
SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network

Jul 28, 2017
"Menyatakan terdakwa Baiq Nuril tersebut tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagiamana didakwakan jaksa penuntut umum," kata hakim Albertus Husada.
Vonis bebas dibacakan majelis hakim di PN Mataram, Rabu (26/7/2017) siang.
Ketua Majelis hakim PN Mataram, Albertus Husada mengatakan Baiq Nuril terbukti tidak mentransmisikan maupun mendistribusikan rekaman berbau asusila yang dilakukan oleh bekas atasannya. Baiq Nuril juga tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik seperti tuduhan atasannya atas tersebarnya rekaman itu.
Dalam vonis itu, hakim Albertus Husada menyebut terdakwa Baiq Nuril tidak terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena itu, ia memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota yang disandangnya sejak 31 Mei lalu. Nama baik Baiq Nuril juga dipulihkan setelah pembacaan putusan tersebut.
"Kesalahan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum. Menyatakan terdakwa Baiq Nuril tersebut tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagiamana didakwakan jaksa penuntut umum," kata Albertus Husada.
Baiq Nuril Terdakwa UU ITE Divonis Bebas - kompas.com
http://regional.kompas.com/read/2017/07/26/16583241/nuril-terdakwa-uu-ite-divonis-bebas
Vonis Hakim Kasus UU ITE: Ibu Baiq Nuril Bebas! - kbr.id
http://kbr.id/terkini/07-2017/vonis_hakim_kasus_uu_ite__ibu_baiq_nuril_bebas_/91331.html
Baiq Nuril Maknun Divonis Bebas
http://www.radarlombok.co.id/baiq-nuril-maknun-divonis-bebas.html
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X