P4K KAB BANDUNG MENUNTUT KEPASTIAN & KEADILAN STATUS BAGI PPPK PENUH WAKTU USIA 35Th+
P4K KAB BANDUNG MENUNTUT KEPASTIAN & KEADILAN STATUS BAGI PPPK PENUH WAKTU USIA 35Th+
Masalahnya
PETISI
I. LATAR BELAKANG PERJUANGAN
Kami, Paguyuban PPPK Kabupaten Bandung, bersama seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas se Indonesia, menyampaikan petisi ini sebagai bentuk aspirasi, kepedulian, sekaligus perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan penghargaan yang layak atas pengabdian kepada negara.
Kami memahami bahwa pengangkatan seseorang menjadi PNS merupakan bagian dari sistem manajemen ASN yang memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri. Namun demikian, kami juga perlu mengingat kembali konteks historis dan sosial lahirnya kebijakan PPPK.
Selama bertahun-tahun, terdapat tenaga honorer/non-ASN yang telah memberikan pengabdian kepada pemerintah dan masyarakat, tetapi menghadapi keterbatasan untuk mengikuti seleksi CPNS karena persoalan batas usia.
Kehadiran skema PPPK menjadi salah satu instrumen negara untuk memberikan ruang penyelesaian terhadap persoalan tenaga non-ASN tersebut. Dengan demikian, usia 35 tahun ke atas seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai hambatan administratif, melainkan harus dilihat dalam konteks perjalanan pengabdian, pengalaman, kompetensi, dan sejarah keberadaan tenaga honorer/non-ASN dalam pelayanan publik.
Banyak di antara kami telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di sekolah, fasilitas pelayanan publik, pemerintahan daerah, dan berbagai sektor pelayanan masyarakat. Kami hadir bukan karena tiba-tiba. Kami hadir melalui proses pengabdian yang panjang.
Karena itu, ketika negara membuka wacana PPPK Penuh Waktu untuk beralih status menjadi PNS, kami meminta agar kebijakan tersebut tidak kembali menjadikan batas usia 35 tahun sebagai tembok yang memisahkan hak dan kesempatan kami.
II. POKOK PERMASALAHAN
Kami melihat adanya potensi persoalan apabila wacana alih status PPPK Penuh Waktu menjadi PNS tidak secara eksplisit mengatur keberadaan “PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas”.
Hal tersebut penting karena karakteristik PPPK Penuh Waktu tidak dapat disamakan begitu saja dengan masyarakat umum yang baru akan mengikuti seleksi CPNS.
PPPK Penuh Waktu telah berada dalam sistem ASN dan telah memiliki hubungan kerja sebagai bagian dari aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, apabila mekanisme alih status dirancang semata-mata sebagai seleksi PNS biasa, maka tujuan penyelesaian permasalahan PPPK dapat kehilangan substansinya.
Lebih jauh, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan: Jika batas usia 35 tahun kembali dijadikan pembatas utama, lalu bagaimana nasib PPPK Penuh Waktu yang sejak awal berada dalam sistem PPPK karena persoalan usia tersebut?
III. KAMI MENOLAK ADANYA KEKOSONGAN NORMA
Kami tidak menolak sistem merit. Kami tidak menolak seleksi. Kami tidak menolak evaluasi kompetensi. Kami juga tidak meminta pengangkatan tanpa dasar hukum.
Yang kami perjuangkan adalah adanya norma hukum yang jelas, tegas, adil, dan tidak diskriminatif bagi PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas.
Karena itu, kami meminta agar setiap wacana, rancangan kebijakan, maupun regulasi mengenai alih status PPPK Penuh Waktu menjadi PNS secara eksplisit memuat ketentuan yang mengatur PPPK Penuh Waktu yang berusia di atas 35 tahun.
IV. TUNTUTAN PAGUYUBAN PPPK KABUPATEN BANDUNG
V. ARGUMENTASI UTAMA
PPPK 35+ BUKAN SEKADAR SOAL USIA
Perjuangan PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas pada hakikatnya bukan sekadar perjuangan untuk mendapatkan perubahan status. Ini adalah perjuangan mengenai keadilan, kepastian hukum, penghargaan atas pengabdian, pengakuan atas kompetensi, dan kepastian masa depan bagi ASN yang telah mengabdi kepada negara.
