Sanksi Denda Untuk Orang yang Membuang Sampah Sembarangan

Sanksi Denda Untuk Orang yang Membuang Sampah Sembarangan
Masalah Lingkungan bukan lagi berita yang jarang didengar, tapi sudah menjadi topik yang sering sekali menjadi bahan diskusi. Masyarakat masih kurang peduli dengan lingkungan dari kesadaran dari masyarakat dalam menjaga lingkungan, yang paling sering adalah masalah membuang sampah sembarangan. Dimana banyak tempat seperti di jalan dan taman banyak ditemukan sampah berserakan.
Selain,itu banyak ditemukan sampah diselokan di pemukiman masyarakat yang menutupi saluran air dan bisa menyebabkan air menjadi tidak bisa mengalir lancar saat musim hujan dan bisa menyebabkan banjir. Dan terutama dipemukiman yang dekat dengan sungai banyak sekali, orang-orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah di sungai menyebabkan pemukiman terlihat kumuh dan kotor. Selain itu,menyebabkan sungai menjadi pencermaran air sungai menjadi berubah warna dan juga menimbulkan aroma yang tidak sedap.
Seharusnya,masyarakat harus sadar karena dari kelakuan mereka dalam membuang sampah sembarangan juga bisa merugikan mereka sendiri dan lingkungan. Meskipun sudah ada larangan untuk dilarang membuang sampah sembarangan , tetapi kesadaran masyarakat masih kurang.
Ada salah satu cara yang setidaknya bisa mengurangi kebiasaan ini dengan memberikan denda terhadap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan supaya mereka jera dan tidak mengulanginya lagi. Dan Untuk menyadarkan masyarakat bahwa membuang sampah sembarangan dapat merugikan lingkungan sekitar
Seperti denda Perda Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 26 Ayat 1 huruf d :
Menyatakan setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; (diantaranya membuang sampah di sungai, saluran, membuang sampah dari kendaraan dan pembuangan-pembuangan pada tempat lainnya selain yang telah ditentukan dan yang disediakan). Pelanggaran dari pasal tersebut, dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu dan penjara maksimal satu minggu.
Diharapkan para masyarakat dapat jera dan tidak akan mengulangi kebiasaan membuang sampah sembarangan dan pemerintah dengan tegas mengatasi peraturan ini.
Selain,itu kita juga dapat membantu dengan memberikan sosialiasi seperti dalam media social untuk menghimbau kepada teman- teman dan semua orang untuk memberikan pembelajaran dan himbauan apa dampak dari kebiasaan membuang sampah sembarangan itu bagi mereka sendiri dan lingkungan. Dan untuk upaya menjaga lingkungan kita agar terlihat bersih dan asri.
Sumber :
https://nusantara.medcom.id/jawa-timur/peristiwa-jatim/GKdwREdk-pemkot-malang-rancang-perda-pengelolaan-sampah-baru
https://rri.co.id/1399-lingkungan-hidup/624689/buang-sampah-sembarangan-di-kota-malang-siap-siap-kena-denda-rp-2-5-juta
https://www.rmol.id/read/2013/05/23/111647/Buang-Sampah-Sembarangan-Diancam-Denda-Rp-50-Juta