CLASS ACTION PELARANGAN SHOLAT IED BERJAMAAH DI MASJID & LAPANGAN PROV LAMPUNG THN 1442 H

CLASS ACTION PELARANGAN SHOLAT IED BERJAMAAH DI MASJID & LAPANGAN PROV LAMPUNG THN 1442 H
Alasan pentingnya petisi ini

DEMI KEMASLAHATAN UMAT
Dibutuhkan dukungan penuh & tanda tangan dari Masyarakat Lampung yg peduli akan kebenaran guna merubah keputusan Pemerintah Lampung, terkait himbauan pelarangan shalat Ied berjamaah di wilayah provinsi Lampung.
Terjadi himbaun pelarangan terhadap kegiatan ibadah sholat Ied berjamaah di lapangan & di masjid, tapi kenapa tempat hiburan & wisata boleh dibuka?
Mari bersama kita gugat keputusan diskriminatif, karena terdapat kesamaan fakta atau peristiwa & kesamaan dasar hukum yg digunakan yg bersifat subtansial.
Demi kemaslahatan umat, Forum Suara Masyarakat Lampung Peduli Kebenaran, berencana melakukan gugatan Class Action terhadap keputusan Pemerintah provinsi Lampung, melalui Surat Edaran Gubernur Lampung tertanggal 29 April 2021, yg merujuk pada kesepakatan bersama Forkopimda tanggal 26 April 2021, sehingga mengeluarkan himbauan pelarangan shalat Ied berjamaah di lapangan ataupun di masjid.
Disisi lain, pihak yg sama mengeluarkan pernyataan bahwa tempat hiburan di provinsi Lampung boleh dibuka untuk masyarakat umum dengan perjanjian menjalankan protokol kesehatan yg sangat ketat.
Terkesan pemerintah provinsi Lampung lebih mengedepankan urusan bisnis/dunia semata, dibandingkan dengan urusan ibadah yang lebih mengarah kepada perkara Akherat.