Kami memahami bahwa setiap perubahan status ASN harus dilakukan berdasarkan hukum. Justru karena itulah kami meminta agar pemerintah membentuk norma hukum yang secara khusus memberikan jalan yang sah dan konstitusional bagi PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas.
VI. PRINSIP YANG KAMI PERJUANGKAN
“BUKAN MEMINTA KEISTIMEWAAN, MELAINKAN MEMINTA KEADILAN.”
Kami tidak meminta agar kompetensi diabaikan. Kami tidak meminta agar sistem merit dihapuskan. Kami tidak meminta agar hukum dilanggar. Kami meminta regulasi yang mampu melihat keseluruhan persoalan secara utuh.
Karena PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas memiliki karakteristik yang berbeda dengan pelamar PNS baru. Kami telah berada di dalam sistem. Kami telah menjalankan tugas. Kami telah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami telah melewati proses pengadaan PPPK.
VII. SERUAN KEPADA PEMERINTAH
Kami mengajak Pemerintah Republik Indonesia untuk melihat persoalan ini secara lebih luas. Kebijakan ASN tidak hanya berbicara mengenai angka dan persyaratan administratif. Di balik setiap ASN terdapat pengabdian, keluarga, pengalaman, kompetensi, dan perjalanan hidup.
PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas adalah bagian dari sejarah panjang penyelesaian tenaga non-ASN di Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan mengenai masa depan PPPK harus mempertimbangkan sejarah tersebut.
Jangan sampai solusi hari ini melahirkan ketidakadilan baru. Jangan sampai penyelesaian tenaga non-ASN justru menyisakan kelompok yang kembali terbentur usia. Jangan sampai PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas kembali menjadi kelompok yang tidak memiliki kepastian.
VIII. KOMITMEN PAGUYUBAN PPPK KABUPATEN BANDUNG
Paguyuban PPPK Kabupaten Bandung menyatakan bahwa perjuangan ini akan dilakukan dengan cara konstitusional, damai, terorganisir, berbasis data, berbasis kajian hukum, mengutamakan dialog dan komunikasi dengan pemerintah, menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengutamakan kepentingan PPPK serta pelayanan publik.
Kami percaya bahwa perjuangan yang kuat bukanlah perjuangan yang melawan hukum. Sebaliknya, perjuangan yang kuat adalah perjuangan yang mendorong lahirnya hukum yang lebih adil.
IX. PERNYATAAN PETISI
Dengan ini kami menyatakan mendukung setiap kebijakan Pemerintah yang memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi PPPK.
Namun kami juga menuntut agar dalam setiap kebijakan mengenai PPPK Penuh Waktu beralih status menjadi PNS, Pemerintah secara tegas dan eksplisit mengatur PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas.
Kami meminta agar kelompok tersebut tidak disamakan secara mutlak dengan pelamar CPNS baru dalam hal batas usia, karena PPPK Penuh Waktu telah memiliki kedudukan, pengalaman, kompetensi, dan riwayat pengabdian dalam sistem pemerintahan.
KAMI MEMINTA KEPASTIAN. KAMI MEMINTA KEADILAN. KAMI MEMINTA PENGHARGAAN ATAS PENGABDIAN. KAMI MEMINTA NORMA HUKUM YANG JELAS UNTUK PPPK PENUH WAKTU USIA 35 TAHUN KE ATAS.
X. PENUTUP
Petisi ini kami sampaikan sebagai bentuk aspirasi dan perjuangan Paguyuban PPPK Kabupaten Bandung.
Kami percaya bahwa Pemerintah Republik Indonesia memiliki komitmen untuk membangun sistem ASN yang profesional, berkeadilan, dan menghargai pengabdian.
Karena itu, kami berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan ini dari perspektif administratif, tetapi juga dari perspektif keadilan sosial, kepastian hukum, pengalaman pengabdian, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Kami ingin menjadi bagian dari solusi. Kami ingin tetap mengabdi. Kami ingin bekerja secara profesional. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan kami berharap negara memberikan kepada kami kepastian mengenai masa depan pengabdian kami.
PPPK 35+ BUKAN MASALAH.
PPPK 35+ ADALAH BAGIAN DARI SOLUSI.
PENGABDIAN TIDAK BOLEH KALAH OLEH ANGKA USIA.
