Sematkan Tokoh Lokal Sulteng Menjadi Nama Jalan di Kota Palu

Sematkan Tokoh Lokal Sulteng Menjadi Nama Jalan di Kota Palu

Masalahnya

Lokalitas budaya masyarakat Kota Palu kian tergerus, tak hanya soal budaya, sejumlah  sejarah tokoh lokal  pun mulai sayup terdengar dan hilang dari ingatan kolektif masyarakat Kota Palu.Mereproduksi kembali ingatan  terkait sejarah  tokoh lokal di Sulawesi Tengah, salah satunya dapat  berupa penyematan nama tokoh tersebut  menjadi nama jalan yang ada di Kota Palu.

Apa jadinya, jika nama tokoh lokal pun tidak terakomodir  menjadi nama jalan di Kota Palu, padahal, Kota Palu sendiri telah mengeluarkan  Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017 terkait Pemberian Nama Jalan, Bangunan dan Taman, dimana pada pasal 6 point a dan b menyantakan; Bahwa Penamaan Jalan, bangunan, dan taman yang diusulkan adalah diambil dari Nama Pahlawan Nasional dan Lokal. Serta nama tokoh masyarakat yang telah meninggal dunia dan dianggap berjasa bagi daerah.

Pada tanggal  22 juli tahun 2021, Pemerintah Kota Palu telah menyematkan nama  Jaksa Agung R. Soeprapto untuk menjadi nama jalan di Kompleks Hunian Tetap Tondo I. Sementara beberapa waktu lalu Komunitas Historia sulawesi Tengah telah menggaungkan nama kokoh lokal untuk dijadikan nama jalan di Kota Palu; semisal: Tjatjo Idjaza, Pue Nggari dan lainya.

 

Petisi ini mencapai 170 pendukung

Masalahnya

Lokalitas budaya masyarakat Kota Palu kian tergerus, tak hanya soal budaya, sejumlah  sejarah tokoh lokal  pun mulai sayup terdengar dan hilang dari ingatan kolektif masyarakat Kota Palu.Mereproduksi kembali ingatan  terkait sejarah  tokoh lokal di Sulawesi Tengah, salah satunya dapat  berupa penyematan nama tokoh tersebut  menjadi nama jalan yang ada di Kota Palu.

Apa jadinya, jika nama tokoh lokal pun tidak terakomodir  menjadi nama jalan di Kota Palu, padahal, Kota Palu sendiri telah mengeluarkan  Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017 terkait Pemberian Nama Jalan, Bangunan dan Taman, dimana pada pasal 6 point a dan b menyantakan; Bahwa Penamaan Jalan, bangunan, dan taman yang diusulkan adalah diambil dari Nama Pahlawan Nasional dan Lokal. Serta nama tokoh masyarakat yang telah meninggal dunia dan dianggap berjasa bagi daerah.

Pada tanggal  22 juli tahun 2021, Pemerintah Kota Palu telah menyematkan nama  Jaksa Agung R. Soeprapto untuk menjadi nama jalan di Kompleks Hunian Tetap Tondo I. Sementara beberapa waktu lalu Komunitas Historia sulawesi Tengah telah menggaungkan nama kokoh lokal untuk dijadikan nama jalan di Kota Palu; semisal: Tjatjo Idjaza, Pue Nggari dan lainya.

 

Pengambil Keputusan

PEMERINTAH KOTA PALU
PEMERINTAH KOTA PALU

Perkembangan Terakhir Petisi