

PENATAAN LEGALITAS, KEPEMIMPINAN, DAN TATA KELOLA PONDOK PESANTREN NURUL FALAH
Masalahnya
A. LATAR BELAKANG
Bismillahirrahmanirrahim.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai bagian dari alumni dan wali santri Pondok Pesantren, dengan penuh rasa hormat dan tanggung jawab menyampaikan aspirasi demi keberlangsungan, kemajuan, ketertiban, serta kemaslahatan Pondok Pesantren Nurul Falah
Pondok pesantren Nurul Falah bukan hanya sebuah lembaga pendidikan, tetapi juga tempat pembentukan karakter, akhlak, ilmu, dan masa depan para santri. Oleh karena itu, keberlangsungan pondok memerlukan tata kelola yang jelas, kepemimpinan yang tertib, serta administrasi dan legalitas kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar kepedulian tersebut, serta adanya aspirasi dan desakan dari alumni dan wali santri, kami memandang perlu adanya penataan kembali terhadap administrasi, legalitas, struktur kepemimpinan, serta tata kelola lembaga pendidikan di lingkungan pondok pesantren Nurul Falah, dengan tetap mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan kepentingan terbaik bagi santri.
Petisi ini bukan dimaksudkan untuk menyudutkan, merendahkan, atau merugikan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan aspirasi bersama agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara baik, terbuka, terarah, dan sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku.
B. DASAR ASPIRASI
Dengan mempertimbangkan:
1. Kepentingan keberlangsungan dan kemajuan Pondok Pesantren.
2. Kepentingan pendidikan dan masa depan para santri.
3. Aspirasi yang disampaikan oleh alumni dan wali santri.
4. Perlunya kejelasan administrasi dan legalitas kelembagaan.
5. Perlunya penataan struktur kepemimpinan dan pembagian kewenangan yang jelas.
6. Pentingnya kepastian dalam penetapan pimpinan sekolah serta wali kelas.
7. Pentingnya penyelesaian persoalan melalui musyawarah, tabayyun, dan mengutamakan kemaslahatan bersama.
C. POIN ASPIRASI DAN TUNTUTAN
Dengan tetap mengedepankan adab, musyawarah, dan rasa hormat kepada seluruh pihak, kami menyampaikan beberapa aspirasi sebagai berikut:
1. Penataan dan pengamanan dokumen serta legalitas pondok
Kami mengharapkan Ketua Yayasan melakukan penataan dan pengelolaan terhadap seluruh surat, dokumen kelembagaan, serta legalitas pondok pesantren secara tertib dan transparan, sehingga seluruh dokumen dapat teradministrasi dengan baik dan berada dalam pengelolaan kelembagaan yang jelas.
2. Penataan kembali kepemimpinan sekolah
Kami meminta agar dilakukan evaluasi dan penataan terhadap posisi Kepala Sekolah demi terciptanya kepemimpinan yang lebih tertib, efektif, dan mampu menjalankan tugas pendidikan sesuai dengan kebutuhan lembaga.
Apabila berdasarkan hasil evaluasi dan musyawarah diperlukan pergantian Kepala Sekolah, kami berharap proses tersebut dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Penegasan kembali mandat dan kewenangan
Setelah proses penataan kepemimpinan dan administrasi dilakukan, kami berharap kewenangan dan mandat kepemimpinan yayasan dapat dikembalikan dan ditegaskan kepada KH.M.Alwan Surya, Lc (Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Falah) , sesuai dengan hasil musyawarah dan keputusan kelembagaan yang disepakati bersama.
4. Penetapan Kepala Sekolah dan wali kelas secara resmi
Kami mengharapkan agar setelah seluruh proses penataan selesai, diterbitkan dan dibacakan secara resmi Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah serta SK/penetapan wali kelas.
Kami mengusulkan agar pengumuman tersebut dilakukan pada momentum 17 Agustus, sebagai bagian dari penegasan kembali tertib administrasi dan struktur kepemimpinan lembaga.
