YOGA TIDAK BERSALAH! HUKUM DI PULAU DEWATA HARUS ADIL! BEBASKAN YOGA!

YOGA TIDAK BERSALAH! HUKUM DI PULAU DEWATA HARUS ADIL! BEBASKAN YOGA!

603 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.
Dimulai
Mempetisi
PENGADILAN NEGERI DENPASAR

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh I Gede Ambara Wijaya

Alih-alih bertengkar mulut dengan I Wayan Dirga Digraha atau Dirga (20 thn) saat joging di Kertalangu namun berbuntut pelaporan atas dugaan penganiayaan, Prana Yoga Yudara atau Yoga (19 thn) ternyata harus mendekam di penjara padahal menurut pengakuannya walaupun ada bersentuhan fisik, dirinya hanya berusaha semata-mata untuk membela diri (Self Defence) dari pukulan lawannya, Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukumnya, I Putu Pastika Adnyana, SH kepada wartawan pada saat setelah sidang pertama kasus ini yang berlangsung di PN Denpasar, Selasa (28/1/2020).

“Kami menilai Jaksa Penuntut Umum kurang cermat menerapkan pasal 351 KUHP Jo 352 KUHP terkait dengan penganiayaan. Sebab menurut kami penerapan pasal tersebut adalah kurang tepat, Faktanya ini adalah pertengkaran mulut yang berakhir dengan jepitan tangan teknik kuncian jurus bela diri olahraga Yudo yang digunakan klien kami yang juga merupakan atlet Yudo yang aktif di PJSI Denpasar, jadi tidak ada bentuk penganiayaan pada saat kejadian dan nyatanya sudah berakhir dengan perdamaian,” kata Putu Pastika.

Namun anehnya secara tak diduga pada hari senin tanggal 17 Juni 2019, Dirga melaporkan Yoga sebagai pelaku penganiayaan atas dirinya. Lalu pada hari yang sama, Yoga juga melaporkan Dirga sebagai pelaku penganiayaan ke Polsek Denpasar Timur, tetapi Polsek Denpasar Timur justru menolak laporan Yoga, sebaliknya Polsek Denpasar Timur tetap menerima laporan Dirga Karena laporan dari keluarga Yoga ditolak oleh Polsek Denpasar Timur.

Karena para pihak saling melapor, masing-masing pihakpun membawa bukti visum, tetapi dalam hal menghadirkan kesaksian, saksi-saksi mengetahui (bukan fakta) dari pihak Prana Yoga Yudara tidak dipanggil oleh Penyidik. Sedangkan, saksi-saksi mengetahui (bukan fakta) dari pihak Dirga justru dihadirkan oleh Penyidik dalam pemeriksaan. Sementara itu dalam hal penerapan pasal, walaupun Lapor melapor tersebut terkait dengan peristiwa hukum yang sama (waktu, tempat, lokasi, subyek hukum), tetapi Penyidik menerapkan pasal 351 dan 352 terkait dengan penganiayaan.

2020 adalah tahun keberimbangan yg datangnya setiap 1000 tahun sekali, semoga para penegak hukum berimbang dan adil seadil adilnya, jangan ada ketimpangan ��

Pak kapolresta janji berimbang
Pak kasat reskrim janji berimbang
Pak kanit reskrim janji berimbang
Pak kasipidum janji berimbang
Pasal sama, visum sama2 luka ringan, perkara sama
Nyatanya skor sementara anak sy 21hari di lapas kerobokan, sementara lawannya berkelahi masih bisa jalan2 naik fortuner
Generasi muda sekarang sudah kritis pak, mohon berlaku adil, semua org mengawasi

#Justice4yoga
#keadilanUntukYoga
#SaveYoga

603 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.