PENCABUTAN LISENSI USAHA LINKQU (PT TRI USAHA BERKAT) OLEH BANK INDONESIA


PENCABUTAN LISENSI USAHA LINKQU (PT TRI USAHA BERKAT) OLEH BANK INDONESIA
Masalahnya
Saya merupakan korban penipuan dengan petisi https://chng.it/HVL8QN6P9Y mengajukan pencabutan lisensi usaha LINKQU (PT TRI USAHA BERKAT) yang dikategorikan sebagai penyedia jasa layanan transaksi berbasis QR payment. Petisi ini saya ajukan karena sebagai korban dengan total kerugian Rp 61.521.400,-, LINKQU tidak ada transparansi dan investigasi lebih lanjut padahal dalam hal mitra usaha yang bergabung di bawah LINKQU, pastilah meregistrasikan data valid milik pribadi (perseorangan) maupun perusahaan (perseroan).
LINKQU juga telah memiliki semua bukti transaksi berhasil dan QR yang dilengkapi dengan tgl dan jam transaksi, serta no referensi transaksi yang saya lampirkan dalam laporan saya sebanyak 5x terhitung sejak tanggal 9 November 2022. Dalam hal ini, LINKQU mampu men-tracking keluar masuk dana yang dilakukan mitra usaha/penggunanya dalam hal ini baik transaksi pribadi (perseorangan) maupun perusahaan (perseroan). Namun, tidak adanya tindakan perbaikan, pengembalian, maupun keterbukaan dari LINKQU setelah pelaporan melalui email, nomor Whatsapp yang tertera pada website (chat maupun call) sehingga membuat PT BANK CENTRAL ASIA TBK (BCA) dan SEABANK kesulitan dalam melakukan investigasi. Kedua bank tersebut adalah bank yang saya gunakan untuk transaksi pada merchant/mitra QR LINKQU.
Dengan ini, saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dan TIDAK MELAKUKAN TRANSAKSI lewat LINKQU. Kepada pemerintah yang berwenang, lisensi BANK INDONESIA atas LINKQU harus dicabut. Legalitas usaha yang didaftarkan LINKQU (PT TRI USAHA BERKAT) kepada pemerintah juga harus dicabut dan diblokir.
571
Masalahnya
Saya merupakan korban penipuan dengan petisi https://chng.it/HVL8QN6P9Y mengajukan pencabutan lisensi usaha LINKQU (PT TRI USAHA BERKAT) yang dikategorikan sebagai penyedia jasa layanan transaksi berbasis QR payment. Petisi ini saya ajukan karena sebagai korban dengan total kerugian Rp 61.521.400,-, LINKQU tidak ada transparansi dan investigasi lebih lanjut padahal dalam hal mitra usaha yang bergabung di bawah LINKQU, pastilah meregistrasikan data valid milik pribadi (perseorangan) maupun perusahaan (perseroan).
LINKQU juga telah memiliki semua bukti transaksi berhasil dan QR yang dilengkapi dengan tgl dan jam transaksi, serta no referensi transaksi yang saya lampirkan dalam laporan saya sebanyak 5x terhitung sejak tanggal 9 November 2022. Dalam hal ini, LINKQU mampu men-tracking keluar masuk dana yang dilakukan mitra usaha/penggunanya dalam hal ini baik transaksi pribadi (perseorangan) maupun perusahaan (perseroan). Namun, tidak adanya tindakan perbaikan, pengembalian, maupun keterbukaan dari LINKQU setelah pelaporan melalui email, nomor Whatsapp yang tertera pada website (chat maupun call) sehingga membuat PT BANK CENTRAL ASIA TBK (BCA) dan SEABANK kesulitan dalam melakukan investigasi. Kedua bank tersebut adalah bank yang saya gunakan untuk transaksi pada merchant/mitra QR LINKQU.
Dengan ini, saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dan TIDAK MELAKUKAN TRANSAKSI lewat LINKQU. Kepada pemerintah yang berwenang, lisensi BANK INDONESIA atas LINKQU harus dicabut. Legalitas usaha yang didaftarkan LINKQU (PT TRI USAHA BERKAT) kepada pemerintah juga harus dicabut dan diblokir.
571
Petisi dibuat pada 19 November 2022