1. Meminta Pemerintah memberikan kepastian hukum mengenai wacana alih status PPPK Penuh Waktu menjadi PNS.
2. Meminta Pemerintah secara eksplisit memasukkan klausul “PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas”.
3. Meminta agar batas usia 35 tahun tidak diberlakukan secara mutlak terhadap PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas dalam mekanisme alih status.
4. Meminta adanya mekanisme khusus bagi PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas, yang dapat berbentuk seleksi, asesmen kompetensi, evaluasi kinerja, verifikasi masa pengabdian, atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Meminta agar masa pengabdian, pengalaman, kompetensi, dan kinerja PPPK menjadi bagian penting dalam mekanisme penilaian.
6. Meminta Pemerintah menjamin prinsip keadilan dan perlakuan yang proporsional.
7. Meminta Pemerintah melakukan kajian khusus mengenai PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas, mencakup aspek yuridis, filosofis, sosiologis, empiris, manajemen ASN, kebutuhan organisasi, kompetensi, masa pengabdian, dan kemampuan fiskal negara.
8. Meminta DPR RI, khususnya Komisi II, melakukan pengawasan dan memastikan aspirasi PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas masuk dalam pembahasan kebijakan ASN.
9. Meminta agar tidak terjadi diskriminasi berbasis usia terhadap PPPK Penuh Waktu.
10. Meminta Pemerintah menghadirkan solusi yang komprehensif dan berkeadilan sehingga penyelesaian persoalan tenaga non-ASN tidak menciptakan persoalan baru bagi mereka yang telah diangkat sebagai PPPK.
RUANG DUKUNGAN PETISI
Nama : ............................................................
Instansi : ...........................................................
Kabupaten/Kota : ....................................................
Status : PPPK Penuh Waktu
Usia : 35 Tahun Ke Atas
Tanda Tangan/Dukungan : ............................................
PERNYATAAN DUKUNGAN
“Saya mendukung perjuangan untuk memastikan adanya klausul khusus bagi PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas dalam setiap kebijakan mengenai alih status PPPK menjadi PNS, dengan tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan, prinsip merit, kompetensi, kinerja, masa pengabdian, dan keadilan.”
Bandung, September 2026
PAGUYUBAN PPPK KABUPATEN BANDUNG
Atas Nama Perjuangan dan Aspirasi PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun Ke Atas

1.431
Masalahnya
PETISI
I. LATAR BELAKANG PERJUANGAN
Kami, Paguyuban PPPK Kabupaten Bandung, bersama seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas se Indonesia, menyampaikan petisi ini sebagai bentuk aspirasi, kepedulian, sekaligus perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan penghargaan yang layak atas pengabdian kepada negara.
Kami memahami bahwa pengangkatan seseorang menjadi PNS merupakan bagian dari sistem manajemen ASN yang memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri. Namun demikian, kami juga perlu mengingat kembali konteks historis dan sosial lahirnya kebijakan PPPK.
Selama bertahun-tahun, terdapat tenaga honorer/non-ASN yang telah memberikan pengabdian kepada pemerintah dan masyarakat, tetapi menghadapi keterbatasan untuk mengikuti seleksi CPNS karena persoalan batas usia.
Kehadiran skema PPPK menjadi salah satu instrumen negara untuk memberikan ruang penyelesaian terhadap persoalan tenaga non-ASN tersebut. Dengan demikian, usia 35 tahun ke atas seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai hambatan administratif, melainkan harus dilihat dalam konteks perjalanan pengabdian, pengalaman, kompetensi, dan sejarah keberadaan tenaga honorer/non-ASN dalam pelayanan publik.
Banyak di antara kami telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di sekolah, fasilitas pelayanan publik, pemerintahan daerah, dan berbagai sektor pelayanan masyarakat. Kami hadir bukan karena tiba-tiba. Kami hadir melalui proses pengabdian yang panjang.
Karena itu, ketika negara membuka wacana PPPK Penuh Waktu untuk beralih status menjadi PNS, kami meminta agar kebijakan tersebut tidak kembali menjadikan batas usia 35 tahun sebagai tembok yang memisahkan hak dan kesempatan kami.
II. POKOK PERMASALAHAN
Kami melihat adanya potensi persoalan apabila wacana alih status PPPK Penuh Waktu menjadi PNS tidak secara eksplisit mengatur keberadaan “PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas”.
