

Penambahan Kuota Wilayah Kerja dan Pemberian Surat Keterangan Lulus UPPAT 2022


Penambahan Kuota Wilayah Kerja dan Pemberian Surat Keterangan Lulus UPPAT 2022
Masalahnya
Melalui petisi ini, Kami peserta UPPAT sebanyak 1813 orang yang lulus dengan nilai passing grade, bermaksud memohon agar kiranya Bapak ketua IPPAT Pusat Bapak Hapendi Harahap, menyampaikan permohonan kami kepada Bapak Menteri ATR/BPN RI khususnya bagian Sub Direktorat PPAT untuk dapat mempertimbangkan kembali atas kebijakan peraturan yang dikeluarkan pada penyelanggaraan hasil Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (UPPAT) pada tahun 2022
1. Memohon diberikan Penambahan Wilayah kerja dengan mempertimbangan hal-hal yang akan kami uraikan, Yaitu :
pada Pengumuman tanggal 4 Oktober 2022 Nomor 1/ Peng-400.20.HR.03/X/2022 Tentang Pendaftaran Ujian PPAT tahun 2022 dengan target tercantum pada point B sebanyak 3.300 orang dengan kebutuhan tempat kedudukan PPAT berjumlah 1072, yang kemudian dikeluarkan kembali Pengumuman tanggal 6 Oktober 2022 Nomor 2/Peng-400.20.HR.03/X/2022 tentang penambahan quota Peserta Pendaftaran Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2022, sehingga jumlah total keseluruhan Peserta ujian PPAT tahun 2022 adalah 6075 peserta yang terbagi 3 katagori :
a. Kategori Peserta Calon PPAT yang sudah menjabat Notaris dengan jumlah peserta 617.
b. Kategori Peserta Calon PPAT berjumlah 5904 Peserta
c. Kategori Peserta Calon PPAT Pemegang Surat Keterangan Lulus Pessing Grade 89 Peserta
Dengan Penambahan quota tempat kedudukan PPAT berdasarkan Pengumuman tanggal NOMOR 6/Peng-400.20.HR.03/XII/2022 tertanggal 2 Desember 2022, yang berjumlah 224 terlampir daftar nama peserta pada lampiran II dan III dan dibukanya kembali sisa wilayah kerja yang belum terpilih pada Lampiran Vberjumlah 254 wilayah kerja meskipun sudah adanya penambahan quota namun masih tidak sebanding dengan peserta ujian yang lulus dengan nilai pessing grade yang di berikan kesempatan mengisi quota wilayah yang belum terpilih karena tidak adanya peminat..
2. Memohon diberikannya SURAT KETERANGAN LULUS bagi kami peserta yang sudah LULUS dengan nilai memenuhi Passang grade, dan belum mendapatkan formasi tempat kedudukan PPAT,sesuai dengan Permen Nomor 20 tahun 2018 pasal 12 butir 2 : Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Surat Keterangan Lulus Ujian sebagai syarat Pengangkatan PPAT yang berlaku selama 5 (lima) tahun. Surat Keterangan Lulus ini sudah pernah di berikan oleh Kementrian ATR BPN Pada peserta ujian PPAT tahun 2019, yang lulus dengan nilai Passing grade yang belum mendapatkan tempat kedudukan.
Hal ini perlu kami sampaikan mengingat pada pengumuman Nomor 6/Peng-400.20.HR.03/XII/2022 Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2022, pada point 7 butir b yang berbunyi :
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas peserta tidak melakukan pemilihan Kabupaten/Kota tempat kedudukan PPAT dimaksud, maka peserta dinyatakan gugur
Akibat penetapan pada point 7 butir b sangatlah merugikan kami peserta ujian, karena kami telah lulus Ujian dengan Nilai melewati ambang batas (Passing Grade) yang di karenakan terbatasnya Tempat kedudukan PPAT, seluruhan Peserta yang berjumlah 1067 peserta yang terancam dinyatakan Gugur padahal kami sudah melalui tahapan-tahapan yang di ditentukan oleh Organisasi IPPAT dan sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam permen 20 tahun 2018 pasal 6.
Demikian surat petisi ini kami buat, besar harapan kami kepada bapak Ketua Umum IPPAT Indonesi untuk menyampaikan permohonan kami ini kepada Kementrian ATR/BPN RI, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta , 07 Desember 2022
Hormat kami,
(Peserta Lulus PG UPPAT 2022)
catatan : 'Peserta UPPAT 2022 non wilker tidak perlu transfer uang utk aplikasi ini'.
