Petition updateBebaskan Ibu Nuril dari Jerat UU ITE #SaveIbuNurilNuril: UU ITE Direvisi atau Dihapus Saja Biar Tak Ada Lagi Orang Seperti Saya

SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network

Jun 16, 2017
Baiq Nuril Maknun (36) tidak terima dengan tuntutan pidana penjara enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan yang diajukan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu, 14 Juni 2017.
Dua Jaksa Penuntut Umum, Julianto dan Ida Ayu Putu Camundi Dewi, menyatakan Nuril, ibu rumah tangga yang tinggal di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut jaksa, Nuril telah dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan.
“Saya tak terima dengan tuntutan itu karena saya tidak melakukan hal yang dituduhkan,” kata Nuril kepada BeritaBenar melalui telepon, Kamis, 15 Juni 2017.
Selengkapnya: http://www.benarnews.org/indonesian/berita/nuril-korban-uu-ite-06152017155105.html
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X