Hal tersebut penting karena karakteristik PPPK Penuh Waktu tidak dapat disamakan begitu saja dengan masyarakat umum yang baru akan mengikuti seleksi CPNS.
PPPK Penuh Waktu telah berada dalam sistem ASN dan telah memiliki hubungan kerja sebagai bagian dari aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, apabila mekanisme alih status dirancang semata-mata sebagai seleksi PNS biasa, maka tujuan penyelesaian permasalahan PPPK dapat kehilangan substansinya.
Lebih jauh, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan: Jika batas usia 35 tahun kembali dijadikan pembatas utama, lalu bagaimana nasib PPPK Penuh Waktu yang sejak awal berada dalam sistem PPPK karena persoalan usia tersebut?
III. KAMI MENOLAK ADANYA KEKOSONGAN NORMA
Kami tidak menolak sistem merit. Kami tidak menolak seleksi. Kami tidak menolak evaluasi kompetensi. Kami juga tidak meminta pengangkatan tanpa dasar hukum.
Yang kami perjuangkan adalah adanya norma hukum yang jelas, tegas, adil, dan tidak diskriminatif bagi PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas.
Karena itu, kami meminta agar setiap wacana, rancangan kebijakan, maupun regulasi mengenai alih status PPPK Penuh Waktu menjadi PNS secara eksplisit memuat ketentuan yang mengatur PPPK Penuh Waktu yang berusia di atas 35 tahun.
IV. TUNTUTAN PAGUYUBAN PPPK KABUPATEN BANDUNG
V. ARGUMENTASI UTAMA
PPPK 35+ BUKAN SEKADAR SOAL USIA
Perjuangan PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas pada hakikatnya bukan sekadar perjuangan untuk mendapatkan perubahan status. Ini adalah perjuangan mengenai keadilan, kepastian hukum, penghargaan atas pengabdian, pengakuan atas kompetensi, dan kepastian masa depan bagi ASN yang telah mengabdi kepada negara.
Kami memahami bahwa setiap perubahan status ASN harus dilakukan berdasarkan hukum. Justru karena itulah kami meminta agar pemerintah membentuk norma hukum yang secara khusus memberikan jalan yang sah dan konstitusional bagi PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas.
VI. PRINSIP YANG KAMI PERJUANGKAN
“BUKAN MEMINTA KEISTIMEWAAN, MELAINKAN MEMINTA KEADILAN.”
Kami tidak meminta agar kompetensi diabaikan. Kami tidak meminta agar sistem merit dihapuskan. Kami tidak meminta agar hukum dilanggar. Kami meminta regulasi yang mampu melihat keseluruhan persoalan secara utuh.
Karena PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas memiliki karakteristik yang berbeda dengan pelamar PNS baru. Kami telah berada di dalam sistem. Kami telah menjalankan tugas. Kami telah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami telah melewati proses pengadaan PPPK.
VII. SERUAN KEPADA PEMERINTAH
Kami mengajak Pemerintah Republik Indonesia untuk melihat persoalan ini secara lebih luas. Kebijakan ASN tidak hanya berbicara mengenai angka dan persyaratan administratif. Di balik setiap ASN terdapat pengabdian, keluarga, pengalaman, kompetensi, dan perjalanan hidup.
PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas adalah bagian dari sejarah panjang penyelesaian tenaga non-ASN di Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan mengenai masa depan PPPK harus mempertimbangkan sejarah tersebut.
Jangan sampai solusi hari ini melahirkan ketidakadilan baru. Jangan sampai penyelesaian tenaga non-ASN justru menyisakan kelompok yang kembali terbentur usia. Jangan sampai PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas kembali menjadi kelompok yang tidak memiliki kepastian.
VIII. KOMITMEN PAGUYUBAN PPPK KABUPATEN BANDUNG
Paguyuban PPPK Kabupaten Bandung menyatakan bahwa perjuangan ini akan dilakukan dengan cara konstitusional, damai, terorganisir, berbasis data, berbasis kajian hukum, mengutamakan dialog dan komunikasi dengan pemerintah, menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengutamakan kepentingan PPPK serta pelayanan publik.
Kami percaya bahwa perjuangan yang kuat bukanlah perjuangan yang melawan hukum. Sebaliknya, perjuangan yang kuat adalah perjuangan yang mendorong lahirnya hukum yang lebih adil.