5. Mengutamakan kepentingan santri
Seluruh keputusan yang diambil hendaknya mengutamakan kepentingan pendidikan, keamanan, kenyamanan, pembinaan akhlak, serta masa depan para santri dan tidak menjadikan persoalan internal sebagai sesuatu yang berdampak negatif terhadap proses pendidikan.
6. Mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan
Kami berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, mengedepankan tabayyun, musyawarah, dan mencari jalan keluar terbaik bagi keberlangsungan pondok pesantren.
D. HARAPAN
Kami menyadari bahwa setiap perubahan dan penataan kelembagaan membutuhkan proses yang matang. Oleh karena itu, kami berharap aspirasi ini dapat diterima sebagai bentuk kepedulian alumni dan wali santri, bukan sebagai bentuk tekanan ataupun kepentingan pribadi.
Kami percaya bahwa dengan niat yang baik, komunikasi yang terbuka, dan musyawarah yang dilandasi rasa kekeluargaan, segala persoalan dapat diselesaikan dengan baik.
Semoga langkah penataan ini dapat membawa Pondok Pesantren menjadi lembaga yang semakin tertib, profesional, dipercaya oleh wali santri dan alumni, serta terus memberikan manfaat bagi umat dan generasi penerus.
E. PERNYATAAN DUKUNGAN
Dengan membubuhkan tanda tangan di bawah ini, kami menyatakan bahwa kami mendukung aspirasi penataan kembali legalitas, kepemimpinan, dan tata kelola Pondok Pesantren sebagaimana tertuang dalam petisi ini.
Kami menyampaikan dukungan ini dengan penuh kesadaran dan mengharapkan agar seluruh proses penyelesaian dilakukan secara musyawarah, transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yang Bertandatangan dibawah ini :
M.syukron S.Pd (PERWAKILAN IKBNF) & Abdussalam (PERWAKILAN WALISANTRI PONPES NURUL FALAH)
PENUTUP
Demikian petisi ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan aspirasi bersama. Besar harapan kami agar seluruh pihak dapat menerima dan menindaklanjuti aspirasi ini dengan penuh kebijaksanaan demi kemajuan pondok, ketertiban lembaga, serta masa depan para santri.
Atas perhatian, kebijaksanaan, dan kesediaan untuk bermusyawarah, kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

214
Masalahnya
A. LATAR BELAKANG
Bismillahirrahmanirrahim.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai bagian dari alumni dan wali santri Pondok Pesantren, dengan penuh rasa hormat dan tanggung jawab menyampaikan aspirasi demi keberlangsungan, kemajuan, ketertiban, serta kemaslahatan Pondok Pesantren Nurul Falah
Pondok pesantren Nurul Falah bukan hanya sebuah lembaga pendidikan, tetapi juga tempat pembentukan karakter, akhlak, ilmu, dan masa depan para santri. Oleh karena itu, keberlangsungan pondok memerlukan tata kelola yang jelas, kepemimpinan yang tertib, serta administrasi dan legalitas kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar kepedulian tersebut, serta adanya aspirasi dan desakan dari alumni dan wali santri, kami memandang perlu adanya penataan kembali terhadap administrasi, legalitas, struktur kepemimpinan, serta tata kelola lembaga pendidikan di lingkungan pondok pesantren Nurul Falah, dengan tetap mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan kepentingan terbaik bagi santri.
Petisi ini bukan dimaksudkan untuk menyudutkan, merendahkan, atau merugikan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan aspirasi bersama agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara baik, terbuka, terarah, dan sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku.
B. DASAR ASPIRASI
Dengan mempertimbangkan:
1. Kepentingan keberlangsungan dan kemajuan Pondok Pesantren.
2. Kepentingan pendidikan dan masa depan para santri.
3. Aspirasi yang disampaikan oleh alumni dan wali santri.
4. Perlunya kejelasan administrasi dan legalitas kelembagaan.
5. Perlunya penataan struktur kepemimpinan dan pembagian kewenangan yang jelas.
6. Pentingnya kepastian dalam penetapan pimpinan sekolah serta wali kelas.
7. Pentingnya penyelesaian persoalan melalui musyawarah, tabayyun, dan mengutamakan kemaslahatan bersama.
C. POIN ASPIRASI DAN TUNTUTAN
Dengan tetap mengedepankan adab, musyawarah, dan rasa hormat kepada seluruh pihak, kami menyampaikan beberapa aspirasi sebagai berikut:
1. Penataan dan pengamanan dokumen serta legalitas pondok
Kami mengharapkan Ketua Yayasan melakukan penataan dan pengelolaan terhadap seluruh surat, dokumen kelembagaan, serta legalitas pondok pesantren secara tertib dan transparan, sehingga seluruh dokumen dapat teradministrasi dengan baik dan berada dalam pengelolaan kelembagaan yang jelas.
