Mosi Tidak Percaya Terhadap Kinerja Nadiem Makarim

Masalahnya

             “Salah kaprah pendidikan, salah kiprah Kementerian”

Percepatan Pembangunan Pendidikan Nasional, merupakan satu hal mendesak bagi masyarakat pelajar Indonesia, di tengah-tengah masa depan yang akan penuh dengan persaingan baik tingkat nasional dengan bonus demografi, ataupun persaingan di tingkat global. Orientasi pada kemajuan pendidikan dan reformasi pendidikan serta digitalisasi sejak awal kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf merupakan tema yang kerap diusung dalam rumusuan-rumusan formulatif Presiden dan Wakil Presiden.

Penunjukan Nadiem Makarim pada periode kedua Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi alasannya karena telah berhasil dalam melakukan perubahan teknologi di Indonesia dengan membangun Gojek. Kepercayaan ini dipertaruhkan Jokowi agar terjadi akselerasi teknologi di bidang pendidikan nasional termasuk memudahkan para pelajar dalam mengakses pendidikan, sehingga tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang tak mendapatkan pendidikan yang baik, bermutu, sebagaimana yang tertera dalam RPJMN 2020-2024 yang berfokus pada pembangunan dan peningkatan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan.

Namun hingga saat ini, ditengah situasi pandemi yang semestinya menjadi ruang bagi menteri mantan CEO perusahaan teknologi raksasa Indonesia itu untuk membuktikan kepiawaiannya menggunakan teknologi untuk mengakselerasi bidang pendidikan, justru malah berbanding terbalik. Nadiem Makarim dalam kebijakannya, tak mampu memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pembangunan di bidang pendidikan. Alih-alih, Nadiem malah berkutat pada program-program jargonistik yang tak tentu arah.

Semenjak ditetapkannya sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan RI, kebijakan Nadiem Makarim banyak menuai kontroversi, dan penolakan oleh berbagai elemen masyarakat baik praktisi, akademisi dan organisasi. Pasalnya, beberapa program yang dirumuskan Nadiem Makarim dirasa terlalu besar mengeluarkan anggaran namun tidak sesuai dengan orientasi pendidikan nasional yang termuat dalam Sisdiknas.

Salah satu program yang sangat kontroversi di awal jabatannya sebagai menteri ialah Program Organisasi Penggerak, dimana anggaran yang dicanangkan dalam program tersebut berkisar sekitar Rp.595 miliyar yang dialokasikan untuk 156 Ormas. Dalam lampiran peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbud tertuang skema pembiayaan dibuat dengan dengan tiga kategori yaitu Gajah (Kategori I) dengan jumlah 20 Miliyar, Macan (Kategori II) 5 Miliyar dan Kijang (Kategori III) 1 Miliyar. Persoalan yang kemudian keliru ialah hampir sebagian besar penerima hibah tersebut tidak kredibel karna terdapat lembaga-lembaga CSR yang semestinya sudah menjadi tugas mereka menggunakan dana perusahaan dalam berkolaborasi memajukan pendidikan, justru masuk dalam institusi yang mendapatkan “jatah” dari anggaran pendidikan.

Selain itu, baru baru ini Nadiem juga membuat program boros anggaran yang tak sadar kondisi masyarakat pelajar, seperti program pengadaan laptop yang nilainya mencapai 17 triliyun rupiah. Secara sekilas, mungkin ini merupakan hal baik karena memberikan fasilitas belajar kepada peserta didik, namun sayangnya infrastruktur teknologi lainnya tidak mencukupi. Layanan internet Indonesia masih sangat timpang antara kota dan pedesaan. Pengadaan laptop hanya akan menambah lebar jurang kualitas pelajar di kota dan desa. Hal ini juga menunjukkan bahwa Nadiem sangat lemah memahami apa dan untuk apa pendidikan Nasional itu. Lain halnya ialah pengadaan harga satuan laptop yang diluar nalar dengan bandrol Rp.10 Juta/unit dengan spesifikasi mesin dibawah standar.

