Perusak Masjid JAI Sintang Divonis Ringan, dan Masjid Tetap akan Dibongkar


6 Januari 2022, Majelis Hakim PN Pontianak memvonis 4 bulan 15 hari kepada 21 perusak Masjid Miftahul Huda milik JAI di Sintang, Kalimantan Barat.
Sebelumnya, banyak kejanggalan di rentetan proses persidangan. Salah satunya, persidangan yang malah ikut-ikut mempersoalkan keyakinan Ahmadiyah ketimbang substansi kasus yang dipersidangkan. Bahkan ada pelaku yang juga secara terang-terangan menyerukan ancaman dan ujaran kebencian di ruang sidang kepada JAI Sintang
Hal ini menunjukkan lembaga peradilan tidak berpihak pada komunitas JAI Sintang. Padahal, komunitas ini menjadi korban pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Parahnya lagi, Pemkab Sintang mengeluarkan SP3 yang memerintahkan warga JAI Sintang untuk membongkar sendiri rumah ibadah mereka pada 21 Januari. Surat ini terbit tepat sehari setelah hakim memvonis pelaku perusakan.
Dalam SP 3 nya, Pemkab Sintang memframing Miftahul Huda sebagai bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Bupati enggan dan menghindar menyebut Miftahul Huda sebagai masjid karena tidak mau berpedoman kepada Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 Menteri) Nomor: 9 Tahun 2006 Nomor: 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.
Soalnya di PBM 2 Menteri tersebut, Bupati seharusnya tidak bisa merobohkan masjid jika ada perselisihan rumah ibadah, malah harusnya diadakan musyawarah.
Juga patut dipertanyakan, kenapa Bupati hanya mempermasalahkan izin bangunan di Desa Balai Harapan, karena faktanya tidak ada rumah ibadah di Desa Balai Harapan yang memiliki IMB. Jadi tindakan Bupati yang mempermasalahkan IMB Masjid Miftahul Huda adalah tindakan diskriminatif dan melanggar HAM.
Situasi-situasi di atas menunjukkan, alih-alih menjamin tidak terulangnya situasi serupa, sistem peradilan justru menempatkan komunitas JAI Sintang sebagai korban. Mereka setidak-tidaknya menghadapi 3 masalah besar, yakni:
- Ancaman pembongkaran melalui SP 3 yang dikeluarkan oleh Pemkab Sintang;
- Penegakan hukum yang tidak berpihak pada korban; dan
- Tidak adanya jaminan keamanan bagi korban setelah proses peradilan.
Karena itulah, kami, Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan telah melakukan beberapa langkah komunikasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga. Setara Institute telah mengirimkan surat ke Kemendagri dan Kemenkopolhukam menginformasikan terkait SP 3 yang dikeluarkan Pemkab Sintang.
Komite Hukum JAI juga udah menyurati Pemkab Sintang agar mencabut SP 3 yang dikeluarkannya. Komite Hukum JAI juga mengirimkan surat serupa ke Ombudsman RI dan Ombudsman Kalimantan Barat. Komite dan YLBHI juga sudah berkomunikasi dengan Komisi Yudisial soal dugaan kejanggalan selama persidangan..
Terkait keamanan, AMAN Indonesia juga telah mengirimkan surat ke Pokja PKS Kemendagri mengupayakan keamanan bagi perempuan dan anak di lokasi. Komite Hukum JAI juga telah bersurat ke Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum.
Perihal jaksa yang diduga melakukan penyelewengan dalam proses hukum, Setara Institute juga telah menghubungi Komisi Kejaksaan agar jaksa yang menangani kasus JAI Sintang diperiksa.
Karena itulah, kami butuh bantuanmu meramaikan kembali petisi ini dengan tagar #StopPembongkaranMasjidJAI. Pemerintah perlu memastikan agar tak ada ruang bagi kelompok intoleran, karena bagaimanapun, membuka ruang bagi kelompok intoleran sama dengan membiarkan bibit-bibit ekstremisme tumbuh di Indonesia.
Jangan sampai rezim ini melakukan hal yang sama seperti halnya rezim terdahulu, memberi ruang bagi kelompok intoleran untuk mengambil peran dalam politik kewargaan yang berimbas pada pengrusakan sendi-sendi kebhinekaan.
Salam,
Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan