
Teman-teman,
Tadi jam 8 pagi, Polda Metro Jaya datang ke rumah Haris dan juga Fatia. Mereka dipaksa ke kantor polisi untuk kasih keterangan. Padahal sebelumnya, Haris & Fathia udah pernah kirim surat penundaan pemeriksaan ke kepolisian. Tapi kepolisian gak pernah balas, malah tiba-tiba datang mau membawa Haris dan Fatia.
Meski dipaksa, Fatia menolak dibawa dan bilang akan datang ke Polda jam 11.00 WIB ini. Sementara ada satu mobil polisi yang stand by mengikuti. Ya ampun, polisi kita gak percaya amat sama warganya ya.
Pemanggilan ini sewenang-wenang, teman-teman. Soalnya, gak ada pendamping hukum yang ikut, Fatia dan Haris juga bukan orang berbahaya yang harus ditahan paksa kayak gini.
Dan jika dibandingkan dengan banyak kasus lainnya, kepolisian kerap menunda laporan masyarakat sehingga membuat kasus tersebut mangkrak. Bahkan tak jarang Kepolisian menolak laporan masyarakat sehingga memicu tagar #PercumaLaporPolisi.
Sementara itu, dalam kasus Fatia dan Haris, Kepolisian begitu cepat memproses dan menindaklanjuti laporan dari Luhut Binsar Panjaitan. Hal ini semakin menegaskan ada dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik.
Situasi ini pun semakin memperparah kondisi demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia yang angkanya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. Terlebih dalam kasus Fatia dan Haris, upaya kriminalisasi ditujukan kepada ekspresi, kritik dan riset yang dilakukan masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan publik. Kepolisian seharusnya bertindak profesional dengan menjamin ruang kebebasan sipil masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan pejabat.
Karena itulah, kami masih butuh dukunganmu untuk sebar terus petisi ini agar:
- Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar panjaitan.
- Kepolisian agar menjamin ruang kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya Fatia dan Haris Azhar;
- Kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan kebebasan berekspresi warga negara.
Salam,