Terakhir, yang tak kalah borosnya dari agenda Nadiem ialah renovasi ruang kerja yang bernilai fantastis dan tidak masuk akal dengan menghabiskan angka sebesar Rp.5 Miliyar Rupiah. Klarifikasi pihak Kemendikbud atas itu ialah proses renovasi yang dilakukan ialah keseluruhan dua lantai gedung A keseluruhan lantai. Namun dengan anggaran yang sebesar itu tentu saja hal itu sangat disayangkan karna berlebihan dalam penganggaran renovasi.

Selain dari ragam kebijakan dan program Nadiem Makarim yang penuh dengan kontroversi, PB PII mencatat beberapa apologi Mendikbudristek sebagai bentuk indikasi dari ketidaksiapan dan kegagalannya mengelola kebijakan. Catatan pertama adalah perumusan Kamus Sejarah Indonesia Jilid II yang menghilangkan beberapa peran tokoh agama yang berjuang melakukan perlawanan terhadap bangsa kolonial. Hal tersebut kemudian memicu respon dari berbagai kelompok masyarakat dan ormas Islam. Pasca dari itu, Nadiem Makarim menyampaikan permohan maafnya dengan mendatangi salah satu Ormas islam terbesar di Indonesia.

Bukan hanya itu, catatan kedua apologi Nadiem datang ketika sempat hilangnya frasa agama dalam draft peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035. Hal tersebut mengundang banyak kekecewaan masyarakat yang meyakini pendidikan agama sebagai bagian dari kurikulum pendidikan yang sesuai dengan jalan dan cita cita pendidikan nasional. Atas kegaduhan tersebut kemudian Nadiem Makarim melakukan klarifikasi serta menjanjikan frasa agama tidak akan terhapus dari Peta Jalan Pendidikan Nasional.

Catatan terakhir, klarifikasi Nadiem Makarim dilakukan saat Mendikbud menetapkan Permendikbud No. 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler yang sangat diskriminatif dan tidak berkeadilan. Pasalnya dalam Permen tersebut memuat beberapa syarat sekolah penerima Dana BOS yang mengenyampingkan prinsip-prinsip pemerataan, terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler yang tertera ketentuan sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir.

Tiga kasus tersebut setidaknya kami mencatat kinerja menteri Nadiem Makarim yang tidak benar benar memahami pendidikan nasional khususnya untuk membangun kualitas dan menyelesaikan persolaan ketimpangan yang terjadi di pendidikan Indonesia yang sesuai dengan amanat RPJM 2020-2024.

Offside di Pandemi

Sejak Presiden menyatakan secara resmi kasus Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020, Menteri pendidikan Nadiem Makarim menetapkan surat edaran Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Maret 2020. Namun keputusan tersebut faktanya telah memberikan persolan baru di daerah-daerah, khususnya masyarakat pedesaan dan pelosok. Setidaknya ada dua persoalan yang kemudian menjadi fundamental dalam Pembelajaran Jarak Jauh. Pertama, kebijakan PJJ tidak dibarengi dengan kurikulum alternatif yang dapat memudahkan pihak sekolah ataupun orang tua (keluarga) mengawal proses pembelajaran bersama-sama, sehingga pada tatanan praktik banyak pihak yang kecolongan dalam mengawal PJJ. Kedua, PJJ memaksa pemindahan ruang belajar dari luring ke daring, hal tersebut sejatinya tidak relevan dengan kondisi masyarakat di pelosok yang belum siap dengan fasilitas yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran jarak jauh. Hal lainnya yang kemudian menjadi sorotaan di awal pandemI ialah cost pendidikan yang naik karena biaya yang perlu dikeluarkan oleh masyarakat untuk kuota internet; walaupun kemudian pada tanggal 27 Agustus 2020 Nadiem Makarim merilis surat keputusan tentang bantuan internet pelajar.

Dampak dari kebijakan pendidikan jarak jauh yang tidak utuh ialah produksi angka putus sekolah. Rilis riset ISEAS-Yusof Ishak Institut pada 21 Agustus 2020 mencatat 69 juta pelajar kehilangan akses pendidikan di Indonesia alasannya tidak lain karena Pembelajaran Jarak Jauh hanya memudahkan keluarga yang mampu semata.

