Actualización de la peticiónPak Jokowi, Bentuk Tim Independen untuk Ungkap Kasus Novel!111 hari: Pak Jokowi, Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan!
Amnesty International (indiv) IndonesiaIndonesia
31 jul 2017
“Justice delayed is justice denied,” kata William E. Gladstone (1989). Gladstone benar. Inilah yang terjadi pada pengusutan kepolisian atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Sudah 111 hari berlalu, namun belum ada tanda-tanda akan terselesaikan. Proses keadilan yang ditunda-tunda sama artinya dengan penyangkalan. Kita semua percaya, kasus Novel adalah urusan politik. Ia diserang karena mengusut keterlibatan petinggi-petinggi pemerintah dan DPR dalam kasus-kasus korupsi. Sayangnya, kepolisian justru menempatkan kasus Novel ini sebagai urusan domestik rumah tangga: persaingan bisnis gamis dari sang istri, Emilda. Pada 18 Mei 2017, Amnesty International Indonesia memulai petisi meminta Presiden Joko Widodo segera menuntaskan kasus ini. Lima puluh tiga ribu orang (54,240 per Senin, 31 Juli 2017) mendukung petisi dan terus bertambah. Tak lama setelah petisi diserahkan kepada pimpinan KPK serta diikuti tuntutan pendirian Tim Pencari Fakta Independen, santer terdengar bahwa beberapa orang yang diduga pelaku telah ditangkap oleh kepolisian, meski anehnya, dibebaskan kembali. Seratus sebelas hari terlampau lama. Kita yang gelisah tak henti-hentinya menuntut dalang kekejian tersebut segera diungkap. Kegelisahan masyarakat kini mengusik Presiden Jokowi untuk lebih tanggap. Beberapa media massa mengabarkan bahwa hari ini (Senin, 31/7), Kapolri Tito Karnavian akan menghadap Presiden untuk membahas lebih jauh langkah strategis penyelesaian kasus yang disinyalir sebagai penghambat bagi penyelesaian kasus korupsi e-KTP—kasus yang sedang disidik oleh Novel Baswedan (Tempo, 30 Juli 2017). Inilah saatnya kita berteriak lebih lantang, mengingatkan kepada Presiden dan aparat penegak hukum bahwa penyelesaian kasus ini haruslah disegerakan, agar keadilan bagi Novel bisa diberikan, juga mencegah munculnya korban-korban lain di masa mendatang. Inilah saatnya mereka tahu, bahwa kita, akan terus mengawasi kasus ini, dan kita menolak kekejian kepada siapapun, apalagi kepada mereka yang berusaha menegakkan hukum. Inilah saatnya kita gaungkan bahwa keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri! Oleh karenanya, segera tuntaskan kasus Novel Baswedan dengan Pendirian Tim Pencari Fakta! #TPFNovel Salam, Usman Hamid Direktur Amnesty International Indonesia
Copiar enlace
WhatsApp
Facebook
X
Email