

OJK SEGERA CABUT IJIN ASURANSI PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE KARENA PERSULIT KLAIM!!


OJK SEGERA CABUT IJIN ASURANSI PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE KARENA PERSULIT KLAIM!!
Masalahnya
Asuransi Prudential Life Assurance dan Prudential sharia life assurance, kerap mempersulit pencairan klaim nasabah. ada yang dipersulit dengan modus dimintai dokumen SPT pajak, surat ijin usaha, surat tanah, BPKB kendaraan, Bukti Kepemilikan Aset, rekening koran, resume medis yang tidak tercatat di rumah sakit, bahkan ada pula modus mengurangi manfaat klaim, dan nego klaim, misalnya klaim hanya dibayar 10% dari total manfaat di perjanjian polis.
kasus yang heboh di medan, klaim dibayar setelah keluarga ahli waris melakukan demo berhari hari di kantor prudential medan. kasus yang terhangat adalah klaim ahli waris ditolak menggunakan pasal 251 KUHD, sehingga ahli waris pun ajukan uji materi pasal 251 KUHD dan kasus ini sedang berproses di MK.
yang paling disesalkan adalah pihak OJK gagal memberikan perlindungan, OJK tidak berani memberikan tindakan tegas dan nyata atas kelakuan asuransi prudential. padahal sudah marak di medsos kasus klaim mangkrak!
bahkan OJK sering terseret dalam kasus sengketa di pengadilan antara nasabah dan prudential. padahal selama ini OJK mengaku serius melindungi konsumen , bahkan UU P2SK yang juga diluncurkan untuk memberikan kepastian hukum, namun OJK hanya lip service saja, katanya melakukan pengawasan market conduct? namun tidak ada gebrakan dan tindakan nyata OJK melindungi hak hak konsumen.
kerugian nasabah akibat klaim mangkrak mencapai 50 miliar, bahkan angka ini akan terus bertambah jika di kordinir dan didata secara detail.
yang menjadi korban bukan hanya 1 orang melainkan sudah mencapai ratusan orang, namun masih ada yang belum berani speak up mengangkat kasus ini.
jadi sudah saat nya OJK mencabut ijin usaha prudential, karena baru baru ini sedang ramai juga kasus uji materi pasal 251 KUHD, dan tentunya hal ini akan menentukan sikap pemerintah, OJK dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada konsumen asuransi di indonesia.
28
Masalahnya
Asuransi Prudential Life Assurance dan Prudential sharia life assurance, kerap mempersulit pencairan klaim nasabah. ada yang dipersulit dengan modus dimintai dokumen SPT pajak, surat ijin usaha, surat tanah, BPKB kendaraan, Bukti Kepemilikan Aset, rekening koran, resume medis yang tidak tercatat di rumah sakit, bahkan ada pula modus mengurangi manfaat klaim, dan nego klaim, misalnya klaim hanya dibayar 10% dari total manfaat di perjanjian polis.
kasus yang heboh di medan, klaim dibayar setelah keluarga ahli waris melakukan demo berhari hari di kantor prudential medan. kasus yang terhangat adalah klaim ahli waris ditolak menggunakan pasal 251 KUHD, sehingga ahli waris pun ajukan uji materi pasal 251 KUHD dan kasus ini sedang berproses di MK.
yang paling disesalkan adalah pihak OJK gagal memberikan perlindungan, OJK tidak berani memberikan tindakan tegas dan nyata atas kelakuan asuransi prudential. padahal sudah marak di medsos kasus klaim mangkrak!
bahkan OJK sering terseret dalam kasus sengketa di pengadilan antara nasabah dan prudential. padahal selama ini OJK mengaku serius melindungi konsumen , bahkan UU P2SK yang juga diluncurkan untuk memberikan kepastian hukum, namun OJK hanya lip service saja, katanya melakukan pengawasan market conduct? namun tidak ada gebrakan dan tindakan nyata OJK melindungi hak hak konsumen.
kerugian nasabah akibat klaim mangkrak mencapai 50 miliar, bahkan angka ini akan terus bertambah jika di kordinir dan didata secara detail.
yang menjadi korban bukan hanya 1 orang melainkan sudah mencapai ratusan orang, namun masih ada yang belum berani speak up mengangkat kasus ini.
jadi sudah saat nya OJK mencabut ijin usaha prudential, karena baru baru ini sedang ramai juga kasus uji materi pasal 251 KUHD, dan tentunya hal ini akan menentukan sikap pemerintah, OJK dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada konsumen asuransi di indonesia.
28
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 November 2024