Kegagalan Nadiem dalam membaca kondisi nyatanya bukan hanya terjadi di era PJJ, namun di semester ini Mendikbud merilis surat edaran Pembelajaran Tatap Muka terbatas, dengan alasan mencegah terjadinya learning loss. Lagi-lagi kebijakan Nadiem gagal menjadi solusi karna tidak utuhnya kebijakan yang dirumuskan, hasilnya PTMT malah membuat klaster-klaster baru Covid-19 di sekolah-sekolah. Dari 432.335 satuan pendidikan yang melakukan PTMT tercatat hanya 9,93% atau sebanyak 40.593 yang mememiliki kesiapan belajar, dan 43,69 % atau sebanyak 188.880 satuan pendidikan terindikasi telah terjadi kasus positif. Kekhawatiran klaster kasus Covid di satuan pendidikan juga sempat diungkapkan oleh P2G, pasalnya hasil pantauan P2G dari September hingga November ada sekitar 20 daerah yang sekolahnya terpaksa menghentikan PTM karena ada siswa atau guru positif Covid-19.

Keseriusan Nadiem dalam melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas telah kontradiktif dengan praktik pengawalan serta memberikan jaminan kesehatan kepada pelajar dan guru. Bagaimana tidak dalam kriteria wajib PTM pemerintah hanya memasukan kategori guru yang telah divaksin 100%, sedangkan vaksin pelajar dalam hal itu tidak masuk didalamnya. Maka wajar jika kemudian Vaksinasi Pelajar berjalan dengan lambat, yang hanya baru dapat dilakukan pada 143.535 pelajar. Yang lebih rentan dari kebijakan PTMT ialah Indonesia dinilai belum mencapai standar positivity rate WHO bahwa kondisi daerah aman jika angka penularan sudah dibawah 5%.

Melalui serangkaian catatan-catatan yang telah diutarakan tersebut kemudian kami menilai Kemendikbudristek hari ini menjadi “disfungsi” dengan 4 indikasi ;

1.  Kebijakan-kebijakan yang dihadirkan Mendikbud tidak dapat beradaptasi dengan masyarakat sekitar, dampaknya ialah semakin memperpanjang ketimpangan pendidikan Kota dan Desa.

2.  Mendikbud tidak memiliki goal attainment yang utuh dalam menyusun konsepsi pendidikan di masa yang akan datang, setiap program dan kebijakannya selalu bersifat jargonistik dan tidak memiliki daya subtansial. Beberapa hal tersebut dapat terlihat dari agenda POP dan bagi bagi laptop yang syarat dengan intrik dan boros anggaran, PJJ atau PTMT yang tidak pernah utuh penyelenggaraannya dan patut di evaluasi.

3.  Kebijakan Mendikbud tidak mampu melakukan harmonisasi antara kelompok masyarakat yang timpang pada akhirnya produk dari kebijakan yang ada gagal melakukan integrasi.

4.  Mendikbud tidak memiliki proses latensi yang baik, sebagian besar agenda bersifat reaksionis dan tidak mengindahkah nilai-nilai dan norma yang telah lama menjadi orientasi pendidikan nasional.

Atas dasar persoalan-persolan tersebut, Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII) sebagai kelompok yang terorganisir dari organisasi pelajar, mahasiswa dan masyarakat yang peduli terhadap pendidikan menilai kinerja Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tidak mencapai hasil yang memuaskan dan salah kaprah dalam memaknai pendidikan yang utuh hasilnya. Secara kelembagaan kiprah Kemendikbudristek telah melenceng jauh dari tugas-tugasnya. Maka dengan ini kami menuntut agar Presiden Joko Widodo segera melakukan:

1.  Evaluasi kinerja Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI secara menyeluruh;

2.  Bentuk Unit Kerja di bawah Presiden yang terkonsentrasi pada persoalan ketimpangan dan Digitalisasi Pendidikan;

3.  Bebaskan biaya pendidikan dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi di masa pandemi dan PPKM;

4.  Tingkatkan kesejahteraan guru honorer dan guru di Pelosok Negeri.

avatar of the starter
Pmp PB PIIPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 790 pendukung

Masalahnya

             “Salah kaprah pendidikan, salah kiprah Kementerian”

Percepatan Pembangunan Pendidikan Nasional, merupakan satu hal mendesak bagi masyarakat pelajar Indonesia, di tengah-tengah masa depan yang akan penuh dengan persaingan baik tingkat nasional dengan bonus demografi, ataupun persaingan di tingkat global. Orientasi pada kemajuan pendidikan dan reformasi pendidikan serta digitalisasi sejak awal kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf merupakan tema yang kerap diusung dalam rumusuan-rumusan formulatif Presiden dan Wakil Presiden.