2. Penataan kembali kepemimpinan sekolah
Kami meminta agar dilakukan evaluasi dan penataan terhadap posisi Kepala Sekolah demi terciptanya kepemimpinan yang lebih tertib, efektif, dan mampu menjalankan tugas pendidikan sesuai dengan kebutuhan lembaga.
Apabila berdasarkan hasil evaluasi dan musyawarah diperlukan pergantian Kepala Sekolah, kami berharap proses tersebut dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Penegasan kembali mandat dan kewenangan
Setelah proses penataan kepemimpinan dan administrasi dilakukan, kami berharap kewenangan dan mandat kepemimpinan yayasan dapat dikembalikan dan ditegaskan kepada KH.M.Alwan Surya, Lc (Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Falah) , sesuai dengan hasil musyawarah dan keputusan kelembagaan yang disepakati bersama.
4. Penetapan Kepala Sekolah dan wali kelas secara resmi
Kami mengharapkan agar setelah seluruh proses penataan selesai, diterbitkan dan dibacakan secara resmi Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah serta SK/penetapan wali kelas.
Kami mengusulkan agar pengumuman tersebut dilakukan pada momentum 17 Agustus, sebagai bagian dari penegasan kembali tertib administrasi dan struktur kepemimpinan lembaga.
5. Mengutamakan kepentingan santri
Seluruh keputusan yang diambil hendaknya mengutamakan kepentingan pendidikan, keamanan, kenyamanan, pembinaan akhlak, serta masa depan para santri dan tidak menjadikan persoalan internal sebagai sesuatu yang berdampak negatif terhadap proses pendidikan.
6. Mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan
Kami berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, mengedepankan tabayyun, musyawarah, dan mencari jalan keluar terbaik bagi keberlangsungan pondok pesantren.
D. HARAPAN
Kami menyadari bahwa setiap perubahan dan penataan kelembagaan membutuhkan proses yang matang. Oleh karena itu, kami berharap aspirasi ini dapat diterima sebagai bentuk kepedulian alumni dan wali santri, bukan sebagai bentuk tekanan ataupun kepentingan pribadi.
Kami percaya bahwa dengan niat yang baik, komunikasi yang terbuka, dan musyawarah yang dilandasi rasa kekeluargaan, segala persoalan dapat diselesaikan dengan baik.
Semoga langkah penataan ini dapat membawa Pondok Pesantren menjadi lembaga yang semakin tertib, profesional, dipercaya oleh wali santri dan alumni, serta terus memberikan manfaat bagi umat dan generasi penerus.
E. PERNYATAAN DUKUNGAN
Dengan membubuhkan tanda tangan di bawah ini, kami menyatakan bahwa kami mendukung aspirasi penataan kembali legalitas, kepemimpinan, dan tata kelola Pondok Pesantren sebagaimana tertuang dalam petisi ini.
Kami menyampaikan dukungan ini dengan penuh kesadaran dan mengharapkan agar seluruh proses penyelesaian dilakukan secara musyawarah, transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yang Bertandatangan dibawah ini :
M.syukron S.Pd (PERWAKILAN IKBNF) & Abdussalam (PERWAKILAN WALISANTRI PONPES NURUL FALAH)
PENUTUP
Demikian petisi ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan aspirasi bersama. Besar harapan kami agar seluruh pihak dapat menerima dan menindaklanjuti aspirasi ini dengan penuh kebijaksanaan demi kemajuan pondok, ketertiban lembaga, serta masa depan para santri.
Atas perhatian, kebijaksanaan, dan kesediaan untuk bermusyawarah, kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 11 Agustus 2026