1 ke lokasi yang baru.
2) Mencari solusi alternatif pengelolaan sampah yang lebih baik dan ramah lingkungan, misalnya dengan memperkuat sistem pengumpulan dan pemilahan sampah dari rumah tangga, serta membangun fasilitas pengolahan sampah yang modern.
3) Melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai rencana pengelolaan sampah, dan melibatkan warga dalam pengambilan keputusan.
Kami berharap pemerintah kota dapat mendengar aspirasi kami dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi kesehatan dan lingkungan masyarakat Kelurahan Tambelan Sampit.
Hormat Kami,
Warga Kelurahan Tambelan Sampit
58
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 31 Desember 2024