Penunjukan Nadiem Makarim pada periode kedua Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi alasannya karena telah berhasil dalam melakukan perubahan teknologi di Indonesia dengan membangun Gojek. Kepercayaan ini dipertaruhkan Jokowi agar terjadi akselerasi teknologi di bidang pendidikan nasional termasuk memudahkan para pelajar dalam mengakses pendidikan, sehingga tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang tak mendapatkan pendidikan yang baik, bermutu, sebagaimana yang tertera dalam RPJMN 2020-2024 yang berfokus pada pembangunan dan peningkatan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan.

Namun hingga saat ini, ditengah situasi pandemi yang semestinya menjadi ruang bagi menteri mantan CEO perusahaan teknologi raksasa Indonesia itu untuk membuktikan kepiawaiannya menggunakan teknologi untuk mengakselerasi bidang pendidikan, justru malah berbanding terbalik. Nadiem Makarim dalam kebijakannya, tak mampu memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pembangunan di bidang pendidikan. Alih-alih, Nadiem malah berkutat pada program-program jargonistik yang tak tentu arah.

Semenjak ditetapkannya sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan RI, kebijakan Nadiem Makarim banyak menuai kontroversi, dan penolakan oleh berbagai elemen masyarakat baik praktisi, akademisi dan organisasi. Pasalnya, beberapa program yang dirumuskan Nadiem Makarim dirasa terlalu besar mengeluarkan anggaran namun tidak sesuai dengan orientasi pendidikan nasional yang termuat dalam Sisdiknas.

Salah satu program yang sangat kontroversi di awal jabatannya sebagai menteri ialah Program Organisasi Penggerak, dimana anggaran yang dicanangkan dalam program tersebut berkisar sekitar Rp.595 miliyar yang dialokasikan untuk 156 Ormas. Dalam lampiran peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbud tertuang skema pembiayaan dibuat dengan dengan tiga kategori yaitu Gajah (Kategori I) dengan jumlah 20 Miliyar, Macan (Kategori II) 5 Miliyar dan Kijang (Kategori III) 1 Miliyar. Persoalan yang kemudian keliru ialah hampir sebagian besar penerima hibah tersebut tidak kredibel karna terdapat lembaga-lembaga CSR yang semestinya sudah menjadi tugas mereka menggunakan dana perusahaan dalam berkolaborasi memajukan pendidikan, justru masuk dalam institusi yang mendapatkan “jatah” dari anggaran pendidikan.

Selain itu, baru baru ini Nadiem juga membuat program boros anggaran yang tak sadar kondisi masyarakat pelajar, seperti program pengadaan laptop yang nilainya mencapai 17 triliyun rupiah. Secara sekilas, mungkin ini merupakan hal baik karena memberikan fasilitas belajar kepada peserta didik, namun sayangnya infrastruktur teknologi lainnya tidak mencukupi. Layanan internet Indonesia masih sangat timpang antara kota dan pedesaan. Pengadaan laptop hanya akan menambah lebar jurang kualitas pelajar di kota dan desa. Hal ini juga menunjukkan bahwa Nadiem sangat lemah memahami apa dan untuk apa pendidikan Nasional itu. Lain halnya ialah pengadaan harga satuan laptop yang diluar nalar dengan bandrol Rp.10 Juta/unit dengan spesifikasi mesin dibawah standar.

