

BEBASKAN TRIO PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP DESA ALASBULUH


BEBASKAN TRIO PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP DESA ALASBULUH
Masalahnya
BEBASKAN TRIO PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP DESA ALASBULUH
Didorong oleh keinginan untuk menyelamatkan desa dan tempat tinggalnya dari dampak buruk tambang galian C, pada tahun 2018, Ahmad Busi’in, H. Sugianto, dan Abdullah bersama beberapa warga Desa Alasbuluh (Kec. Wongsorejo, Banyuwangi) lainnya menghadang dump truk pengangkut material galian C.
Aksi penghadangan dump truk milik PT Rolas Nusa Tambang (RNT) ini merupakan akumulasi dari buntunya beberapa langkah yang sudah ditempuh warga dalam menolak operasi tambang tersebut. Sejak tahun Oktober 2014, sebenarnya warga sudah yang mendorong agar terjadi musyawarah terkait keberadaan tambang galian C milik PT RNT. Dalam musyawarah yang berlangsung di Mushola Barokah (dekat rumah Pak Ndu), secara mufakat, warga Dusun Sidomulyo (Desa Alasbuluh) tidak setuju dengan kegiatan penambangan galian C yang dilakukan PT RNT. Selanjutnya, kisah perjalanan polemik tambang galian C yang berlokasi di Afdeling Sidomulyo, Kebun Pasewaran, PTPN XII ini bisa disimak dengan klik berikut ini:
Dalam hal ini, Negara harusnya mengapresiasi perjuangan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya dan melestarikan lingkungan hidupnya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Aksi penghadangan yang sesungguhnya sudah sesuai prosedur administrasi pemberitahuan aksi tersebut justru berbuah pelaporan. Ujungnya, Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh (Ahmad Busi’in, H. Sugianto, dan Abdullah) ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada 15 April 2021 lalu, Jaksa menuntut mereka dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Ahli hukum lingkungan hidup Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D, saat memberikan keterangannya secara daring dalam persidangan menyatakan, perkara yang mendera Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh ini termasuk dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Karena kriteria SLAPP telah terdapat dalam Perkara Pidana Nomor 802/Pid.Sus/2020/PN.Byw ini, maka sebagai ahli dalam sidang yang dilaksanakan 22 Maret 2021 lalu itu, Agung Made Wardana berpendapat, seyogyanya hakim menggunakan pasal anti-SLAPP.
Pasal anti-SLAPP yang dimaksud olehnya adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Untuk menyimak keterangan tertulis ahli hukum lingkungan yang telah menyampaikan keterangannya secara online di hadapan majelis hakim, sila klik link berikut:
Sependapat dengan Ahli hukum lingkungan hidup Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D, kami Aliansi Solidaritas Antar-Warga Banyuwangi (ASGAWANGI) menilai, memang seharusnya, dalam perkara ini, majelis hakim menerapkan pasal Anti-SLAPP, yakni Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Berdasarkan semua hal tersebut di atas, kami Aliansi Solidaritas Antar-Warga Banyuwangi (ASGAWANGI), menyatakan:
1. Memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk mempertimbangkan menggunakan pasal Anti-SLAPP (Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dalam perkara ini.
2. Memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk menjatuhkan VONIS BEBAS kepada Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh (Ahmad Busi’in, H. Sugianto, dan Abdullah)
Demikian petisi kami.
Bagi yang ingin berkomunikasi dengan kami, sila kontak kami lewat email: asgawangi17@yahoo.com

Masalahnya
BEBASKAN TRIO PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP DESA ALASBULUH
Didorong oleh keinginan untuk menyelamatkan desa dan tempat tinggalnya dari dampak buruk tambang galian C, pada tahun 2018, Ahmad Busi’in, H. Sugianto, dan Abdullah bersama beberapa warga Desa Alasbuluh (Kec. Wongsorejo, Banyuwangi) lainnya menghadang dump truk pengangkut material galian C.
Aksi penghadangan dump truk milik PT Rolas Nusa Tambang (RNT) ini merupakan akumulasi dari buntunya beberapa langkah yang sudah ditempuh warga dalam menolak operasi tambang tersebut. Sejak tahun Oktober 2014, sebenarnya warga sudah yang mendorong agar terjadi musyawarah terkait keberadaan tambang galian C milik PT RNT. Dalam musyawarah yang berlangsung di Mushola Barokah (dekat rumah Pak Ndu), secara mufakat, warga Dusun Sidomulyo (Desa Alasbuluh) tidak setuju dengan kegiatan penambangan galian C yang dilakukan PT RNT. Selanjutnya, kisah perjalanan polemik tambang galian C yang berlokasi di Afdeling Sidomulyo, Kebun Pasewaran, PTPN XII ini bisa disimak dengan klik berikut ini:
Dalam hal ini, Negara harusnya mengapresiasi perjuangan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya dan melestarikan lingkungan hidupnya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Aksi penghadangan yang sesungguhnya sudah sesuai prosedur administrasi pemberitahuan aksi tersebut justru berbuah pelaporan. Ujungnya, Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh (Ahmad Busi’in, H. Sugianto, dan Abdullah) ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada 15 April 2021 lalu, Jaksa menuntut mereka dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Ahli hukum lingkungan hidup Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D, saat memberikan keterangannya secara daring dalam persidangan menyatakan, perkara yang mendera Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh ini termasuk dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Karena kriteria SLAPP telah terdapat dalam Perkara Pidana Nomor 802/Pid.Sus/2020/PN.Byw ini, maka sebagai ahli dalam sidang yang dilaksanakan 22 Maret 2021 lalu itu, Agung Made Wardana berpendapat, seyogyanya hakim menggunakan pasal anti-SLAPP.
Pasal anti-SLAPP yang dimaksud olehnya adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Untuk menyimak keterangan tertulis ahli hukum lingkungan yang telah menyampaikan keterangannya secara online di hadapan majelis hakim, sila klik link berikut:
Sependapat dengan Ahli hukum lingkungan hidup Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D, kami Aliansi Solidaritas Antar-Warga Banyuwangi (ASGAWANGI) menilai, memang seharusnya, dalam perkara ini, majelis hakim menerapkan pasal Anti-SLAPP, yakni Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Berdasarkan semua hal tersebut di atas, kami Aliansi Solidaritas Antar-Warga Banyuwangi (ASGAWANGI), menyatakan:
1. Memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk mempertimbangkan menggunakan pasal Anti-SLAPP (Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dalam perkara ini.
2. Memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk menjatuhkan VONIS BEBAS kepada Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh (Ahmad Busi’in, H. Sugianto, dan Abdullah)
Demikian petisi kami.
Bagi yang ingin berkomunikasi dengan kami, sila kontak kami lewat email: asgawangi17@yahoo.com

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 25 April 2021