Penetapan Tanggal 22 Mei Sebagai Hari Libur Resmi Pemerintah Se-Tanah Papua

Penetapan Tanggal 22 Mei Sebagai Hari Libur Resmi Pemerintah Se-Tanah Papua

Penandatangan terbaru:
King Wetade dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Mari dukung petisi ini dengan menandatangani dan membagikannya kepada masyarakat luas demi penghormatan terhadap sejarah dan warisan spiritual Tanah Papua.

 

Saya Natan Naftali Tebai, S.SOS. M.SOS  sebagai ketua Umum drlari koalisi Organisasi masyarakat dan Kategorial yg di Keuskupan Timika, Provinsi Papua Tengah meminta dibuatkan

Petisi dukungan Tentang Penetapan Tanggal 22 Mei Sebagai Hari Libur Resmi Pemerintah Daerah untuk 6 Provinsi se-Tanah Papua, dengan melihat sejarah ini Tanggal 22 Mei 1894 menjadi hari bersejarah bagi Gereja Katolik di Tanah Papua, karena pada tanggal tersebut misionaris pertama, yakni; Pastor Cornelis Le Cocq d’Armandville SJ masuk di kampung Sekru, Fakfak, Papua Barat. Disini ia membangun kontak dengan penduduk lokal yang beragama Muslim. Kemudian dalam 10 hari membaptis 73 orang di kali Hibruh.

 

Penetapan Tanggal 22 Mei sebagai Hari Libur Resmi Pemerintah Daerah di 6 Provinsi se-Tanah Papua

 

Kami, masyarakat Papua, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap sejarah dan identitas spiritual Tanah Papua, mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah di 6 Provinsi se-Tanah Papua agar menetapkan tanggal 22 Mei sebagai Hari Libur Resmi Pemerintah Daerah.

Tanggal 22 Mei 1894 merupakan hari bersejarah bagi perkembangan iman dan peradaban di Tanah Papua. Pada tanggal tersebut, misionaris Katolik pertama, yaitu Pastor Cornelis Le Cocq d’Armandville SJ, tiba di Kampung Sekru, Fakfak, Papua Barat. Kehadirannya menjadi tonggak awal pelayanan Gereja Katolik di Tanah Papua.

 

Peristiwa bersejarah ini juga mencerminkan nilai toleransi dan persaudaraan antarumat beragama. Di Kampung Sekru, Pastor Cornelis membangun hubungan baik dengan masyarakat lokal yang beragama Islam. Dalam waktu sepuluh hari, ia juga membaptis 73 orang di Kali Hibruh sebagai bagian dari awal pertumbuhan Gereja Katolik di Papua.

 

Sejarah ini bukan hanya milik umat Katolik, tetapi merupakan bagian dari perjalanan sosial, budaya, pendidikan, dan kemanusiaan masyarakat Papua secara keseluruhan. Kehadiran misi keagamaan turut membawa perkembangan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial yang memberi dampak besar bagi masyarakat Papua hingga saat ini.

 

Oleh karena itu, kami memandang penting agar tanggal 22 Mei mendapat pengakuan resmi melalui penetapan sebagai hari libur daerah, sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah masuknya Gereja Katolik di Tanah Papua dan penghargaan terhadap nilai toleransi, perdamaian, serta persaudaraan antarumat beragama.


Kami meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD di 6 Provinsi se-Tanah Papua untuk 

1. Menetapkan tanggal 22 Mei sebagai Hari Libur Resmi Pemerintah Daerah.

2. Mengakui tanggal tersebut sebagai hari bersejarah bagi masyarakat Papua.

3. Mendukung pelestarian nilai toleransi, sejarah, dan warisan spiritual di Tanah Papua.

4. Mendorong kegiatan refleksi sejarah, budaya, dan keagamaan setiap tanggal 22 Mei di seluruh Tanah Papua.


Melalui petisi ini, kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap nilai sejarah dan identitas masyarakat Papua. Penetapan tanggal 22 Mei sebagai hari libur daerah akan menjadi simbol penghormatan terhadap perjalanan sejarah, toleransi antarumat beragama, dan kontribusi pelayanan kemanusiaan di Tanah Papua.