Terakhir, yang tak kalah borosnya dari agenda Nadiem ialah renovasi ruang kerja yang bernilai fantastis dan tidak masuk akal dengan menghabiskan angka sebesar Rp.5 Miliyar Rupiah. Klarifikasi pihak Kemendikbud atas itu ialah proses renovasi yang dilakukan ialah keseluruhan dua lantai gedung A keseluruhan lantai. Namun dengan anggaran yang sebesar itu tentu saja hal itu sangat disayangkan karna berlebihan dalam penganggaran renovasi.

Selain dari ragam kebijakan dan program Nadiem Makarim yang penuh dengan kontroversi, PB PII mencatat beberapa apologi Mendikbudristek sebagai bentuk indikasi dari ketidaksiapan dan kegagalannya mengelola kebijakan. Catatan pertama adalah perumusan Kamus Sejarah Indonesia Jilid II yang menghilangkan beberapa peran tokoh agama yang berjuang melakukan perlawanan terhadap bangsa kolonial. Hal tersebut kemudian memicu respon dari berbagai kelompok masyarakat dan ormas Islam. Pasca dari itu, Nadiem Makarim menyampaikan permohan maafnya dengan mendatangi salah satu Ormas islam terbesar di Indonesia.

Bukan hanya itu, catatan kedua apologi Nadiem datang ketika sempat hilangnya frasa agama dalam draft peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035. Hal tersebut mengundang banyak kekecewaan masyarakat yang meyakini pendidikan agama sebagai bagian dari kurikulum pendidikan yang sesuai dengan jalan dan cita cita pendidikan nasional. Atas kegaduhan tersebut kemudian Nadiem Makarim melakukan klarifikasi serta menjanjikan frasa agama tidak akan terhapus dari Peta Jalan Pendidikan Nasional.

Catatan terakhir, klarifikasi Nadiem Makarim dilakukan saat Mendikbud menetapkan Permendikbud No. 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler yang sangat diskriminatif dan tidak berkeadilan. Pasalnya dalam Permen tersebut memuat beberapa syarat sekolah penerima Dana BOS yang mengenyampingkan prinsip-prinsip pemerataan, terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler yang tertera ketentuan sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir.

Tiga kasus tersebut setidaknya kami mencatat kinerja menteri Nadiem Makarim yang tidak benar benar memahami pendidikan nasional khususnya untuk membangun kualitas dan menyelesaikan persolaan ketimpangan yang terjadi di pendidikan Indonesia yang sesuai dengan amanat RPJM 2020-2024.

Offside di Pandemi

Sejak Presiden menyatakan secara resmi kasus Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020, Menteri pendidikan Nadiem Makarim menetapkan surat edaran Pembelajaran Jarak Jauh pada 24 Maret 2020. Namun keputusan tersebut faktanya telah memberikan persolan baru di daerah-daerah, khususnya masyarakat pedesaan dan pelosok. Setidaknya ada dua persoalan yang kemudian menjadi fundamental dalam Pembelajaran Jarak Jauh. Pertama, kebijakan PJJ tidak dibarengi dengan kurikulum alternatif yang dapat memudahkan pihak sekolah ataupun orang tua (keluarga) mengawal proses pembelajaran bersama-sama, sehingga pada tatanan praktik banyak pihak yang kecolongan dalam mengawal PJJ. Kedua, PJJ memaksa pemindahan ruang belajar dari luring ke daring, hal tersebut sejatinya tidak relevan dengan kondisi masyarakat di pelosok yang belum siap dengan fasilitas yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran jarak jauh. Hal lainnya yang kemudian menjadi sorotaan di awal pandemI ialah cost pendidikan yang naik karena biaya yang perlu dikeluarkan oleh masyarakat untuk kuota internet; walaupun kemudian pada tanggal 27 Agustus 2020 Nadiem Makarim merilis surat keputusan tentang bantuan internet pelajar.

Dampak dari kebijakan pendidikan jarak jauh yang tidak utuh ialah produksi angka putus sekolah. Rilis riset ISEAS-Yusof Ishak Institut pada 21 Agustus 2020 mencatat 69 juta pelajar kehilangan akses pendidikan di Indonesia alasannya tidak lain karena Pembelajaran Jarak Jauh hanya memudahkan keluarga yang mampu semata.

