Penolakan Izin Pengelolaan Kawasan HTI di Kabupaten Bangka Barat


Penolakan Izin Pengelolaan Kawasan HTI di Kabupaten Bangka Barat
Masalahnya
Kabupaten Bangka Barat terkepung HTI (Hutan Tanaman Industri) yang dikelola oleh PT. BRS (Bangun Rimba Sejahtera), bekerjasama dengan OKI Mills milik Asia Pulp and Paper (APP) dan Sinar Mas (penyuplai bahan baku kertas). Berdasarkan SK IUPHHK-HTI No. 336/Menhut-II/2013, luas areal konsensi PT. BRS mencapai 66.460 hektar dan tersebar di 39 desa, di 6 Kecamatan (Parit Tiga, Jebus, Tempilang, Muntok, Simpang Teritip, dan Kelapa).
Sejak awal, rencana akan adanya HTI sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya di 39 desa yang terkena atau terdampak langsung dari konsesi HTI yang akan ditanami pohon Akasia. Romazon, Ketua FKWKR Kabupaten Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung menegaskan sikap masyarakat yang menolak hutan tanaman industri PT. BRS, karena mengancam sumber-sumber ekonomi masyarakat. Dari luas konsesi perusahaan 66.460 hektar, sekitar 75% lahan tersebut merupakan lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat untuk pertanian/kebun seperti lada, karet, buah-buahan dan tanaman tumpang sari lainnya. Selain itu juga ada permukiman warga yang dapat ditunjukka dari bukti-bukti di lapanga. Ini dapat diperkuat dengan bukti di lapangan bahwa kebun kebun miliki warga. Selain mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat di 39 desa, keberadaan industri sawit PT. BRS, juga diyakini akan semakin meningkatkan bencana ekologis di wilayah ini. Sama halnya dengan dampak HTI di kawasan ekosistem gambut yang mendapatkan banyak sorotan karena daya rusaknya, industri kebun kayu di lahan mineral pun tidak kalah mengerikan daya rusak sosial ekologis yang akan ditimbulkan (Sumber: Walhi.or.id)
16
Masalahnya
Kabupaten Bangka Barat terkepung HTI (Hutan Tanaman Industri) yang dikelola oleh PT. BRS (Bangun Rimba Sejahtera), bekerjasama dengan OKI Mills milik Asia Pulp and Paper (APP) dan Sinar Mas (penyuplai bahan baku kertas). Berdasarkan SK IUPHHK-HTI No. 336/Menhut-II/2013, luas areal konsensi PT. BRS mencapai 66.460 hektar dan tersebar di 39 desa, di 6 Kecamatan (Parit Tiga, Jebus, Tempilang, Muntok, Simpang Teritip, dan Kelapa).
Sejak awal, rencana akan adanya HTI sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya di 39 desa yang terkena atau terdampak langsung dari konsesi HTI yang akan ditanami pohon Akasia. Romazon, Ketua FKWKR Kabupaten Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung menegaskan sikap masyarakat yang menolak hutan tanaman industri PT. BRS, karena mengancam sumber-sumber ekonomi masyarakat. Dari luas konsesi perusahaan 66.460 hektar, sekitar 75% lahan tersebut merupakan lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat untuk pertanian/kebun seperti lada, karet, buah-buahan dan tanaman tumpang sari lainnya. Selain itu juga ada permukiman warga yang dapat ditunjukka dari bukti-bukti di lapanga. Ini dapat diperkuat dengan bukti di lapangan bahwa kebun kebun miliki warga. Selain mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat di 39 desa, keberadaan industri sawit PT. BRS, juga diyakini akan semakin meningkatkan bencana ekologis di wilayah ini. Sama halnya dengan dampak HTI di kawasan ekosistem gambut yang mendapatkan banyak sorotan karena daya rusaknya, industri kebun kayu di lahan mineral pun tidak kalah mengerikan daya rusak sosial ekologis yang akan ditimbulkan (Sumber: Walhi.or.id)
16
Pengambil Keputusan

Petisi dibuat pada 22 Agustus 2024