“Menghargai sejarah berarti menjaga jati diri dan persaudaraan masyarakat Papua.”

avatar of the starter
Natan Naftali TebaiPembuka PetisiSaya Natan Naftali Tebai, S.SOS. M.SOS sebagai ketua Umum dari kuoalisi Ormas dan Kategorial di Keuskupan Timika, Provinsi Papua Tengah dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Pemuda Katolik Komda Papua Tengah

322

Penandatangan terbaru:
King Wetade dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Mari dukung petisi ini dengan menandatangani dan membagikannya kepada masyarakat luas demi penghormatan terhadap sejarah dan warisan spiritual Tanah Papua.

 

Saya Natan Naftali Tebai, S.SOS. M.SOS  sebagai ketua Umum drlari koalisi Organisasi masyarakat dan Kategorial yg di Keuskupan Timika, Provinsi Papua Tengah meminta dibuatkan

Petisi dukungan Tentang Penetapan Tanggal 22 Mei Sebagai Hari Libur Resmi Pemerintah Daerah untuk 6 Provinsi se-Tanah Papua, dengan melihat sejarah ini Tanggal 22 Mei 1894 menjadi hari bersejarah bagi Gereja Katolik di Tanah Papua, karena pada tanggal tersebut misionaris pertama, yakni; Pastor Cornelis Le Cocq d’Armandville SJ masuk di kampung Sekru, Fakfak, Papua Barat. Disini ia membangun kontak dengan penduduk lokal yang beragama Muslim. Kemudian dalam 10 hari membaptis 73 orang di kali Hibruh.

 

Penetapan Tanggal 22 Mei sebagai Hari Libur Resmi Pemerintah Daerah di 6 Provinsi se-Tanah Papua

 

Kami, masyarakat Papua, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap sejarah dan identitas spiritual Tanah Papua, mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah di 6 Provinsi se-Tanah Papua agar menetapkan tanggal 22 Mei sebagai Hari Libur Resmi Pemerintah Daerah.

Tanggal 22 Mei 1894 merupakan hari bersejarah bagi perkembangan iman dan peradaban di Tanah Papua. Pada tanggal tersebut, misionaris Katolik pertama, yaitu Pastor Cornelis Le Cocq d’Armandville SJ, tiba di Kampung Sekru, Fakfak, Papua Barat. Kehadirannya menjadi tonggak awal pelayanan Gereja Katolik di Tanah Papua.

 

Peristiwa bersejarah ini juga mencerminkan nilai toleransi dan persaudaraan antarumat beragama. Di Kampung Sekru, Pastor Cornelis membangun hubungan baik dengan masyarakat lokal yang beragama Islam. Dalam waktu sepuluh hari, ia juga membaptis 73 orang di Kali Hibruh sebagai bagian dari awal pertumbuhan Gereja Katolik di Papua.

 

Sejarah ini bukan hanya milik umat Katolik, tetapi merupakan bagian dari perjalanan sosial, budaya, pendidikan, dan kemanusiaan masyarakat Papua secara keseluruhan. Kehadiran misi keagamaan turut membawa perkembangan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial yang memberi dampak besar bagi masyarakat Papua hingga saat ini.

 

Oleh karena itu, kami memandang penting agar tanggal 22 Mei mendapat pengakuan resmi melalui penetapan sebagai hari libur daerah, sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah masuknya Gereja Katolik di Tanah Papua dan penghargaan terhadap nilai toleransi, perdamaian, serta persaudaraan antarumat beragama.


Kami meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD di 6 Provinsi se-Tanah Papua untuk 

1. Menetapkan tanggal 22 Mei sebagai Hari Libur Resmi Pemerintah Daerah.

2. Mengakui tanggal tersebut sebagai hari bersejarah bagi masyarakat Papua.

3. Mendukung pelestarian nilai toleransi, sejarah, dan warisan spiritual di Tanah Papua.

4. Mendorong kegiatan refleksi sejarah, budaya, dan keagamaan setiap tanggal 22 Mei di seluruh Tanah Papua.


Melalui petisi ini, kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap nilai sejarah dan identitas masyarakat Papua. Penetapan tanggal 22 Mei sebagai hari libur daerah akan menjadi simbol penghormatan terhadap perjalanan sejarah, toleransi antarumat beragama, dan kontribusi pelayanan kemanusiaan di Tanah Papua.

“Menghargai sejarah berarti menjaga jati diri dan persaudaraan masyarakat Papua.”

avatar of the starter
Natan Naftali TebaiPembuka PetisiSaya Natan Naftali Tebai, S.SOS. M.SOS sebagai ketua Umum dari kuoalisi Ormas dan Kategorial di Keuskupan Timika, Provinsi Papua Tengah dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Pemuda Katolik Komda Papua Tengah

Perkembangan Terakhir Petisi