Actualización de la peticiónPak @jokowi, Cabut Izin PLTP Baturaden!KEPADA PAK @JOKOWI, PLTP BATURADEN MEMBAWA BENCANA (LAGI)!

Adi SlametIndonesia

29 oct 2017
Alam dirusak, bencana datang lagi
Pada hari ini (29/10/2017) terjadi hujan deras dari pukul 15.00 WIB, disusul dengan banjir bandang di Sungai Prukut dan Sungai Mengaji di Kecamatan Cilongok pada pukul 17.00 WIB. Banjir tersebut membawa material seperti tanah, pohon serta batu yang berasal dari kawasan hutan lindung gunung slamet. Banjir bandang memporak-porandakan lahan garapan di Desa Gunung Lurah dan Desa Sokawera. Jembatan di Desa Panembangan hampir putus sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat maupun roda dua. Selain itu longsor terjadi di Dukuh Kembangan Desa Sokawera, tercatat dua rumah tertimpa material longsoran.
Masyarakat Lereng Gunung Slamet kini mengalami kerugian secara sosial-ekonomi dan resah akibat bencana yang terus terjadi. Warga desa di Kecamatan Cilongok kini harus terus terjaga di malam hari jika banjir bandang dan longsor terjadi kembali.
Sebelumnya banjir bandang terjadi pada 15 Oktober 2018 di beberapa sungai, antara lain Sungai Prukut, Sungai Mengaji, Sungai Logawa, Sungai Banjaran dan Sungai Pelus. Kerugian akibat hal ini adalah putusnya jembatan di Dusun Karanggondang, Desa Gunung Lurah selama 3 hari. Selain itu pemukiman dan lahan garapan ikut rusak, dan hanyutnya beberapa kendaraan di Sungai Logawa Kecamatan Karanglewas.
Banjir bandang yang terjadi belakangan jelas terindikasi berhubungan dengan kegiatan pembangunan PLTPB oleh PT. SAE atas seizin Pemerintah.
Megaproyek PLTPB merupakan pembangunan berisiko tinggi karena berjalan diatas kawasan Zona Merah Pergerakan tanah menurut data Kementerian ESDM tahun 2017 (http://www.vsi.esdm.go.id/index.php/gerakan-tanah/peringatan-dini-gerakan-tanah/1724-oktober-2017) yang rawan bencana banjir serta longsor.
Jika proyek tetap dilanjutkan saat banyumas rawan banjir bandang dan longsor, maka hal tersebut menjadi bukti bahwa pembangunan PLTPB menghiraukan analisis risiko bencana. Padahal di dalam Pasal 40 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana harus dilengkapi dengan analisis risiko bencana. Selanjutnya Pasal 75 menyebut bahwa, Jika analisis risiko bencana diabaikan/dilalaikan hingga berakibat terjadinya bencana, maka terdapat sanksi pidana, dan PT. SAE dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Selain itu, Fungsi Hutan Lindung sebagai kawasan penopang dan pencegah terjadinya bencana seperti longsor dan banjir bandang (sebagaimana diatur Pasal 1 angka (8) UU Kehutanan) justru dirusak dan dibabat oleh PT. SAE untuk pembangunan PLTPB. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat/warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat, perlindungan sosial serta rasa aman dari bencana.
Atas terjadinya banjir di beberapa wilayah di kabupaten banyumas, sudah seharusnya pemerintah dan pemerintah daerah melakukan tanggungjawabnya meliputi pemulihan kondisi dari dampak bencana, mengganti kerugian yang timbul, serta secara tanggap memperbaiki kerusakan prasarana dan sarana vital seperti jalan dan jembatan. Tanggungjawab tersebut telah diatur dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 56 UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Oleh karena hal tersebut dengan ini Aliansi Selamatkan Slamet menyatakan sikap untuk :
1. Menuntut kepada Pemerintah untuk segera mencabut Izin Panas Bumi PT. SAE terkait PLTPB di Gunung Slamet dan Segera Tarik mundur seluruh alat berat di lokasi proyek.
2. Menuntut kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemulihan kondisi, mengganti kerugian yang timbul, serta tanggap memperbaiki kerusakan prasarana dan sarana vital seperti jalan dan jembatan akibat bencana banjir bandang/longsor.
3. Menyerukan dan mengajak kepada masyarakat luas, khususnya di Banyumas untuk bergotong-royong mempercepat penanggulangan bencana
Apoyar ahora
Firma esta petición
Copiar enlace
WhatsApp
Facebook
X
Email