PEMILU JALAN TERUS! KAWAL KPU!

Petisi ini mencapai 277 pendukung

Masalahnya

Pernyataan Sikap AIPI Menanggapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terkait Penundaan Pemilu 2024
 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengumumkan putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst_Partai Rakyat Adil Makmur. Terdapat 7 poin amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun ada 2 poin putusan yang menggemparkan publik, yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
·      Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
·      Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
 
Imbas dari putusan tersebut adalah kegaduhan yang terjadi di masyarakat, mengingat saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak 14 Juni 2022. Menanggapi hal ini, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) yang merupakan wadah perkumpulan para ahli-ahli, peneliti dan pengajar ilmu politik ingin menyampaikan beberapa pandangan:


1.     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan hukum untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara. Adapun yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  
2.     Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah putusan yang menyimpang karena di luar aturan Undang Undang Pemilu. Karena Undang Undang Pemilu menegaskan bahwa ujung dari penanganan sengketa proses pemilu menjadi kewenangan PTUN yang terlebih dahulu harus melewati sengketa proses Pemilu di jajaran Bawaslu.


Dari pandangan di atas, AIPI melihat bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah putusan yang aneh dan hanya membuat kegaduhan di publik. Oleh karena itu, AIPI menghimbau pers dan publik untuk bersama-sama mengawal KPU untuk MELAWAN dengan tegas putusan PN Jakarta Pusat dengan mengajukan upaya hukum berikutnya ke Pengadilan Tinggi. AIPI akan terus mengawal KPU untuk menyukseskan Pemilu 2024 KARENA PENYELENGGARAAN PEMILU DI SETIAP 5 TAHUN ADALAH AMANAH KONSTITUSI dalam pasal 22e ayat 1 UUD 1945.  Hal ini pun dipertegas dengan pasal 167 ayat 1 UU 7/ 2017 bahwa Pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
 
Selain itu AIPI juga mengajak publik dan media untuk bersama-sama menelusuri kompetensi 3 sosok hakim PN Jakarta Pusat, Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota. Mereka jelas-jelas tidak berwenang untuk menguji sengketa administrasi Pemilu, namun mereka membuat putusan yang menimbulkan kegaduhan di publik.
 
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.
 
 
Dr. H. Alfitra Salamm, APU
Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia

avatar of the starter
ASOSIASI ILMU POLITIK INDONESIA AIPIPembuka PetisiAsosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) yang merupakan wadah perkumpulan para ahli-ahli, peneliti dan pengajar ilmu politik

Perkembangan Terakhir Petisi