Kegagalan Nadiem dalam membaca kondisi nyatanya bukan hanya terjadi di era PJJ, namun di semester ini Mendikbud merilis surat edaran Pembelajaran Tatap Muka terbatas, dengan alasan mencegah terjadinya learning loss. Lagi-lagi kebijakan Nadiem gagal menjadi solusi karna tidak utuhnya kebijakan yang dirumuskan, hasilnya PTMT malah membuat klaster-klaster baru Covid-19 di sekolah-sekolah. Dari 432.335 satuan pendidikan yang melakukan PTMT tercatat hanya 9,93% atau sebanyak 40.593 yang mememiliki kesiapan belajar, dan 43,69 % atau sebanyak 188.880 satuan pendidikan terindikasi telah terjadi kasus positif. Kekhawatiran klaster kasus Covid di satuan pendidikan juga sempat diungkapkan oleh P2G, pasalnya hasil pantauan P2G dari September hingga November ada sekitar 20 daerah yang sekolahnya terpaksa menghentikan PTM karena ada siswa atau guru positif Covid-19.

Keseriusan Nadiem dalam melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas telah kontradiktif dengan praktik pengawalan serta memberikan jaminan kesehatan kepada pelajar dan guru. Bagaimana tidak dalam kriteria wajib PTM pemerintah hanya memasukan kategori guru yang telah divaksin 100%, sedangkan vaksin pelajar dalam hal itu tidak masuk didalamnya. Maka wajar jika kemudian Vaksinasi Pelajar berjalan dengan lambat, yang hanya baru dapat dilakukan pada 143.535 pelajar. Yang lebih rentan dari kebijakan PTMT ialah Indonesia dinilai belum mencapai standar positivity rate WHO bahwa kondisi daerah aman jika angka penularan sudah dibawah 5%.

Melalui serangkaian catatan-catatan yang telah diutarakan tersebut kemudian kami menilai Kemendikbudristek hari ini menjadi “disfungsi” dengan 4 indikasi ;

1.  Kebijakan-kebijakan yang dihadirkan Mendikbud tidak dapat beradaptasi dengan masyarakat sekitar, dampaknya ialah semakin memperpanjang ketimpangan pendidikan Kota dan Desa.

2.  Mendikbud tidak memiliki goal attainment yang utuh dalam menyusun konsepsi pendidikan di masa yang akan datang, setiap program dan kebijakannya selalu bersifat jargonistik dan tidak memiliki daya subtansial. Beberapa hal tersebut dapat terlihat dari agenda POP dan bagi bagi laptop yang syarat dengan intrik dan boros anggaran, PJJ atau PTMT yang tidak pernah utuh penyelenggaraannya dan patut di evaluasi.

3.  Kebijakan Mendikbud tidak mampu melakukan harmonisasi antara kelompok masyarakat yang timpang pada akhirnya produk dari kebijakan yang ada gagal melakukan integrasi.

4.  Mendikbud tidak memiliki proses latensi yang baik, sebagian besar agenda bersifat reaksionis dan tidak mengindahkah nilai-nilai dan norma yang telah lama menjadi orientasi pendidikan nasional.

Atas dasar persoalan-persolan tersebut, Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII) sebagai kelompok yang terorganisir dari organisasi pelajar, mahasiswa dan masyarakat yang peduli terhadap pendidikan menilai kinerja Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tidak mencapai hasil yang memuaskan dan salah kaprah dalam memaknai pendidikan yang utuh hasilnya. Secara kelembagaan kiprah Kemendikbudristek telah melenceng jauh dari tugas-tugasnya. Maka dengan ini kami menuntut agar Presiden Joko Widodo segera melakukan:

1.  Evaluasi kinerja Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI secara menyeluruh;

2.  Bentuk Unit Kerja di bawah Presiden yang terkonsentrasi pada persoalan ketimpangan dan Digitalisasi Pendidikan;

3.  Bebaskan biaya pendidikan dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi di masa pandemi dan PPKM;

4.  Tingkatkan kesejahteraan guru honorer dan guru di Pelosok Negeri.

avatar of the starter
Pmp PB PIIPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Orang tua siswa
Orang tua siswa

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 15 November 2021