

Park Serpong : Penuhi Janji Konektivitas akses Jalan Konsumen!
Masalahnya
Kepada Yth. Manajemen LippoLand, Pemkab Tangerang, dan Lembaga Perlindungan Konsumen,
Kami, warga dan konsumen penghuni kawasan Park Serpong, menyampaikan petisi ini untuk menuntut pemenuhan hak atas fasilitas aksesibilitas dan konektivitas kawasan yang telah dijanjikan secara resmi oleh pihak pengembang.
Kawasan Park Serpong dikembangkan sebagai kota mandiri seluas 400 hektar oleh PT Lippo Karawaci Tbk. (LippoLand). Berdasarkan publikasi resmi pengembang, lebih dari 12.000 unit hunian telah terjual hingga akhir tahun 2025. Kepercayaan puluhan ribu pembeli untuk menginvestasikan dana dan memilih tinggal di kawasan ini salah satunya didorong oleh janji konektivitas jalan yang memadai.
Dalam materi promosi resmi di laman parkserpong.com maupun siaran pers media massa, pengembang secara tegas menyatakan bahwa Park Serpong didukung oleh dua akses baru, salah satunya terhubung langsung ke Jalan Diklat Pemda menuju Curug–Karawaci. Pihak pengembang secara eksplisit mempromosikan bahwa kehadiran jalur ini memberikan dampak signifikan berupa hadirnya rute alternatif untuk menghindari kemacetan di area Legok serta mempersingkat waktu tempuh penghuni.
Fakta dan Realita Lapangan :
Saat ini, akses Jalan Diklat Pemda justru akan ditutup oleh pihak pengembang. Rencana penutupan akses ini merupakan kedustaan yang telah dilakukan oleh Pengembang. Serta tindakan tersebut bertolak belakang secara langsung dengan klaim dan janji fasilitas yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik dan konsumen.
Tuntutan Warga :
Melalui petisi digital ini, kami warga dan konsumen Park Serpong mendesak :
1. Pihak Pengembang (LippoLand) : Agar tetap membuka akses Jalan Diklat Pemda secara permanen sesuai dengan janji konektivitas yang dipromosikan saat penjualan.
2. Pemerintah Kabupaten Tangerang, BPKN, & YLKI : Turut mengawasi, memanggil, dan menindaklanjuti ketidaksesuaian janji fasilitas promosi pengembang demi melindungi hak-hak konsumen.
Mari bersama-sama kita tandatangani dan sebarkan petisi ini agar suara konsumen dan warga Park Serpong didengar serta ditindaklanjuti secara serius!



371
Masalahnya
Kepada Yth. Manajemen LippoLand, Pemkab Tangerang, dan Lembaga Perlindungan Konsumen,
Kami, warga dan konsumen penghuni kawasan Park Serpong, menyampaikan petisi ini untuk menuntut pemenuhan hak atas fasilitas aksesibilitas dan konektivitas kawasan yang telah dijanjikan secara resmi oleh pihak pengembang.
Kawasan Park Serpong dikembangkan sebagai kota mandiri seluas 400 hektar oleh PT Lippo Karawaci Tbk. (LippoLand). Berdasarkan publikasi resmi pengembang, lebih dari 12.000 unit hunian telah terjual hingga akhir tahun 2025. Kepercayaan puluhan ribu pembeli untuk menginvestasikan dana dan memilih tinggal di kawasan ini salah satunya didorong oleh janji konektivitas jalan yang memadai.
Dalam materi promosi resmi di laman parkserpong.com maupun siaran pers media massa, pengembang secara tegas menyatakan bahwa Park Serpong didukung oleh dua akses baru, salah satunya terhubung langsung ke Jalan Diklat Pemda menuju Curug–Karawaci. Pihak pengembang secara eksplisit mempromosikan bahwa kehadiran jalur ini memberikan dampak signifikan berupa hadirnya rute alternatif untuk menghindari kemacetan di area Legok serta mempersingkat waktu tempuh penghuni.
Fakta dan Realita Lapangan :
Saat ini, akses Jalan Diklat Pemda justru akan ditutup oleh pihak pengembang. Rencana penutupan akses ini merupakan kedustaan yang telah dilakukan oleh Pengembang. Serta tindakan tersebut bertolak belakang secara langsung dengan klaim dan janji fasilitas yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik dan konsumen.
Tuntutan Warga :
Melalui petisi digital ini, kami warga dan konsumen Park Serpong mendesak :
1. Pihak Pengembang (LippoLand) : Agar tetap membuka akses Jalan Diklat Pemda secara permanen sesuai dengan janji konektivitas yang dipromosikan saat penjualan.
2. Pemerintah Kabupaten Tangerang, BPKN, & YLKI : Turut mengawasi, memanggil, dan menindaklanjuti ketidaksesuaian janji fasilitas promosi pengembang demi melindungi hak-hak konsumen.
Mari bersama-sama kita tandatangani dan sebarkan petisi ini agar suara konsumen dan warga Park Serpong didengar serta ditindaklanjuti secara serius!



Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 18 September 2026