Penolakan Penundaan Pengangkatan CASN 2024


Penolakan Penundaan Pengangkatan CASN 2024
Masalahnya
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT dan do’a kami sampaikan semoga Bapak Bupati Kabupaten Tegal dalam menjalankan aktivitas sehari-hari senantiasa mendapatkan Rahmat dan hidayah-Nya. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhammad S.A.W, beserta keluarganya, para sahabatnya dan umatnya yang istiqomah dalam menjalankan sunah-sunahnya. Aamiin.
Mendasari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1043/M.SM.01.00/2025, tanggal 07 Maret 2025, tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, serta surat dari Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B, tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024, maka kami CASN 2024 Kabupaten Tegal menolak pemunduran atau penundaan jadwal pengangkatan Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK. Kami sangat berharap dan memohon Menpanrb dan BKN untuk melakukan perceptan sesuai dengan liminasi jadwal yang sudah diterbitkan di awal yaitu April 2025.
Adapun dasar permohonan kami yaitu :
Peraturan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara BAB XIV Pasal 66 “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN” yang ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo padatanggal 31 Oktober 2023.
Dalam Undang-undang tersebut membuktikan bahwa penataan tenaga Non ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024, penundaan hingga Maret 2026 tidak sesuai dengan amanat Undang-undang No 20 Tahun 2023.
Beberapa poin yang perlu dipertimbangkan oleh Kemenpan RB, BKN, pemerintah daerah dan pemerintah pusat :
1) Beberapa peserta PPPK akan pensiun pada tahun 2026.
Penundaan ini sangat merugikan mereka yang umurnya tinggal satu tahun menuju masa pensiun. Jika pengangkatan ditunda hingga Maret 2026, maka mereka hanya akan bekerja sebentar sebelum pensiun, sehingga hak mereka sebagai ASN bisa berkurang.
2) Honorer di banyak daerah sudah tidak memiliki gaji.
Dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga non-ASN, banyak honorer telah diberhentikan atau tidak lagi menerima gaji. Jika mereka harus menunggu hingga Maret 2026, maka akan ada lebih banyak kesulitan ekonomi yang dialami.
3) Beban finansial akibat seleksi yang panjang.
Proses seleksi membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari perjalanan, akomodasi, hingga administrasi lainnya. Banyak di antara kami bahkan harus berutang untuk bisa mengikuti seluruh rangkaian seleksi, dengan harapan bisa segera bekerja dan mendapatkan penghasilan tetap.
4) Banyak calon ASN dari pekerja swasta telah mengundurkan diri.
Beberapa CASN sudah memutuskan resign dari pekerjaan sebelumnya karena mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Penundaan ini membuat kami kehilangan sumber penghasilan selama berbulan-bulan, bahkan lebih dari setahun bagi PPPK.
5) Kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah dipertaruhkan.
Sejak awal, kami dijanjikan pengangkatan pada Maret-April 2025, dan kami telah menyesuaikan hidup serta merencanakan keuangan berdasarkan jadwal tersebut. Penundaan ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak konsisten, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi ASN yang seharusnya transparan dan profesional.
Melalui petisi ini kami Aliansi CASN (CPNS DAN CPPPK) 2024 memohon kepada pemerintah daerah Kabupaten Tegal untuk ikut mendorong dan mendesak Kemenpan RB serta BKN untuk tidak melakukan pengunduran jadwal seprti yang tertera pada surat edaran per tanggal 7 Maret 2025, tetap berpegang pada jadwal awal, yaitu Maret-April 2025.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
Hormat Kami,
ALIANSI CASN (CPNS DAN CPPPK) 2024 Kabupaten Tegal
522
Masalahnya
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT dan do’a kami sampaikan semoga Bapak Bupati Kabupaten Tegal dalam menjalankan aktivitas sehari-hari senantiasa mendapatkan Rahmat dan hidayah-Nya. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhammad S.A.W, beserta keluarganya, para sahabatnya dan umatnya yang istiqomah dalam menjalankan sunah-sunahnya. Aamiin.
Mendasari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1043/M.SM.01.00/2025, tanggal 07 Maret 2025, tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, serta surat dari Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B, tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024, maka kami CASN 2024 Kabupaten Tegal menolak pemunduran atau penundaan jadwal pengangkatan Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK. Kami sangat berharap dan memohon Menpanrb dan BKN untuk melakukan perceptan sesuai dengan liminasi jadwal yang sudah diterbitkan di awal yaitu April 2025.
Adapun dasar permohonan kami yaitu :
Peraturan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara BAB XIV Pasal 66 “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN” yang ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo padatanggal 31 Oktober 2023.
Dalam Undang-undang tersebut membuktikan bahwa penataan tenaga Non ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024, penundaan hingga Maret 2026 tidak sesuai dengan amanat Undang-undang No 20 Tahun 2023.
Beberapa poin yang perlu dipertimbangkan oleh Kemenpan RB, BKN, pemerintah daerah dan pemerintah pusat :
1) Beberapa peserta PPPK akan pensiun pada tahun 2026.
Penundaan ini sangat merugikan mereka yang umurnya tinggal satu tahun menuju masa pensiun. Jika pengangkatan ditunda hingga Maret 2026, maka mereka hanya akan bekerja sebentar sebelum pensiun, sehingga hak mereka sebagai ASN bisa berkurang.
2) Honorer di banyak daerah sudah tidak memiliki gaji.
Dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga non-ASN, banyak honorer telah diberhentikan atau tidak lagi menerima gaji. Jika mereka harus menunggu hingga Maret 2026, maka akan ada lebih banyak kesulitan ekonomi yang dialami.
3) Beban finansial akibat seleksi yang panjang.
Proses seleksi membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari perjalanan, akomodasi, hingga administrasi lainnya. Banyak di antara kami bahkan harus berutang untuk bisa mengikuti seluruh rangkaian seleksi, dengan harapan bisa segera bekerja dan mendapatkan penghasilan tetap.
4) Banyak calon ASN dari pekerja swasta telah mengundurkan diri.
Beberapa CASN sudah memutuskan resign dari pekerjaan sebelumnya karena mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Penundaan ini membuat kami kehilangan sumber penghasilan selama berbulan-bulan, bahkan lebih dari setahun bagi PPPK.
5) Kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah dipertaruhkan.
Sejak awal, kami dijanjikan pengangkatan pada Maret-April 2025, dan kami telah menyesuaikan hidup serta merencanakan keuangan berdasarkan jadwal tersebut. Penundaan ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak konsisten, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem seleksi ASN yang seharusnya transparan dan profesional.
Melalui petisi ini kami Aliansi CASN (CPNS DAN CPPPK) 2024 memohon kepada pemerintah daerah Kabupaten Tegal untuk ikut mendorong dan mendesak Kemenpan RB serta BKN untuk tidak melakukan pengunduran jadwal seprti yang tertera pada surat edaran per tanggal 7 Maret 2025, tetap berpegang pada jadwal awal, yaitu Maret-April 2025.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
Hormat Kami,
ALIANSI CASN (CPNS DAN CPPPK) 2024 Kabupaten Tegal
522
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Maret 2025