Jangan penjarakan Kakek Sapur yang hanya petani kecil!

Jangan penjarakan Kakek Sapur yang hanya petani kecil!
Alasan pentingnya petisi ini
Lagi-lagi petani lansia jadi korban ketidakadilan. Sebelumnya ada Kakek Syafrudin di Pekanbaru yang terancam penjara. Namun setelah didukung 10.506 orang lewat petisi, akhirnya ia bisa bebas.
Kali ini menimpa Kakek Saprudin dari desa Juking Panjang, Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah. Kakek yang biasa dipanggil Sapur itu dituntut Jaksa PN Muara Taweh karena dituduh jadi penyebab kebakaran hutan.
Sehari sebelum ditangkap, Kakek Sapur ke ladang kecilnya untuk kumpulkan daun dan dahan kering yang telah dibabat. Lalu ia mengumpulkan serabut kelapa dan mancis untuk dibakar. Tak lupa ia memberi sekat agar api tidak merembet ke mana-mana.
Kata pendamping hukumnya, Kakek Sapur tidak melakukan pembakaran hutan. Kakek Sapur pun selalu melapor ke Kades terkait rencananya untuk mengelola lahannya.
Kakek Sapur hanya peladang kecil, yang sehari-harinya mencari nafkah secukupnya. Bahkan kondisi kesehatannya pun memprihatinkan. Kakek Sapur sudah nggak bisa melihat jelas. Jarak pandangnya hanya 10 sentimeter aja. Tidak lebih! Ditambah lagi pendengarannya yang juga kurang jelas.
Kini Kakek Sapur terancam penjara 3 tahun dan denda Rp 3 Miliar. Bagaimana seorang kakek harus hidup di penjara selama itu dan darimana ia punya uang sebanyak itu?
Petani kecil selalu jadi korban. Tapi perusahaan-perusahaan besar pembakar lahan malah berlenggang begitu saja. Lolos dari jerat hukum!
Saat ini persidangan Kakek Sapur masih berlangsung. Kami ingin Pengadilan Negeri Muara Taweh membebaskan Kakek Sapur dari dakwaan. Karena Kakek Sapur bukanlah penjahat!
Kemarin kita bisa bantu Kakek Syafruddin di Pekanbaru untuk dapat keadilan. Sekarangpun kita punya kekuatan untuk bantu kakek Sapur. Tandatangani dan sebarkan petisi ini di grup Whatsappmu ya.
Salam,
Solidaritas #peladangbukanpenjahatlingkungan