Gagal Kelola Sampah, Pemerintah Kota Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab!

Gagal Kelola Sampah, Pemerintah Kota Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab!

Masalahnya

Penumpukan sampah di Kota Pekanbaru, telah mengakibatkan terganggunya banyak sektor kehidupan masyarakat. Mulai dari bau tidak sedap, joroknya jalanan tempat warga berlalu lalang, hingga potensi timbulnya wabah penyakit karena sampah yang mulai membusuk. Tidak sampai disitu, tumpukan sampah ini juga semakin menambah persoalan banjir yang telah menghantui warga Kota Pekanbaru selama ini. Sampah-sampah yang menumpuk tersebut, terbawa oleh aliran air hujan  yang mengakibatkan tercemarnya sungai di Provinsi Riau.

Kenapa kemudian penumpukan sampah ini terjadi?

Akar persoalan ini bermuasal dari kebijakan Firdaus dan Ayat Cahyadi, yang memaksakan pola swastanisasi pengangkutan sampah melalui tender kerjasama dengan pihak ketiga. Ternyata kebijakan ini, tidak juga membuat pengelolaan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru semakin membaik. Hal ini terbukti dengan mandeknya proses tender hingga hari ini. Kemandekan tersebut, sebagai akibat dari kelalaian manajerial Pemerintah Kota Pekanbaru dalam melaksanakan pengadaan jasa pengangkutan persampahan yang kerja sama pengangkutan sampah telah berakhir pada 31 Desember 2020. Seharusnya Pemko Pekanbaru sudah menyelesaikan proses tender pengangkutan sampah sebelum berakhirnya kerja sama, sehingga tidak terhentinya pengangkutan sampah.

Akan tetapi didalam Rencana Umum Pengadaan Jasa Pengangkutan Persampahan Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru merencanakan pelaksanaan pengangkutan sampah oleh pihak ketiga dilakukan pada bulan Februari 2021. Artinya, terdapat kelalaian Pemko Pekanbaru sehingga menimbulkan ketiadaan pengangkutan sampah pada bulan Januari 2021, yang mana itu melanggar Pasal 92 Ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “Bahwa pelayaan pembuangan sampah adalah pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung.”

Jika kita lihat pagu anggaran pengangkutan sampah dalam APBD Kota Pekanbaru tahun 2021, dana yang dialokasikan sebesar 44,2 miliyar rupiah. Seharusnya dengan ketersediaan anggaran sebesar itu, tidak ada alasan terjadinya pemasalahan pengelolaan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Lantas dikemanakan alokasi anggaran tersebut?

Selain persoalan lingkungan dan kesehatan warga, lambannya Pemko Pekanbaru dalam menyelesaikan persoalan ini juga berimbas pada para buruh angkut sampah yang sudah puluhan tahun menyandarkan hidup dari kegiatan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Efek dari keterlambatan tersebut, ratusan buruh kehilangan pekerjaan ditengah krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan sebelumnya, kami warga Kota Pekanbaru yang memiliki hak konstitusional atas terwujudnya lingkungan hidup yang sehat dan baik, menuntut:

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, untuk segera mengevaluasi dan membantu upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau;
  2. Kepolisian Daerah Riau, untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru beserta SKPD yang bertanggung jawab atas kelalaian pengelolaan sampah, sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat (1) UU no. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan, “Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
avatar of the starter
Lembaga Konsultasi-Bantuan Hukum Mahasiswa IslamPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 152 pendukung

Masalahnya

Penumpukan sampah di Kota Pekanbaru, telah mengakibatkan terganggunya banyak sektor kehidupan masyarakat. Mulai dari bau tidak sedap, joroknya jalanan tempat warga berlalu lalang, hingga potensi timbulnya wabah penyakit karena sampah yang mulai membusuk. Tidak sampai disitu, tumpukan sampah ini juga semakin menambah persoalan banjir yang telah menghantui warga Kota Pekanbaru selama ini. Sampah-sampah yang menumpuk tersebut, terbawa oleh aliran air hujan  yang mengakibatkan tercemarnya sungai di Provinsi Riau.

Kenapa kemudian penumpukan sampah ini terjadi?

Akar persoalan ini bermuasal dari kebijakan Firdaus dan Ayat Cahyadi, yang memaksakan pola swastanisasi pengangkutan sampah melalui tender kerjasama dengan pihak ketiga. Ternyata kebijakan ini, tidak juga membuat pengelolaan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru semakin membaik. Hal ini terbukti dengan mandeknya proses tender hingga hari ini. Kemandekan tersebut, sebagai akibat dari kelalaian manajerial Pemerintah Kota Pekanbaru dalam melaksanakan pengadaan jasa pengangkutan persampahan yang kerja sama pengangkutan sampah telah berakhir pada 31 Desember 2020. Seharusnya Pemko Pekanbaru sudah menyelesaikan proses tender pengangkutan sampah sebelum berakhirnya kerja sama, sehingga tidak terhentinya pengangkutan sampah.

Akan tetapi didalam Rencana Umum Pengadaan Jasa Pengangkutan Persampahan Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru merencanakan pelaksanaan pengangkutan sampah oleh pihak ketiga dilakukan pada bulan Februari 2021. Artinya, terdapat kelalaian Pemko Pekanbaru sehingga menimbulkan ketiadaan pengangkutan sampah pada bulan Januari 2021, yang mana itu melanggar Pasal 92 Ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan “Bahwa pelayaan pembuangan sampah adalah pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung.”

Jika kita lihat pagu anggaran pengangkutan sampah dalam APBD Kota Pekanbaru tahun 2021, dana yang dialokasikan sebesar 44,2 miliyar rupiah. Seharusnya dengan ketersediaan anggaran sebesar itu, tidak ada alasan terjadinya pemasalahan pengelolaan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Lantas dikemanakan alokasi anggaran tersebut?

Selain persoalan lingkungan dan kesehatan warga, lambannya Pemko Pekanbaru dalam menyelesaikan persoalan ini juga berimbas pada para buruh angkut sampah yang sudah puluhan tahun menyandarkan hidup dari kegiatan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Efek dari keterlambatan tersebut, ratusan buruh kehilangan pekerjaan ditengah krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan sebelumnya, kami warga Kota Pekanbaru yang memiliki hak konstitusional atas terwujudnya lingkungan hidup yang sehat dan baik, menuntut:

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, untuk segera mengevaluasi dan membantu upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau;
  2. Kepolisian Daerah Riau, untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru beserta SKPD yang bertanggung jawab atas kelalaian pengelolaan sampah, sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat (1) UU no. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan, “Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
avatar of the starter
Lembaga Konsultasi-Bantuan Hukum Mahasiswa IslamPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru
Kepolisian Daerah Riau
Kepolisian Daerah Riau
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Perkembangan Terakhir Petisi