Masalahnya
Melalui petisi ini, Kami peserta UPPAT sebanyak 1813 orang yang lulus dengan nilai passing grade, bermaksud memohon agar kiranya Bapak ketua IPPAT Pusat Bapak Hapendi Harahap, menyampaikan permohonan kami kepada Bapak Menteri ATR/BPN RI khususnya bagian Sub Direktorat PPAT untuk dapat mempertimbangkan kembali atas kebijakan peraturan yang dikeluarkan pada penyelanggaraan hasil Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (UPPAT) pada tahun 2022
1. Memohon diberikan Penambahan Wilayah kerja dengan mempertimbangan hal-hal yang akan kami uraikan, Yaitu :
pada Pengumuman tanggal 4 Oktober 2022 Nomor 1/ Peng-400.20.HR.03/X/2022 Tentang Pendaftaran Ujian PPAT tahun 2022 dengan target tercantum pada point B sebanyak 3.300 orang dengan kebutuhan tempat kedudukan PPAT berjumlah 1072, yang kemudian dikeluarkan kembali Pengumuman tanggal 6 Oktober 2022 Nomor 2/Peng-400.20.HR.03/X/2022 tentang penambahan quota Peserta Pendaftaran Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2022, sehingga jumlah total keseluruhan Peserta ujian PPAT tahun 2022 adalah 6075 peserta yang terbagi 3 katagori :
a. Kategori Peserta Calon PPAT yang sudah menjabat Notaris dengan jumlah peserta 617.
b. Kategori Peserta Calon PPAT berjumlah 5904 Peserta
c. Kategori Peserta Calon PPAT Pemegang Surat Keterangan Lulus Pessing Grade 89 Peserta
Dengan Penambahan quota tempat kedudukan PPAT berdasarkan Pengumuman tanggal NOMOR 6/Peng-400.20.HR.03/XII/2022 tertanggal 2 Desember 2022, yang berjumlah 224 terlampir daftar nama peserta pada lampiran II dan III dan dibukanya kembali sisa wilayah kerja yang belum terpilih pada Lampiran Vberjumlah 254 wilayah kerja meskipun sudah adanya penambahan quota namun masih tidak sebanding dengan peserta ujian yang lulus dengan nilai pessing grade yang di berikan kesempatan mengisi quota wilayah yang belum terpilih karena tidak adanya peminat..
2. Memohon diberikannya SURAT KETERANGAN LULUS bagi kami peserta yang sudah LULUS dengan nilai memenuhi Passang grade, dan belum mendapatkan formasi tempat kedudukan PPAT,sesuai dengan Permen Nomor 20 tahun 2018 pasal 12 butir 2 : Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Surat Keterangan Lulus Ujian sebagai syarat Pengangkatan PPAT yang berlaku selama 5 (lima) tahun. Surat Keterangan Lulus ini sudah pernah di berikan oleh Kementrian ATR BPN Pada peserta ujian PPAT tahun 2019, yang lulus dengan nilai Passing grade yang belum mendapatkan tempat kedudukan.
Hal ini perlu kami sampaikan mengingat pada pengumuman Nomor 6/Peng-400.20.HR.03/XII/2022 Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah Tahun 2022, pada point 7 butir b yang berbunyi :
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas peserta tidak melakukan pemilihan Kabupaten/Kota tempat kedudukan PPAT dimaksud, maka peserta dinyatakan gugur
Akibat penetapan pada point 7 butir b sangatlah merugikan kami peserta ujian, karena kami telah lulus Ujian dengan Nilai melewati ambang batas (Passing Grade) yang di karenakan terbatasnya Tempat kedudukan PPAT, seluruhan Peserta yang berjumlah 1067 peserta yang terancam dinyatakan Gugur padahal kami sudah melalui tahapan-tahapan yang di ditentukan oleh Organisasi IPPAT dan sudah memenuhi ketentuan yang diatur dalam permen 20 tahun 2018 pasal 6.
Demikian surat petisi ini kami buat, besar harapan kami kepada bapak Ketua Umum IPPAT Indonesi untuk menyampaikan permohonan kami ini kepada Kementrian ATR/BPN RI, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta , 07 Desember 2022
Hormat kami,
(Peserta Lulus PG UPPAT 2022)
catatan : 'Peserta UPPAT 2022 non wilker tidak perlu transfer uang utk aplikasi ini'.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 8 Desember 2022