IX. PERNYATAAN PETISI
Dengan ini kami menyatakan mendukung setiap kebijakan Pemerintah yang memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi PPPK.
Namun kami juga menuntut agar dalam setiap kebijakan mengenai PPPK Penuh Waktu beralih status menjadi PNS, Pemerintah secara tegas dan eksplisit mengatur PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas.
Kami meminta agar kelompok tersebut tidak disamakan secara mutlak dengan pelamar CPNS baru dalam hal batas usia, karena PPPK Penuh Waktu telah memiliki kedudukan, pengalaman, kompetensi, dan riwayat pengabdian dalam sistem pemerintahan.
KAMI MEMINTA KEPASTIAN. KAMI MEMINTA KEADILAN. KAMI MEMINTA PENGHARGAAN ATAS PENGABDIAN. KAMI MEMINTA NORMA HUKUM YANG JELAS UNTUK PPPK PENUH WAKTU USIA 35 TAHUN KE ATAS.
X. PENUTUP
Petisi ini kami sampaikan sebagai bentuk aspirasi dan perjuangan Paguyuban PPPK Kabupaten Bandung.
Kami percaya bahwa Pemerintah Republik Indonesia memiliki komitmen untuk membangun sistem ASN yang profesional, berkeadilan, dan menghargai pengabdian.
Karena itu, kami berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan ini dari perspektif administratif, tetapi juga dari perspektif keadilan sosial, kepastian hukum, pengalaman pengabdian, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Kami ingin menjadi bagian dari solusi. Kami ingin tetap mengabdi. Kami ingin bekerja secara profesional. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan kami berharap negara memberikan kepada kami kepastian mengenai masa depan pengabdian kami.
PPPK 35+ BUKAN MASALAH.
PPPK 35+ ADALAH BAGIAN DARI SOLUSI.
PENGABDIAN TIDAK BOLEH KALAH OLEH ANGKA USIA.
1. Meminta Pemerintah memberikan kepastian hukum mengenai wacana alih status PPPK Penuh Waktu menjadi PNS.
2. Meminta Pemerintah secara eksplisit memasukkan klausul “PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas”.
3. Meminta agar batas usia 35 tahun tidak diberlakukan secara mutlak terhadap PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas dalam mekanisme alih status.
4. Meminta adanya mekanisme khusus bagi PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas, yang dapat berbentuk seleksi, asesmen kompetensi, evaluasi kinerja, verifikasi masa pengabdian, atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Meminta agar masa pengabdian, pengalaman, kompetensi, dan kinerja PPPK menjadi bagian penting dalam mekanisme penilaian.
6. Meminta Pemerintah menjamin prinsip keadilan dan perlakuan yang proporsional.
7. Meminta Pemerintah melakukan kajian khusus mengenai PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas, mencakup aspek yuridis, filosofis, sosiologis, empiris, manajemen ASN, kebutuhan organisasi, kompetensi, masa pengabdian, dan kemampuan fiskal negara.
8. Meminta DPR RI, khususnya Komisi II, melakukan pengawasan dan memastikan aspirasi PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas masuk dalam pembahasan kebijakan ASN.
9. Meminta agar tidak terjadi diskriminasi berbasis usia terhadap PPPK Penuh Waktu.
10. Meminta Pemerintah menghadirkan solusi yang komprehensif dan berkeadilan sehingga penyelesaian persoalan tenaga non-ASN tidak menciptakan persoalan baru bagi mereka yang telah diangkat sebagai PPPK.
RUANG DUKUNGAN PETISI
Nama : ............................................................
Instansi : ...........................................................
Kabupaten/Kota : ....................................................
Status : PPPK Penuh Waktu
Usia : 35 Tahun Ke Atas
Tanda Tangan/Dukungan : ............................................
PERNYATAAN DUKUNGAN
“Saya mendukung perjuangan untuk memastikan adanya klausul khusus bagi PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun ke Atas dalam setiap kebijakan mengenai alih status PPPK menjadi PNS, dengan tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan, prinsip merit, kompetensi, kinerja, masa pengabdian, dan keadilan.”
Bandung, September 2026
PAGUYUBAN PPPK KABUPATEN BANDUNG
Atas Nama Perjuangan dan Aspirasi PPPK Penuh Waktu Usia 35 Tahun Ke Atas

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 14 September 2026