Pak Jaksa Agung Tolong Periksa Dirut BNI soal Dugaan Pendanaan Tanpa Agunan BNI ke Tambang


Pak Jaksa Agung Tolong Periksa Dirut BNI soal Dugaan Pendanaan Tanpa Agunan BNI ke Tambang
Masalahnya
Kalian tahu gak, bahwa sejumlah media massa memberitakan PT Bank Negara Indonesia (BNI) diduga memberikan kredit bernilai triliunan rupiah kepada perusahaan yang diduga milik mafia tambang di wilayah Sumatera Selatan.
Bahkan ada kabar perusahaan tersebut sedang mengajukan restrukturisasi utang ke BNI, karena sudah tidak mampu bayar utang. Ngeri khan kalo ada uang negara yang ada di BNI dipinjamkan ke perusahaan yang gak mampu bayar utang.
Dalam laporan lembaga Urgewald yang berbasis di Jerman, BNI terbukti sebagai salah satu dari enam bank di Indonesia yang masih memberikan pinjaman ke perusahaan batu bara.
Nah keselnya, BNI kerjasama dengan 166 kampus di Indonesia. Supaya mahasiswanya menjadi nasabah untuk menyetor biaya pendidikan melalui BNI. Artinya, secara gak langsung uang kuliah kita ternyata dipakai perusahaan tambang batu bara yang gak profit plus ikut menyumbang kerusakan alam!
Ironisnya lagi, kredit itu diduga dilakukan tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan, bahkan melanggar prinsip 6C (Character (Watak), Capacity /Cashflow (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), Condition of Economy (Kondisi Perekonomian) dan Constraint) yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Jika praktik tersebut terus dibiarkan kasihan dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berpotensi terjadinya rush money atau pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat, sehingga dapat mengganggu roda perekonomian negara, stabilitas perbankan Indonesia serta program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Selain itu, meski kasus ini sudah ramai diberitakan berbagai media cetak, online dan media sosial juga sudah menjadi pembicaraan publik namun tak kunjung segera ditanggapi oleh para Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan. Padahal keberadaan mafia tambang ini juga menyerobot tambang milik orang lain bekerja sama dengan oknum aparat sudah sangat meresahkan.
Pakar Hukum Bisnis dari Universitas Airlangga Prof Budi Kagramanto menegaskan perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman. Terlebih, ke perusahaan industri tambang dengan segala potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Karena itu, kami Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Kejagung dan KPK untuk:
- Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan yang merugikan para investor.
- Menelusuri dugaan keterlibatan PT Bank Negara Indonesia (Persero) BNI yang memberikan pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa Colleteral atau agunan yang tidak sesuai dengan besarnya pinjaman.
- Mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam memberikan kredit untuk usaha pertambangan
- Mendesak Dirut BNI untuk menghentikan pembiayaan tanpa agunan ke perusahaan tambang batu bara!
Yuk, terus dukung petisi ini. Kami tidak bisa sendiri. Mari kita bersama-sama dan bersatu memberikan kebermanfaatan bagi bangsa dan rakyat Indonesia, khususnya berkontribusi dalam penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kami sebagai anak muda dan juga nasabah BNI ingin masa depan kami dan bumi tetap terjaga. Jika memang BNI ingin melayani negeri dan menjadi kebanggaan bangsa, berarti BNI akan mendengarkan suara dari rakyat dan nasabahnya.
Salam,
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI)
Masalahnya
Kalian tahu gak, bahwa sejumlah media massa memberitakan PT Bank Negara Indonesia (BNI) diduga memberikan kredit bernilai triliunan rupiah kepada perusahaan yang diduga milik mafia tambang di wilayah Sumatera Selatan.
Bahkan ada kabar perusahaan tersebut sedang mengajukan restrukturisasi utang ke BNI, karena sudah tidak mampu bayar utang. Ngeri khan kalo ada uang negara yang ada di BNI dipinjamkan ke perusahaan yang gak mampu bayar utang.
Dalam laporan lembaga Urgewald yang berbasis di Jerman, BNI terbukti sebagai salah satu dari enam bank di Indonesia yang masih memberikan pinjaman ke perusahaan batu bara.
Nah keselnya, BNI kerjasama dengan 166 kampus di Indonesia. Supaya mahasiswanya menjadi nasabah untuk menyetor biaya pendidikan melalui BNI. Artinya, secara gak langsung uang kuliah kita ternyata dipakai perusahaan tambang batu bara yang gak profit plus ikut menyumbang kerusakan alam!
Ironisnya lagi, kredit itu diduga dilakukan tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan, bahkan melanggar prinsip 6C (Character (Watak), Capacity /Cashflow (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), Condition of Economy (Kondisi Perekonomian) dan Constraint) yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Jika praktik tersebut terus dibiarkan kasihan dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan berpotensi terjadinya rush money atau pengambilan uang secara besar-besaran oleh masyarakat, sehingga dapat mengganggu roda perekonomian negara, stabilitas perbankan Indonesia serta program pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Selain itu, meski kasus ini sudah ramai diberitakan berbagai media cetak, online dan media sosial juga sudah menjadi pembicaraan publik namun tak kunjung segera ditanggapi oleh para Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan. Padahal keberadaan mafia tambang ini juga menyerobot tambang milik orang lain bekerja sama dengan oknum aparat sudah sangat meresahkan.
Pakar Hukum Bisnis dari Universitas Airlangga Prof Budi Kagramanto menegaskan perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman. Terlebih, ke perusahaan industri tambang dengan segala potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Karena itu, kami Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Kejagung dan KPK untuk:
- Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan yang merugikan para investor.
- Menelusuri dugaan keterlibatan PT Bank Negara Indonesia (Persero) BNI yang memberikan pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa Colleteral atau agunan yang tidak sesuai dengan besarnya pinjaman.
- Mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam memberikan kredit untuk usaha pertambangan
- Mendesak Dirut BNI untuk menghentikan pembiayaan tanpa agunan ke perusahaan tambang batu bara!
Yuk, terus dukung petisi ini. Kami tidak bisa sendiri. Mari kita bersama-sama dan bersatu memberikan kebermanfaatan bagi bangsa dan rakyat Indonesia, khususnya berkontribusi dalam penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kami sebagai anak muda dan juga nasabah BNI ingin masa depan kami dan bumi tetap terjaga. Jika memang BNI ingin melayani negeri dan menjadi kebanggaan bangsa, berarti BNI akan mendengarkan suara dari rakyat dan nasabahnya.
Salam,
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI)
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 20 Juni 2022