Menyelamatkan Lapangan Merdeka
Menyelamatkan Lapangan Merdeka
Masalahnya
//Petisi meMerdekakan Lapangan Merdeka//
Siapa tak kenal Lapangan Merdeka (LM)? Situs bersejarah yang jadi ikon wisatanya kota Medan. Bukan karena nilai historisnya, melainkan karena kontroversi keberadaan Merdeka Walk sebagai pusat kuliner dan oleh-oleh seolah-olah khas Medan (katanya).
Kini, berita tentang Lapangan Merdeka kembali mencuat ke permukaan. Kalau di 2005 kemarin, beberapa elemen masyarakat telah berjuang untuk menghentikan pembangunan Merdeka Walk yang terletak di sisi barat Lapangan Merdeka. Hari ini warga kota Medan yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli (KMSP) Kota Medan sedang berjuang akan menghentikan pemanfaatan lahan parkir PT City Railink di sisi timur LM. Kenapa ? Karena sudah anyak yang menyuarakan, bahwa parkir permanen itu akan merusak orisinalitas kawasan tersebut.
Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat banyaknya aspek yang sudah dilanggar dalam proses pembangunannya. Masalah tidak memiliki IMB. Tidak ada kajian dari analisis dampak lingkungan dan dampak lalu lintas. Benturannya dengan sejumlah peraturan. Seperti misalnya UU No.12 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kemudian UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri (Permen) No. 12/PRT/M/2009 tentang Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH), serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan.
Terkait dengan sejarah dan buday., Tanah Lapangan Merdeka (TLM) adalah saksi bisu pembacaan teks proklamasi kemerdekaan oleh Gubernur Sumatera pertama, Mr. TM Hasan di masa silam. Bahkan Bung Karno pada tahun 1963 pernah disitu berpidato di hadiri ribuan rakyat untuk membakar semangat massa dalam peristiwa konsolidasi ganyang Malaysia. Termasuk beberapa peristiwa bersejarah lainnya.
Sedangkan berkaitan dengan ruang terbuka hijau kota, berdasarkan UUPR No 26/2006 & Perda No13.2011 tentang RTRW Kota Medan, harusnya TLM berfungsi sebagai RTNH berskala kota yang memiliki fungsi intrinsic, yakni sebagai penyeimbang ekologi dan fungsi ekstrinsik, yakni sarana untuk kegiatan yang bernilai sosial, ekonomi dan budaya.
Namun apa yang terjadi saat ini adalah, sekeliling Lapangan Merdeka telah tersandera oleh bangunan permanen. Disisi barat oleh Merdeka Walk dan di sisi timur oleh sarana parkir PT. Railink. Bahkan sebagai sisi Utaranya di kedua pojoknya juga sudah bangunan permanen.
Melihat fenomena tersebut, sebagai Warga Medan kita harus bangkit dan bertindak untuk menyelamatkan lapangan merdeka sebagaiyang telah menjadi identitas kota kita. Lapangan Merdeka mau dipertahankan atau digadaikan, keputusan akhir keputusannya ada di tangan kita dan bukan oleh Walikota !
Kepada Warga kota Medan berikan tanda tangan anda dan sebarkan petisi ini !
#SaveLapanganMerdeka
Petisi ditutup
Masalahnya
//Petisi meMerdekakan Lapangan Merdeka//
Siapa tak kenal Lapangan Merdeka (LM)? Situs bersejarah yang jadi ikon wisatanya kota Medan. Bukan karena nilai historisnya, melainkan karena kontroversi keberadaan Merdeka Walk sebagai pusat kuliner dan oleh-oleh seolah-olah khas Medan (katanya).
Kini, berita tentang Lapangan Merdeka kembali mencuat ke permukaan. Kalau di 2005 kemarin, beberapa elemen masyarakat telah berjuang untuk menghentikan pembangunan Merdeka Walk yang terletak di sisi barat Lapangan Merdeka. Hari ini warga kota Medan yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli (KMSP) Kota Medan sedang berjuang akan menghentikan pemanfaatan lahan parkir PT City Railink di sisi timur LM. Kenapa ? Karena sudah anyak yang menyuarakan, bahwa parkir permanen itu akan merusak orisinalitas kawasan tersebut.
Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat banyaknya aspek yang sudah dilanggar dalam proses pembangunannya. Masalah tidak memiliki IMB. Tidak ada kajian dari analisis dampak lingkungan dan dampak lalu lintas. Benturannya dengan sejumlah peraturan. Seperti misalnya UU No.12 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kemudian UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri (Permen) No. 12/PRT/M/2009 tentang Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH), serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan.
Terkait dengan sejarah dan buday., Tanah Lapangan Merdeka (TLM) adalah saksi bisu pembacaan teks proklamasi kemerdekaan oleh Gubernur Sumatera pertama, Mr. TM Hasan di masa silam. Bahkan Bung Karno pada tahun 1963 pernah disitu berpidato di hadiri ribuan rakyat untuk membakar semangat massa dalam peristiwa konsolidasi ganyang Malaysia. Termasuk beberapa peristiwa bersejarah lainnya.
Sedangkan berkaitan dengan ruang terbuka hijau kota, berdasarkan UUPR No 26/2006 & Perda No13.2011 tentang RTRW Kota Medan, harusnya TLM berfungsi sebagai RTNH berskala kota yang memiliki fungsi intrinsic, yakni sebagai penyeimbang ekologi dan fungsi ekstrinsik, yakni sarana untuk kegiatan yang bernilai sosial, ekonomi dan budaya.
Namun apa yang terjadi saat ini adalah, sekeliling Lapangan Merdeka telah tersandera oleh bangunan permanen. Disisi barat oleh Merdeka Walk dan di sisi timur oleh sarana parkir PT. Railink. Bahkan sebagai sisi Utaranya di kedua pojoknya juga sudah bangunan permanen.
Melihat fenomena tersebut, sebagai Warga Medan kita harus bangkit dan bertindak untuk menyelamatkan lapangan merdeka sebagaiyang telah menjadi identitas kota kita. Lapangan Merdeka mau dipertahankan atau digadaikan, keputusan akhir keputusannya ada di tangan kita dan bukan oleh Walikota !
Kepada Warga kota Medan berikan tanda tangan anda dan sebarkan petisi ini !
#SaveLapanganMerdeka
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 10 April 2015