PECAT REKTOR UNM PELAKU PENYEBAR KONTEN PORNOGRAFI DAN PELECEHAN SEKSUAL

Penandatangan terbaru:
putri putri dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Universitas Negeri Makassar tercoreng oleh tindakan amoral yang dilakukan Rektor Nonaktif Karta Jayadi terhadap dosen dan mahasiswi. Pelecehan seksual, penyebaran materi pornografi, serta penyalahgunaan jabatan telah berlangsung lama. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius yang melukai martabat kemanusiaan dan mencederai nama baik dunia pendidikan.

Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika, bukan tempat penyalahgunaan kekuasaan untuk memenuhi hasrat pribadi. Selama pelaku masih dibiarkan mempertahankan statusnya, rasa aman dan keadilan bagi korban tidak akan pulih.

Kami, mahasiswa, dosen, alumni, dan masyarakat, menuntut:

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia segera memecat Rektor Nonaktif Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara.
  2. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Karta Jayadi sebagai tersangka dan menegakkan proses hukum secara adil dan transparan.
  3. Senat Universitas Negeri Makassar bersikap tegas berpihak kepada korban, mencabut segala bentuk dukungan atau sikap sok netral terhadap Karta Jayadi, dan menegaskan komitmen pada etika akademik.
  4. Pihak Universitas Negeri Makassar mengoptimalkan fungsi Satgas PPK secara independen tanpa intervensi politik atau tekanan struktural.

Kami menolak segala bentuk pembiaran terhadap kekerasan seksual dan penyalahgunaan jabatan. Negara harus bertindak tegas dengan memecat pelaku dan memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia akademik, khususnya di Universitas Negeri Makassar.

2.675

Penandatangan terbaru:
putri putri dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Universitas Negeri Makassar tercoreng oleh tindakan amoral yang dilakukan Rektor Nonaktif Karta Jayadi terhadap dosen dan mahasiswi. Pelecehan seksual, penyebaran materi pornografi, serta penyalahgunaan jabatan telah berlangsung lama. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius yang melukai martabat kemanusiaan dan mencederai nama baik dunia pendidikan.

Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika, bukan tempat penyalahgunaan kekuasaan untuk memenuhi hasrat pribadi. Selama pelaku masih dibiarkan mempertahankan statusnya, rasa aman dan keadilan bagi korban tidak akan pulih.

Kami, mahasiswa, dosen, alumni, dan masyarakat, menuntut:

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia segera memecat Rektor Nonaktif Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara.
  2. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Karta Jayadi sebagai tersangka dan menegakkan proses hukum secara adil dan transparan.
  3. Senat Universitas Negeri Makassar bersikap tegas berpihak kepada korban, mencabut segala bentuk dukungan atau sikap sok netral terhadap Karta Jayadi, dan menegaskan komitmen pada etika akademik.
  4. Pihak Universitas Negeri Makassar mengoptimalkan fungsi Satgas PPK secara independen tanpa intervensi politik atau tekanan struktural.

Kami menolak segala bentuk pembiaran terhadap kekerasan seksual dan penyalahgunaan jabatan. Negara harus bertindak tegas dengan memecat pelaku dan memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia akademik, khususnya di Universitas Negeri Makassar.

Pengambil Keputusan

Irjen Pol.Djuhandhani Rahardjo Puro
Irjen Pol.Djuhandhani Rahardjo Puro
Kapolda Sulsel
Brian Yuliarto
Brian Yuliarto
Mentri Kemdiktisaintek
Perkembangan terakhir petisi