Tolong Pekerjakan Kembali Awak Mobil Tangki Pertamina yang di-PHK sepihak

Masalahnya

Kerja di BUMN gak selalu manis. Setelah bertahun- tahun kerja, saya dan ribuan supir dan Awak Mobil Tangki (AMT) pertamina di- phk secara sepihak. Gak tau kenapa.

Awalnya, kontrak kerja kami dioper berkali- kali. Dulunya kami bekerja di bawah kontrak anak perusahaan Pertamina, yaitu PT. Pertamina Patra Niaga sejak 2004. 

Tapi pada 2012, status kami diubah jadi  tenaga outsourcing melalui Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) PT. Cahaya Andika Tamara. Kemudian berubah lagi menjadi dibawah outsourcing PT. Sapta Sarana Sejahtera per 2015 dan PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017.

Meski gini kondisinya, kami tetap kerja kirim BBM ke penjuru negeri. Mungkin salah satunya ke pom bensin kotamu.

Status kepegawaian kami jadi gak jelas. Pantesan aja sangat mudah bagi Pertamina Patra Niaga memutus kontrak kami secara sepihak. Tanpa pesangon, bahkan gaji lembur pun gak dibayar. 

Padahal kalau dilihat dari ketentuan perundang-undangan yaitu pasal 66 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ayat 1 dan ayat 4, jenis pekerjaan yang melibatkan bisnis inti perusahaan nggak boleh outsourcing. Sementara AMT termasuk sangat melibatkan inti bisnis Pertamina, karena kami bertugas mendistribusikan BBM penjuru negeri. 

Lewat Serikat Pekerja, kami udah coba berkonsultasi, mengadvokasi sampai ke level Presiden, username. Tapi hasilnya, tidak ada. 

Petisi ini jadi jalan terakhir kami. Bantu kami minta kepada Pak Alfian Nasution, selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Bu Nicke Widyawati selaku Direktur Utama Pertamina dan pak Basuki Tjahaja Purnama selaku Komisaris Utama Pertamina untuk pekerjakan kembali ribuan Awak Mobil Tangki Pertamina yang di- PHK sepihak. 

Sebab, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara saja sudah pernah terbitkan surat yang meminta PT Pertamina Patra Niaga agar mengangkat AMT menjadi pegawai tetap lewat surat Nomor: 4750/-1.838 dan 5 Mei 2017 Nomor 1943/-1.838 pada 26 September 2016. 

Lagipula, sebagai BUMN, Pertamina harusnya jadi contoh bagi perusahaan agar patuh terhadap UU Ketenagakerjaan dan memperhatikan kesejahteraan pegawainya. Bukan malah mem- PHK secara sepihak. 

Dukung dan sebar tagar #SaveAwalMobilTangki Pertamina ya. Agar hak pekerja kecil seperti kami juga diperhatikan oleh pemerintah. 

Salam,

Tayadin Putra Banten
Serikat Pekerja AMT

avatar of the starter
Tayadin Putra BantenPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 2.811 pendukung

Masalahnya

Kerja di BUMN gak selalu manis. Setelah bertahun- tahun kerja, saya dan ribuan supir dan Awak Mobil Tangki (AMT) pertamina di- phk secara sepihak. Gak tau kenapa.

Awalnya, kontrak kerja kami dioper berkali- kali. Dulunya kami bekerja di bawah kontrak anak perusahaan Pertamina, yaitu PT. Pertamina Patra Niaga sejak 2004. 

Tapi pada 2012, status kami diubah jadi  tenaga outsourcing melalui Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) PT. Cahaya Andika Tamara. Kemudian berubah lagi menjadi dibawah outsourcing PT. Sapta Sarana Sejahtera per 2015 dan PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017.

Meski gini kondisinya, kami tetap kerja kirim BBM ke penjuru negeri. Mungkin salah satunya ke pom bensin kotamu.

Status kepegawaian kami jadi gak jelas. Pantesan aja sangat mudah bagi Pertamina Patra Niaga memutus kontrak kami secara sepihak. Tanpa pesangon, bahkan gaji lembur pun gak dibayar. 

Padahal kalau dilihat dari ketentuan perundang-undangan yaitu pasal 66 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ayat 1 dan ayat 4, jenis pekerjaan yang melibatkan bisnis inti perusahaan nggak boleh outsourcing. Sementara AMT termasuk sangat melibatkan inti bisnis Pertamina, karena kami bertugas mendistribusikan BBM penjuru negeri. 

Lewat Serikat Pekerja, kami udah coba berkonsultasi, mengadvokasi sampai ke level Presiden, username. Tapi hasilnya, tidak ada. 

Petisi ini jadi jalan terakhir kami. Bantu kami minta kepada Pak Alfian Nasution, selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Bu Nicke Widyawati selaku Direktur Utama Pertamina dan pak Basuki Tjahaja Purnama selaku Komisaris Utama Pertamina untuk pekerjakan kembali ribuan Awak Mobil Tangki Pertamina yang di- PHK sepihak. 

Sebab, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara saja sudah pernah terbitkan surat yang meminta PT Pertamina Patra Niaga agar mengangkat AMT menjadi pegawai tetap lewat surat Nomor: 4750/-1.838 dan 5 Mei 2017 Nomor 1943/-1.838 pada 26 September 2016. 

Lagipula, sebagai BUMN, Pertamina harusnya jadi contoh bagi perusahaan agar patuh terhadap UU Ketenagakerjaan dan memperhatikan kesejahteraan pegawainya. Bukan malah mem- PHK secara sepihak. 

Dukung dan sebar tagar #SaveAwalMobilTangki Pertamina ya. Agar hak pekerja kecil seperti kami juga diperhatikan oleh pemerintah. 

Salam,

Tayadin Putra Banten
Serikat Pekerja AMT

avatar of the starter
Tayadin Putra BantenPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Basuki Tjahaja Purnama
Gubernur DKI Jakarta
Nicke Widyawati
Nicke Widyawati
Direktur Utama Pertamina
Alfian Nasution
Alfian Nasution
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga

Perkembangan terakhir petisi